AQIDAH ISLAM DI TENGAH-TENGAH TANTANGAN ZAMAN: Debat Liberalisme di Internal Kaum Muslim di Indonesia

 
Tugas Makalah prajabatan SIASIDI Calon Dosen Universitas Islam Indonesia

a.        Pendahuluan

Tahun 2005 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa dalam Musyawarah Nasional di Jakarta mengenai Pluralisme, Liberalisme Dan Sekularisme Agama (SIPILIS). Fatwa tersebut secara tegas mengatakan bahwa ketiga itu bertentangan dengan ajaran agama islam. Dan Umat Islam haram mengikuti paham tersebut. Fatwa itu keluar berdasarkan pertimbangan MUI bahwa bahwa paham SIPILIS mulai berkembang di masyarakat dan menciptakan keresahan dalam masyarakat[1].

Fatwa itu direspon oleh kaum kalangan muslim di Indonesia secara beragam. Ada yang berbahagia dan ada yang menolak fatwa tersebut. Para penentang fatwa tersebut mengatakan bahwa Fatwa MUI sebagai lembaga di bawah pemerintah bisa menghasilkan peminggiran atas minoritas karena penguasa telah menggunakan dalil-dalil agama atau memasukkan nilai-nilai agama  dalam negara[2].  Kelompok-kelompok dan para tokoh yang anti fatwa tersebut sering disebut sebagai kelompok beraliran liberal seperti, Jaringan Islam Liberal dan Wahid Institute. Kelompok pendukung fatwa MUI adalah kelompok-kelompok atau tokoh-tokoh yang sering disebut golongan radikal atau fundamentalis seperti, Front Pembela Islam, Hizbut-Tahrir Indonesia, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia dan Forum Ulama Umat Islam.  Makalah ini akan membahas lebih jauh mengenai isu hubungan liberalisme Islam di Indonesia dan pandangan-pandangan para pendukung dan para penentangnya.

b.        Liberalisme

Dalam Encarta Encyclopedia disebutkan, Liberalism, attitude, philosophy, or movement that has as its basic concern the development of personal freedom and social progress[3]. “liberalisme, dari segi perilaku, filosofi dan gerakan memiliki kepedulian utama yang berkaitan dengan kebebasan individu dan kemajuan sosial.

Liberalism  refers  to  a  broad  array  of  related  ideas  and  theories of government that consider individual liberty to be the most important political goal. Modern liberalism has its roots in the Age of Enlightenment.  Broadly speaking, liberalism emphasizes individual rights and equality of results. Different forms of liberalism may propose very different policies, but they are generally united by their support for a number of principles, including extensive freedom of thought and speech, limitations on the power of governments, the rule of law, the free exchange of ideas, a market or mixed economy, and a transparent system of government.

Liberalisme merujuk pada pada sebuah medan yang luas yang berkaitan dengan ide-ide dan teori-teori pemerintahan yang menganggap bahwa kebebasan individu mesti menjadi tujuan yang terpenting. Liberalisme modern berakar sejak era pencerahan. Lebih luas, liberalisme menekankan hak-hak individu dan kesetaraan hasil. Bentuk-bentuk yang berbeda dari liberalisme bisa saja mengusulkan kebijakan-kebijakan yang berbeda tapi, mereka disatukan oleh sejumlah prinsip termasuk perluasan kebebasan berfikri dan berbicara, pembatasan kekuasaan pemerintah, aturan hukum, pertukaran ide secara bebas, pasar bebas atau campuran, dan system pemerintahan yang transparan[4].

Beberapa defenisi diatas memperlihatkan gambaran yang jelas mengenai liberalisme sebagai sebuah pemikiran yang menekankan pada kebebasan individu. Kebebasan dalam segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, dan berbudaya. Kebebasan itu juga menjadi pondasi dari berdirinya sebuah negara yang lazim di sebut sebagai negara demokrasi. 

John Locke, salah seorang pemikiran aliran liberal dalam karyanya From The Second Treatise on Government, mengatakan bahwa, Seorang manusia disaat dilahirkan ke permukaan bumi ini telah mewarisi sebuah kebebasan yang sempurna dan kesenangan atas semua hak-hak dan previlij yang diberikan oleh Law of Nature (Hukum Alam) atau kehendak tuhan (will of god). Hak-hak dasar tersebut sama untuk semua manusia. Kekuasaan atau negara hadir untuk menjaga hak-hak dasar manusia, termasuk hak hidup, kebebasan dan hak atas harta juga kewajiban negara untuk menghilangkan segala ancaman fisik antar manusia satu dan yang lain kecuali pelaksanaan hukuman bagi yang melanggar hukum[5]. Dalam karya itu juga, Locke menyatakan ketidak setujuannya terhadap sebuah kekuasaan monarki absolut karena bertentangan dengan konsep masyakarat sipil yang diakui dalam Law of nature, John Locke mengatakan “evident that absolute monarchy, which by some men is counted for the only government in the world, is indeed inconsistent with civil society, and so can be not form of civil government at all”. 

Menurut Murray, Prinsip ini sebenarnya menunjukkan penentangan locke terhadap doktrin divine rights of Kings, konsep yang menyatakan bahwa seorang raja tidak akan bisa melakukan kesalahan karena otoritasnya berasal dari tuhan dan segala aktifitasnya adalah pengejawantahan kehendak tuhan. Locke menganggap bahwa para raja adalah manusia biasa yang bisa saja berbuat salah sehingga juga harus taat pada hukum moral dan raja bisa saja melanggar hukum-hukum tersebut[6].

Liberalisme meskipun berasal dari sejarah panjang peradaban barat akan tetapi juga merasuk ke dalam pemikiran umat islam di dunia dan akhirnya di kenal sebagai salah satu mazhab pemikiran di kalangan intelektual muslim dengan nama Islam Liberal. Penamaan ini pertama kali diperkenalkan oleh Asaf Ali Asghar Fyzee, seorang muslim intelektual dari India tahun 1950an. Jauh sebelumnya diabad 19, banyak pemikir Islam juga yang sering dianggap sebagai pencetus ide-ide liberal dalam Islam seperti Jamal al-Din al Afghani, Sayyid Ahmad Khan dan Muhammad Abduh yang menekankan pada ide kebebasan dari taqlid dan memperluas hak-hak kebebasan untuk berijtihad.

Disebut sebagai Islam liberal karena mazhab pemikiran ini memperjuangkan kebebasan individu dan pembebasan dari dominasi struktur sosio-politiks yang tidak sehat dan menindas. Mazhab Liberal ini menginginkan sebuah praktek keberagamaan yang inklusif dan memperjuangkan reinterpretasi ajaran-ajaran[7]. Reinterprestasi terhadap ajaran Islam, menurut aliran ini, dibutuhkan karena tafsir terhadap teks-teks keberagamaan atau wahyu dalam Islam tidak mungkin bisa mencakup semua makna dari teks-teks tersebut. Sehingga dalam perspektif Liberal, tidak boleh ada kata eksklusif dalam memahami agama.

Pandangan Islam liberal dalam bermasyarakat atau bernegara mengadopsi tradisi pemikiran liberal barat dalam isu-isu yang berkaitan dengan demokrasi, pemisahan otoritas agama dalam negara, hak-hak perempuan, kebebasan dalam berfikir dan memperjuangkan kemajuan umat manusia.  Ahmad Bunyan Wahib memberikan gambaran sederhana mengenai Islam Liberal bahwa, terminologi Islam Liberal mengacu pada pemahaman Islam melalui pendalaman makna-makna essensial dalam teks-teks wahyu dalam Islam dengan menggunakan buah dari modernitas[8]. Pemikir-pemikir Islam Liberal yang terkenal di dunia diantaranya adalah Prof. Dr. Nasr Hamid  Abu  Zayd  dan  Mohammed  Arkoun.

c.         Liberalisme Islam di Indonesia

Istilah Islam liberal di Indonesia mendapatkan ketenarannya di awal-awal tahun 2000an. Ide ini dikampanyekan oleh kelompok  yang bernama Jaringan Islam Liberal (JIL) yang dipimpin oleh Ulil Abshar Abdallah. Sebelum generasi ini muncul, sebelumnya sudah banyak tokoh-tokoh yang berpandangan liberal di Indonesia seperti, Harun Nasution, Dadwam Rahardjo, Abdurrahman Wahid, Nurcholis Madjid dan Musdah Muliah. Namun, secara terorganisir, Jaringan Islam Liberal inilah yang gencar melakukan berbagai aktifitas untuk mendiseminasi ide-ide Islam liberal di Indonesia.

Kegiatan utama kelompok ini adalah berdiskusi tentang hal-hal yang berkaitan dengan Islam, negara, dan isu-isu kemasyarakatan. Anggota-anggotanya adalah para penulis, intelektual dan para pengamat politik seperti, Taufik Adnan Amal, Rizal Mallarangeng, Denny JA, Eep Saefullah Fatah, Hadimulyo, Ulil Abshar-Abdalla, Saiful Muzani, Hamid Basyaib, Ade Armando dan Luthfi Assaukanie.

Selain diskusi rutin yang diadakan oleh kelompok ini, mereka juga menyebarkan ide melalui media massa seperti Jawa Pos yang terbit di Surabaya, Tempo di Jakarta dan Radio Kantor Berita 68 H, Utan Kayu Jakarta Mereka  juga rajin menulis buku-buku dan artikel-artikel yang memuat mengenai pemikiran-pemikiran Islam Liberal seperti, Buku seperti Fiqih Lintas Agama (Tim Penulis Paramadina), Menjadi Muslim Liberal (Ulil Abshar-Abdalla) Counter-Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (Musda Mulia dkk), Indahnya Perkawinan Antar Jenis (Jurnal IAIN Walisongo)[9].

Dalam website resmi JIL tertulis tujuan dari gerakan ini bahwa tujuan utamanya adalah menyebarkan gagasan Islam Liberal seluas-luasnya kepada masyarakat. Sementara visi dan misinya, Pertama, mengembangkan penafsiran Islam yang liberal sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut kelompok islam liberal, serta menyebarkannya kepada seluas mungkin khalayak. Kedua, mengusahakan terbukanya ruang dialog yang bebas dari tekanan konservatisme. Dengan terbukanya ruang dialog, menurut mereka,  akan memekarkan pemikiran dan gerakan Islam yang sehat. Ketiga, mengupayakan terciptanya struktur sosial dan politik yang adil dan manusiawi[10].

Islam liberal dalam perspektif Jaringan ini juga tertulis dan terjabarkan dalam website kelompok ini: 

a. Membuka pintu ijtihad pada semua dimensi Islam.

Islam Liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran rasional atas teks-teks keislaman adalah prinsip utama yang memungkinkan Islam terus bisa bertahan dalam segala cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik secara terbatas atau secara keseluruhan, adalah ancaman atas Islam itu sendiri, sebab dengan demikian Islam akan mengalami pembusukan. Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi).

b. Mengutamakan semangat religio etik, bukan makna literal teks.

Ijtihad yang dikembangkan oleh Islam Liberal adalah upaya menafsirkan Islam berdasarkan semangat religio-etik Qur'an dan Sunnah Nabi, bukan menafsirkan Islam semata-mata berdasarkan makna literal sebuah teks. Penafsiran yang literal hanya akan melumpuhkan Islam. Dengan penafsiran yang berdasarkan semangat religio-etik, Islam akan hidup dan berkembang secara kreatif menjadi bagian dari peradaban kemanusiaan universal.

c. Mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka dan plural.

Islam Liberal mendasarkan diri pada gagasan tentang kebenaran (dalam penafsiran keagamaan) sebagai sesuatu yang relatif, sebab sebuah penafsiran adalah kegiatan manusiawi yang terkungkung oleh konteks tertentu; terbuka, sebab setiap bentuk penafsiran mengandung kemungkinan salah, selain kemungkinan benar; plural, sebab penafsiran keagamaan, dalam satu dan lain cara, adalah cerminan dari kebutuhan seorang penafsir di suatu masa dan ruang yang terus berubah-ubah.

d. Memihak pada yang minoritas dan tertindas.

Islam Liberal berpijak pada penafsiran Islam yang memihak kepada kaum minoritas yang tertindas dan dipinggirkan. Setiap struktur sosial-politik yang mengawetkan praktek ketidakadilan atas yang minoritas adalah berlawanan dengan semangat Islam. Minoritas di sini dipahami dalam maknanya yang luas, mencakup minoritas agama, etnik, ras, jender, budaya, politik, dan ekonomi.

e. Meyakini kebebasan beragama.

Islam Liberal meyakini bahwa urusan beragama dan tidak beragama adalah hak perorangan yang harus dihargai dan dilindungi. Islam Liberal tidak membenarkan penganiayaan (persekusi) atas dasar suatu pendapat atau kepercayaan.

f. Memisahkan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik.

Islam Liberal yakin bahwa kekuasaan keagamaan dan politik harus dipisahkan. Islam Liberal menentang negara agama (teokrasi). Islam Liberal yakin bahwa bentuk negara yang sehat bagi kehidupan agama dan politik adalah negara yang memisahkan kedua wewenang tersebut. Agama adalah sumber inspirasi yang dapat mempengaruhi kebijakan publik, tetapi agama tidak punya hak suci untuk menentukan segala bentuk kebijakan publik. Agama berada di ruang privat, dan urusan publik harus diselenggarakan melalui proses konsensus.

Tahun 2001 Ulil Abshar Abdallah membuat tulisan di kompas yang berjudul “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam”, tulisan itu bagi kaum muslimin mayoritas Indonesia sangatlah sensitif karena isi dari tulisan tersebut menggugat berbagai hukum-hukum yang sudah dianggap qath`ie atau tidak perlu dipersoalkan lagi bagi kaum muslimin seperti kewajiban jilbab, potong tangan, qishash, rajam, jenggot, jubbah yang merupakan ekspresi kebudayaan Arab dan tidak wajib diikuti. Larangan kawin beda agama, antara perempuan Islam dengan lelaki non-Islam yang dalam pemahaman umat Islam mayoritas tidak boleh dianggap oleh Ulil sudah tidak relevan lagi. Kemudian penolakan terhadap campur tangan kekuasaan agama terhadap negara[11].

Tulisan ini menuai banyak protes dan kritikan dari berbagai kalangan di Indonesia. Diantara respon serius terhadap artikel Ulil tersebut yaitu respon FUUI, Forum Ulama Umat Islam, yang dipimpin oleh Athian Ali. Tidak lama setelah artikel Ulil dipublis Kompas, FUII mengadakan pertemuan di Bandung. Salah satu topik diskusinya adalah berkaitan dengan artikel Ulil. Disimpulkan dari pertemuan tersebut, artikel Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam, adalah tindakan yang menghina Islam. Dan pihak kepolisian harus mencegah segala aktifitas dari penghinaan terhadap ajaran agama Islam. Serta, bagi orang-orang yang menghina Islam harus di hukum mati[12].

d.        Bantahan terhadap Ide Liberalisme Islam

Diantara yang gencar menentang pemikiran-pemikiran dari jaringan Islam Liberal di Indonesia adalah kelompok insist, (institute Islamic thought and civilization), Hizbut-tahrir Indonesia dan tokoh seperti Hartono Ahmad Jaiz. Dalam Website resmi Insist dimuat banyak artikel dan makalah yang menuliskan bantahan terhadap berbagai pemikiran Islam Liberal terkait kebebasan beragama, sekularisme, pluralisme, pernikahan beda agama, tafsir dengan metode hermeneutika dan gender.

Adian Husaini, anggota Insist dan juga ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, menuliskan bantahannya terhadap ide Pluralisme yang dibawa oleh Islam Liberal.  Menuruti Adian, dalam pandangan Islam paham pluralisme agama adalah racun yang melemahkan keimanan dan keyakinan akan kebenaran Islam. Adian Mengutip ayat dalam al-Quran yang membantah klaim dari faham pluralisme agama[13]:

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu daripada dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS Ali Imran: 85). “Sesungguhnya agama yang (diridhoi disisi Allah hanyalah Islam” (QS Ali Imran: 19)

Dalam sebuah hadist nabi disebutkan:

“Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tiada ada seorang pun baik Yahudi maupun Nashrani yang mendengar tentang diriku dari Umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yangaku bawa kecuali ia akan menjadi penghuni negara.” (HR. Muslim)

Kesimpulannya, Adian Husaini mengungkapkan, Pluralisme agama jelas membongkar Islam dari konsep dasarnya. Dalam faham ini, tidak ada lagi konsep mukmin, kafir, syirik, sorga, negara dan sebagainya. Karena itu, mustahil paham pluralisme agama bisa hidup berdampingan secara damai dengan tauhid Islam. Sebab, keduanya bersifat saling menegasikan.

Islam tidak mengakui konsep pluralisme agama akan tetapi bukan berarti Islam tidak toleran terhadap agama yang lain selain Islam. Menurut Adian, Di dalam Islam telah sangat dikenal konsep bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Sebagai konsep toleransi antar umat beragama[14].

Adian Husaini juga mengeritik faham kebebasan beragama ala kelompok Liberal.  Kelompok Islam liberal memberikan kebebasan dalam beragama apapun. Contoh polemik mengenai kebebasan beragama di Indonesia, saat munculnya aliran-aliran yang telah dianggap sesat oleh Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam di Indonesia seperti, Ahmadiyah dan Aliran Lia Eden. Bagi kelompok liberal, kelompok-kelompok tersebut tidak boleh diganggu apalagi diberantas karena melanggar hak asasi mereka sebagai manusia yang punya hak memilih keyakinannya masing-masing.  Namun, di kalangan mayoritas umat Islam dan kelompok Islam, pendapat kelompok liberal ini salah. Aliran Ahmadiah dan Lia Eden adalah bentuk penghinaan dan penistaan agama.

Menurut Adian, Konsep kebebasan beragama dalam Islam berbeda dengan konsep kebebasan barat. Konsep kebebasan barat memiliki batasan yang tidak jelas, sementara Islam memiliki konsep ikhtiyar yakni Islam mengajak manusia memilih kebaikan bukan kejahatan. Sebab tujuan hidup manusia adalah menjadi orang yang taqwa kepada Allah[15].

Nuim Hidayat mengatakan bahwa  dalam Islam dikenal konsep amar ma`ruf nahi munkar, menyeru kepada kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran. Di negara barat tidak memiliki konsep mengenai hal ini. Terkadang negara barat, melakukan amar ma`ruf dan terkadang melakukan amar mungkar. Atau terkadang nahi ma`ruf dan terkadang nahi mungkar. Karena dibarat memang tidak mengenak defenisi ma`ruf (baik) dan munkar (keburukan). Dalam  Islam  yang  disebut  makruf  adalah  hal-hal  yang  sesuai  atau  tidak  bertentangan  dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah, sedangkan  yang  disebut  mungkar  adalah  hal-hal  yang bertentangan  dengan  Al-Qur’an  dan  asSunnah. Seperti Islam melarang pornografi, zina, lesbian, minum alkohol, makan riba, mewajibkan menutup Aurat dan mengharamkan murtad dari Islam.  Sementara dalam perspektif kebebasan barat, yang juga diadopsi oleh Islam Liberal, batasan kebebasan tidak jelas sehingga berbagai hal yang diharamkan oleh Islam dalam sudut pandang liberal boleh[16]. 

Kritik terhadap relativisme kebenaran[17]  dilontarkan oleh Adnin Armas, mengutip Sa’d a-Din al-Taftazani (1312-1390) bahwa  kalangan  relativis  adalah  kaum  Sophis.  Mereka  terbagi  kepada  3  golongan,  yaitu  al-‘inadiyah (keras  kepala),  al-‘indiyyah (subjektifisme)  dan  al-laadriyah (agnostisme). Kesemua itu tidaklah sesuai dengan konsep ilmu dalam Islam. Konsep ilmu dalam Islam  bersumber  kepada  Wahyu  yang  didukung  oleh  akal  dan  panca-indera.  Wahyu  dalam  Islam  telah  lengkap,  sempurna  dan  otentik.  Nama  Islam,  keimanannya,  amalannya,  ibadahnya dan doktrinnya telah ada dalam wahyu seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah saw[18].

Hendri Salahuddin menuliskan bahwa dalam Islam hanya ada dua konsep yaitu antara Ilmu (yakin)  dan Shakk (ragu). Orang-orang yang bertauhid, meyakini keesaan Allah, kerasulan Muhammad dan Al-Quran disebut sebagai orang memiliki ilmu yang pasti atau yakin sementara orang-orang yang meragukan konsep-konsep aqidah dalam Islam sering disebut kalangan shakk atau digelari orang-orang yang jahil atau bodoh. Oleh sebab itu, dalam Islam tidak ada ruang untuk relativisme kebenaran[19].

Mengenai sekulerisme, Hizbut-Tahrir adalah kelompok yang paling menentang ide ini. Menurut Syekh Taqiuddin An-Nabhani, pendiri Hizbut-Tahrir,  Islam dan negara bukanlah sebuah entitas yang terpisah. Negara dalam Islam berfungsi mengatur seluruh urusan rakyat dan melaksanakan aktifitasnya sesuai dengan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya[20]. Negara yang dimaksud oleh Hizbut Tahrir adalah Khilafah Islamiyah. Hukumnya wajib bagi seluruh kaum muslimin dan berdosa jika tidak dilaksanakan. Sebab kewajiban mengangkat seorang khalifah telah ditetapkan berdasarkan Al-Quran, As-Sunah dan Ijma’ Sahabat[21]. Pendapat ini bertentangan secara mutlak dengan pendapat Islam Liberal yang berpandangan Islam tidak mewariskan konsep-konsep tentang negara dan umat Islam bebas untuk bereksperimen untuk mencari sendiri bentuk negara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Aliran Islam Liberal ini menurut Hartono Ahmad Jaiz memiliki banyak kelemahan-kelemahan pokok yang secara otomatis menjadikan pendapat-pendapat mereka tidak memiliki nilai ilmiah sedikit pun. Kelemahan-kelemahan pokok tersebut antara lain :

1.  Tidak punya landasan/ dalil yang benar.

2.  Tidak punya paradigma ilmiyah yang bisa dipertanggung jawabkan.

3.  Tidak mengakui realita yang tampak nyata.

4.  Tidak mengakui sejarah yang benar adanya.

5.  Tidak punya rujukan yang bisa dipertanggung jawabkan.

Kelemahan-kelemahan itu bisa dibagi dua:

1.  Lemah dari segi metode keilmuan.

2.  Lemah dari segi tinjauan keyakinan atau teologis[22].

Liberalisasi di dunia Islam yang mengkampanyekan ide-ide, sekuleralisme, relativisme agama, dan pluralisme  menurut Adian Husaini adalah bagian dari agenda negara-negara barat. Setelah perang dingin, Islam dianggap menjadi ancaman terbesar oleh negara-negara barat. Oleh sebab itu, barat berusaha sekuat tenaga untuk melemahkan Islam. Dan salah satu programnya adalah liberalisasi pemikiran Islam. Adian mengutip, David E. Kaplan, mengenai penggelontoran dana pemerintah Amerika Serikat untuk mendanai kampanye mengubah Islam. Termasuk mendanai acara-acara radio Islam, TV, pusat-pusat kajian, sekolah-sekolah dsb untuk mempromosikan Islam moderat[23].

e.         Kesimpulan

Paham Islam Liberal atau penggunaan metodolog aliran Liberal dalam Islam menimbulkan respon positif ataupun negatif di dunia Islam. Di Indonesia, kelompok yang terkenal dengan gerakan kampanye Islam Liberal ini adalah Jaringan Islam Liberal. Gerakan ini mengkampanyekan tafsir ulang terhadap tafsir al-Quran yang selama ini sudah mapan di pahami oleh mayoritas umat Islam. Mempertanyakan ulang praktek-prakek keberagamaan umat Islam seperti, hukum-hukum pidana dalam Islam, pernikahan beda agama, dan penggunaan jilbab. Kelompok liberal juga anti dengan campur tangan agama dalam negara. tidak ada negara Islam dalam kamus aliran Islam Liberal.

Kelompok-kelompok yang gencar mengkampanyekan penolakan terhadap aliran Islam Liberal ini sering digolongkan sebagai kelompok Islam berpaham radikal, literalis atau fundamentalis. Seperti Insist dan Hizbut- Tahrir. Kelompok-kelompok ini sangat anti dengan pemikiran-pemikiran yang dibawa oleh kalangan Islam liberal. Pemikiran-pemikiran Islam liberal dianggap sesat dan bisa merusak ajaran Aqidah Islam sendiri.

Demikianlah gambaran polemik antar umat Islam dalam merespon sebuah ide baru yang berinteraksi dengan dinamika pemikiran di tengah-tengah umat Islam. Munculnya polemik ini sangat potensial terjadi sebab memang dalam Islam mengoptimalkan potensi berfikir adalah sebuah hal yang sangat diutamakan dan mendapatkan predikat yang tinggi. Namun, interaksi dengan berbagai pemikiran yang bukan bersumber dari ajaran Islam haruslah dengan pertimbangan-pertimbangan logis dan memiliki legitimasi dari sumber-sumber ajaran Islam itu sendiri.

Referensi

An-Nabhani, Taqiyuddin. 2007. Peraturan Hidup dalam Islam. Edisi Mutamadah. Jakarta Selatan: HTI Press

An-Nabhani, Taqiyuddin. 2009. Daulah Islam. Jakarta: HTI-Press

Husaini,  Adian. 2010. Pluralisme Agama: Musuh Agama-Agama. Jakarta : Dewan Dakwah Islamiah

Jaiz, Hartono Ahmad. 2002.Bahaya Islam Liberal  Sekular dan Menyamakan Islam dengan Agama Lain. Jakarta:  Pustaka Al-Kautsar

Rachman, Budhy Munawar. 2010. Reorientasi Pembaruan Islam: Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme Paradigma Baru Islam Indonesia. Jakarta:   Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF)

Rachman, Budhy  Munawar-.2011. Islam dan liberalisme. Jakarta Selatan: Friedrich Naumann Stiftung

Murray, A.R.M.2010. An Introduction to Political Philosophy. New York. Routledge & Kegan Paul Ltd

Locke, John.1690. From The Second Treatise on Government. Microsoft ® Encarta ® 2009. © 1993-2008 Microsoft Corporation. All rights reserved.

Nurdin, Ahmad Ali. 2005. Islam and State: A Study of the Liberal Islamic Network in Indonesia, 1999- 2004. New Zealand Journal of Asian Studies. New Zealand: State Institute for Islamic Studies

Shalahuddin, Henri. Bahaya Relativisme Terhadap Keimanan. Makalah  disampaikan  pada  acara  pengajian  di Masjid  Babuttaubah,  Kemang  Pratama,  Bekasi,  5  Mei  2007

Wahib, Ahmad Bunyan. 2006. Questioning Liberal Islam In Indonesia: Response and Critique to Jaringan Islam Liberal. Al-Jami‘ah, Vol.44, No.1. Yogyakarta: Al-Jami'ah Research Centre of State Islamic University Sunan Kalijaga

______. 2009. Liberalism. Microsoft ® Encarta ® 2009. © 1993-2008 Microsoft Corporation. All rights reserved.

Abdalla, Ulil Abshar. 2001. Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam. Harian Kompas. http://www.tufs.ac.jp/blog/ts/g/aoyama/files/Menyegarkan_Kembali_Pemahaman_Islam.doc, diakses 09/12/2014

Armas, Adnin. Filsafat Hermeneutika dan Dampaknya Terhadap Studi al-Qur’an. http://insistnet.com/ diakses 10/12/2014

Husaini, Adian. Liberalisasi Islam Di Indonesia, http://insistnet.com/ diakses 10/12/2014

JIL. Tentang Jaringan Islam Liberal. http://islamlib.com/?site=1&cat=page-tentang. Diakses 09/12/2014

Mudzhar,  M. Atho. Perkembangan Islam Liberal di Indonesia.

http://balitbangdiklat.kemenag.go.id/indeks/artikel-ilmiah/395-perkembangan-islam-liberal-di-indonesia.html, diakses 10/12/2014

MUI. 2005. Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 Tentang Pluralisme, Liberalisme Dan Sekularisme Agama. http://mui.or.id/files/07-Fat%20Munas-Pluralisme.pdf, diakses 12/09/2014



[1] Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 Tentang Pluralisme, Liberalisme Dan Sekularisme Agama. http://mui.or.id/files/07-Fat%20Munas-Pluralisme.pdf, diakses 12/09/2014

[2] Budhy Munawar-Rachman. 2010. Reorientasi Pembaruan Islam: Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme Paradigma Baru Islam Indonesia. Jakarta:   Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF)Hal: 447

[3] Liberalism. Microsoft ® Encarta ® 2009. © 1993-2008 Microsoft Corporation. All rights reserved.

[4] Budhy  Munawar-Rachman.2011. Islam dan liberalisme. Jakarta Selatan: Friedrich Naumann Stiftung, hal: 3

[5] John Locke.1690. From The Second Treatise on Government. Microsoft ® Encarta ® 2009. © 1993-2008 Microsoft Corporation. All rights reserved.

[6] A.R.M. Murray .2010. An Introduction to Political Philosophy. New York. Routledge & Kegan Paul Ltd, Hal: 76

[7] Ahmad Ali Nurdin. 2005. Islam and State: A Study of the Liberal Islamic Network in Indonesia, 1999- 2004. New Zealand Journal of Asian Studies. New Zealand: State Institute for Islamic Studies, hal: 26

[8] Ahmad Bunyan Wahib. 2006. Questioning Liberal Islam In Indonesia: Response and Critique to Jaringan Islam Liberal. Al-Jami‘ah, Vol.44, No.1. Yogyakarta: Al-Jami'ah Research Centre of State Islamic University Sunan Kalijaga , Hal: 24

[9] M. Atho Mudzhar. Perkembangan Islam Liberal di Indonesia.

http://balitbangdiklat.kemenag.go.id/indeks/artikel-ilmiah/395-perkembangan-islam-liberal-di-indonesia.html, diakses 10/12/2014

[10] Tentang Jaringan Islam Liberal. http://islamlib.com/?site=1&cat=page-tentang. Diakses 09/12/2014

[11] Ulil Abshar Abdalla. 2001. Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam. Harian Kompas. http://www.tufs.ac.jp/blog/ts/g/aoyama/files/Menyegarkan_Kembali_Pemahaman_Islam.doc, diakses 09/12/2014

[12] Ahmad Bunyan Wahib, op.cit, hal: 39-40

[13] Pluralisme agama memiliki ide bahwa semua agama adalah jalan yang sama-sama sah menuju tuhan yang sama. Semua agama adalah jalan yang berbeda-beda menuju tuhan yang sama. Oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim atau meyakini bahwa agamanya lebih benar atau lebih baik dari yang lain. (Adian Husaini. 2010. Pluralisme Agama: Musuh Agama-Agama. Jakarta : Dewan Dakwah Islamiah)


[14] Adian Husaini. 2010. Pluralisme Agama: Musuh Agama-Agama. Jakarta : Dewan Dakwah Islamiah, hal: 22-24

[15] Adian Husaini. Kebebasan: Muslim atau Liberal dalam Penerbit dalam  buku Hamid Fahmy Zarkasyi, dkk. 2010.  Islam versus Kebebasan/Liberalisme (Menjawab Gugatan terhadap UU Penodaan Agama, UU No. 1/PNPS/1965). Jakarta: Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia

[16]Nuim Hidayat. Amar Makruf Nahi Mungkar vs Kebebasan dalam Hamid Fahmy Zarkasyi, dkk, op.cit. hal: 74-75

[17] Dalam Kamus Encarta Encyclopedia, 2008, disebutkan bahwa relativism: belief in changeable standards: the belief that concepts such as right and wrong, goodness and badness, or truth and falsehood are not absolute but change from culture to culture and situation to situation.

 Relativisme Kebenaran menurut Hendri Salahuddin, bahwa setiap orang dengan perbedaan tingkat intelektual  dan  kapabilitasnya,  berhak  memberikan  pemaknaan  terhadap  ayat-ayat  al-Qur'an  maupun  Hadits  dan  masing-masing  tidak  berhak  mengklaim  dirinya  lebih  benar dari  lainnya.  Sebab  menurut  mereka,  kebenaran  mutlak  hanyalah  milik  Allah  SWT,  sedangkan  al-Qur'an  adalah  Firman-Nya  yang  kebenarannya  dijamin  secara  mutlak.  Namun  kebenaran  mutlak  tersebut  hanyalah  diketahui  oleh  Allah;  dan  manusia  tidak  akan  pernah  dapat  mencapainya. Sebab  manusia  adalah  makhluk  yang  nisbi  dan  relatif,  maka  kebenaran  yang  dicapainya  juga  bersifat  relatif,  samar  dan  senantiasa  berbeda  antara  satu  individu  dan  individu  lainnya.  Bahkan  terkadang  kebenaran  tersebut  kerap  berubah seiring  dengan kondisi,  situasi  dan kecenderungan  manusia  yang berkaitan.  Para  penganut  paham  ini  biasanya  menguatkan  pandangannya  dengan  dalih  bahwa manusia  tidak  pernah  tahu  maksud  Tuhan  yang  sebenarnya.  Oleh  karena  itu  manusia  tidak  boleh  mengklaim  dirinya  paling  benar atau menyalahkan pihak yang berbeda dengannya. (Henri Shalahuddin. Bahaya Relativisme Terhadap Keimanan. Makalah  disampaikan  pada  acara  pengajian  di Masjid  Babuttaub ah,  Kemang  Pratama,  Bekasi,  5  Mei  2007)

[18]Adnin Armas. Filsafat Hermeneutika dan Dampaknya Terhadap Studi al-Qur’an. http://insistnet.com/ diakses 10/12/2014

[19] Henri Shalahuddin. Bahaya Relativisme Terhadap Keimanan. Makalah  disampaikan  pada  acara  pengajian  di Masjid  Babuttaubah,  Kemang  Pratama,  Bekasi,  5  Mei  2007

[20] Taqiyuddin An-Nabhani. 2007. Peraturan Hidup dalam Islam. Edisi Mutamadah. Jakarta Selatan: HTI Press, Hal,52

[21] Taqiyuddin An-Nabhani. 2009. Daulah Islam. Jakarta: HTI-Press. Hal: 274

[22] Hartono Ahmad Jaiz. 2002.Bahaya Islam Liberal  Sekular dan Menyamakan Islam dengan Agama Lain. Jakarta:  Pustaka Al-Kautsar, hal: 21

[23] Adian Husaini. Liberalisasi Islam Di Indonesia, http://insistnet.com/ diakses 10/12/2014


 
Tugas Makalah prajabatan SIASIDI Calon Dosen Universitas Islam Indonesia

a.        Pendahuluan

Tahun 2005 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa dalam Musyawarah Nasional di Jakarta mengenai Pluralisme, Liberalisme Dan Sekularisme Agama (SIPILIS). Fatwa tersebut secara tegas mengatakan bahwa ketiga itu bertentangan dengan ajaran agama islam. Dan Umat Islam haram mengikuti paham tersebut. Fatwa itu keluar berdasarkan pertimbangan MUI bahwa bahwa paham SIPILIS mulai berkembang di masyarakat dan menciptakan keresahan dalam masyarakat[1].

Fatwa itu direspon oleh kaum kalangan muslim di Indonesia secara beragam. Ada yang berbahagia dan ada yang menolak fatwa tersebut. Para penentang fatwa tersebut mengatakan bahwa Fatwa MUI sebagai lembaga di bawah pemerintah bisa menghasilkan peminggiran atas minoritas karena penguasa telah menggunakan dalil-dalil agama atau memasukkan nilai-nilai agama  dalam negara[2].  Kelompok-kelompok dan para tokoh yang anti fatwa tersebut sering disebut sebagai kelompok beraliran liberal seperti, Jaringan Islam Liberal dan Wahid Institute. Kelompok pendukung fatwa MUI adalah kelompok-kelompok atau tokoh-tokoh yang sering disebut golongan radikal atau fundamentalis seperti, Front Pembela Islam, Hizbut-Tahrir Indonesia, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia dan Forum Ulama Umat Islam.  Makalah ini akan membahas lebih jauh mengenai isu hubungan liberalisme Islam di Indonesia dan pandangan-pandangan para pendukung dan para penentangnya.

b.        Liberalisme

Dalam Encarta Encyclopedia disebutkan, Liberalism, attitude, philosophy, or movement that has as its basic concern the development of personal freedom and social progress[3]. “liberalisme, dari segi perilaku, filosofi dan gerakan memiliki kepedulian utama yang berkaitan dengan kebebasan individu dan kemajuan sosial.

Liberalism  refers  to  a  broad  array  of  related  ideas  and  theories of government that consider individual liberty to be the most important political goal. Modern liberalism has its roots in the Age of Enlightenment.  Broadly speaking, liberalism emphasizes individual rights and equality of results. Different forms of liberalism may propose very different policies, but they are generally united by their support for a number of principles, including extensive freedom of thought and speech, limitations on the power of governments, the rule of law, the free exchange of ideas, a market or mixed economy, and a transparent system of government.

Liberalisme merujuk pada pada sebuah medan yang luas yang berkaitan dengan ide-ide dan teori-teori pemerintahan yang menganggap bahwa kebebasan individu mesti menjadi tujuan yang terpenting. Liberalisme modern berakar sejak era pencerahan. Lebih luas, liberalisme menekankan hak-hak individu dan kesetaraan hasil. Bentuk-bentuk yang berbeda dari liberalisme bisa saja mengusulkan kebijakan-kebijakan yang berbeda tapi, mereka disatukan oleh sejumlah prinsip termasuk perluasan kebebasan berfikri dan berbicara, pembatasan kekuasaan pemerintah, aturan hukum, pertukaran ide secara bebas, pasar bebas atau campuran, dan system pemerintahan yang transparan[4].

Beberapa defenisi diatas memperlihatkan gambaran yang jelas mengenai liberalisme sebagai sebuah pemikiran yang menekankan pada kebebasan individu. Kebebasan dalam segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, dan berbudaya. Kebebasan itu juga menjadi pondasi dari berdirinya sebuah negara yang lazim di sebut sebagai negara demokrasi. 

John Locke, salah seorang pemikiran aliran liberal dalam karyanya From The Second Treatise on Government, mengatakan bahwa, Seorang manusia disaat dilahirkan ke permukaan bumi ini telah mewarisi sebuah kebebasan yang sempurna dan kesenangan atas semua hak-hak dan previlij yang diberikan oleh Law of Nature (Hukum Alam) atau kehendak tuhan (will of god). Hak-hak dasar tersebut sama untuk semua manusia. Kekuasaan atau negara hadir untuk menjaga hak-hak dasar manusia, termasuk hak hidup, kebebasan dan hak atas harta juga kewajiban negara untuk menghilangkan segala ancaman fisik antar manusia satu dan yang lain kecuali pelaksanaan hukuman bagi yang melanggar hukum[5]. Dalam karya itu juga, Locke menyatakan ketidak setujuannya terhadap sebuah kekuasaan monarki absolut karena bertentangan dengan konsep masyakarat sipil yang diakui dalam Law of nature, John Locke mengatakan “evident that absolute monarchy, which by some men is counted for the only government in the world, is indeed inconsistent with civil society, and so can be not form of civil government at all”. 

Menurut Murray, Prinsip ini sebenarnya menunjukkan penentangan locke terhadap doktrin divine rights of Kings, konsep yang menyatakan bahwa seorang raja tidak akan bisa melakukan kesalahan karena otoritasnya berasal dari tuhan dan segala aktifitasnya adalah pengejawantahan kehendak tuhan. Locke menganggap bahwa para raja adalah manusia biasa yang bisa saja berbuat salah sehingga juga harus taat pada hukum moral dan raja bisa saja melanggar hukum-hukum tersebut[6].

Liberalisme meskipun berasal dari sejarah panjang peradaban barat akan tetapi juga merasuk ke dalam pemikiran umat islam di dunia dan akhirnya di kenal sebagai salah satu mazhab pemikiran di kalangan intelektual muslim dengan nama Islam Liberal. Penamaan ini pertama kali diperkenalkan oleh Asaf Ali Asghar Fyzee, seorang muslim intelektual dari India tahun 1950an. Jauh sebelumnya diabad 19, banyak pemikir Islam juga yang sering dianggap sebagai pencetus ide-ide liberal dalam Islam seperti Jamal al-Din al Afghani, Sayyid Ahmad Khan dan Muhammad Abduh yang menekankan pada ide kebebasan dari taqlid dan memperluas hak-hak kebebasan untuk berijtihad.

Disebut sebagai Islam liberal karena mazhab pemikiran ini memperjuangkan kebebasan individu dan pembebasan dari dominasi struktur sosio-politiks yang tidak sehat dan menindas. Mazhab Liberal ini menginginkan sebuah praktek keberagamaan yang inklusif dan memperjuangkan reinterpretasi ajaran-ajaran[7]. Reinterprestasi terhadap ajaran Islam, menurut aliran ini, dibutuhkan karena tafsir terhadap teks-teks keberagamaan atau wahyu dalam Islam tidak mungkin bisa mencakup semua makna dari teks-teks tersebut. Sehingga dalam perspektif Liberal, tidak boleh ada kata eksklusif dalam memahami agama.

Pandangan Islam liberal dalam bermasyarakat atau bernegara mengadopsi tradisi pemikiran liberal barat dalam isu-isu yang berkaitan dengan demokrasi, pemisahan otoritas agama dalam negara, hak-hak perempuan, kebebasan dalam berfikir dan memperjuangkan kemajuan umat manusia.  Ahmad Bunyan Wahib memberikan gambaran sederhana mengenai Islam Liberal bahwa, terminologi Islam Liberal mengacu pada pemahaman Islam melalui pendalaman makna-makna essensial dalam teks-teks wahyu dalam Islam dengan menggunakan buah dari modernitas[8]. Pemikir-pemikir Islam Liberal yang terkenal di dunia diantaranya adalah Prof. Dr. Nasr Hamid  Abu  Zayd  dan  Mohammed  Arkoun.

c.         Liberalisme Islam di Indonesia

Istilah Islam liberal di Indonesia mendapatkan ketenarannya di awal-awal tahun 2000an. Ide ini dikampanyekan oleh kelompok  yang bernama Jaringan Islam Liberal (JIL) yang dipimpin oleh Ulil Abshar Abdallah. Sebelum generasi ini muncul, sebelumnya sudah banyak tokoh-tokoh yang berpandangan liberal di Indonesia seperti, Harun Nasution, Dadwam Rahardjo, Abdurrahman Wahid, Nurcholis Madjid dan Musdah Muliah. Namun, secara terorganisir, Jaringan Islam Liberal inilah yang gencar melakukan berbagai aktifitas untuk mendiseminasi ide-ide Islam liberal di Indonesia.

Kegiatan utama kelompok ini adalah berdiskusi tentang hal-hal yang berkaitan dengan Islam, negara, dan isu-isu kemasyarakatan. Anggota-anggotanya adalah para penulis, intelektual dan para pengamat politik seperti, Taufik Adnan Amal, Rizal Mallarangeng, Denny JA, Eep Saefullah Fatah, Hadimulyo, Ulil Abshar-Abdalla, Saiful Muzani, Hamid Basyaib, Ade Armando dan Luthfi Assaukanie.

Selain diskusi rutin yang diadakan oleh kelompok ini, mereka juga menyebarkan ide melalui media massa seperti Jawa Pos yang terbit di Surabaya, Tempo di Jakarta dan Radio Kantor Berita 68 H, Utan Kayu Jakarta Mereka  juga rajin menulis buku-buku dan artikel-artikel yang memuat mengenai pemikiran-pemikiran Islam Liberal seperti, Buku seperti Fiqih Lintas Agama (Tim Penulis Paramadina), Menjadi Muslim Liberal (Ulil Abshar-Abdalla) Counter-Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (Musda Mulia dkk), Indahnya Perkawinan Antar Jenis (Jurnal IAIN Walisongo)[9].

Dalam website resmi JIL tertulis tujuan dari gerakan ini bahwa tujuan utamanya adalah menyebarkan gagasan Islam Liberal seluas-luasnya kepada masyarakat. Sementara visi dan misinya, Pertama, mengembangkan penafsiran Islam yang liberal sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut kelompok islam liberal, serta menyebarkannya kepada seluas mungkin khalayak. Kedua, mengusahakan terbukanya ruang dialog yang bebas dari tekanan konservatisme. Dengan terbukanya ruang dialog, menurut mereka,  akan memekarkan pemikiran dan gerakan Islam yang sehat. Ketiga, mengupayakan terciptanya struktur sosial dan politik yang adil dan manusiawi[10].

Islam liberal dalam perspektif Jaringan ini juga tertulis dan terjabarkan dalam website kelompok ini: 

a. Membuka pintu ijtihad pada semua dimensi Islam.

Islam Liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran rasional atas teks-teks keislaman adalah prinsip utama yang memungkinkan Islam terus bisa bertahan dalam segala cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik secara terbatas atau secara keseluruhan, adalah ancaman atas Islam itu sendiri, sebab dengan demikian Islam akan mengalami pembusukan. Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi).

b. Mengutamakan semangat religio etik, bukan makna literal teks.

Ijtihad yang dikembangkan oleh Islam Liberal adalah upaya menafsirkan Islam berdasarkan semangat religio-etik Qur'an dan Sunnah Nabi, bukan menafsirkan Islam semata-mata berdasarkan makna literal sebuah teks. Penafsiran yang literal hanya akan melumpuhkan Islam. Dengan penafsiran yang berdasarkan semangat religio-etik, Islam akan hidup dan berkembang secara kreatif menjadi bagian dari peradaban kemanusiaan universal.

c. Mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka dan plural.

Islam Liberal mendasarkan diri pada gagasan tentang kebenaran (dalam penafsiran keagamaan) sebagai sesuatu yang relatif, sebab sebuah penafsiran adalah kegiatan manusiawi yang terkungkung oleh konteks tertentu; terbuka, sebab setiap bentuk penafsiran mengandung kemungkinan salah, selain kemungkinan benar; plural, sebab penafsiran keagamaan, dalam satu dan lain cara, adalah cerminan dari kebutuhan seorang penafsir di suatu masa dan ruang yang terus berubah-ubah.

d. Memihak pada yang minoritas dan tertindas.

Islam Liberal berpijak pada penafsiran Islam yang memihak kepada kaum minoritas yang tertindas dan dipinggirkan. Setiap struktur sosial-politik yang mengawetkan praktek ketidakadilan atas yang minoritas adalah berlawanan dengan semangat Islam. Minoritas di sini dipahami dalam maknanya yang luas, mencakup minoritas agama, etnik, ras, jender, budaya, politik, dan ekonomi.

e. Meyakini kebebasan beragama.

Islam Liberal meyakini bahwa urusan beragama dan tidak beragama adalah hak perorangan yang harus dihargai dan dilindungi. Islam Liberal tidak membenarkan penganiayaan (persekusi) atas dasar suatu pendapat atau kepercayaan.

f. Memisahkan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik.

Islam Liberal yakin bahwa kekuasaan keagamaan dan politik harus dipisahkan. Islam Liberal menentang negara agama (teokrasi). Islam Liberal yakin bahwa bentuk negara yang sehat bagi kehidupan agama dan politik adalah negara yang memisahkan kedua wewenang tersebut. Agama adalah sumber inspirasi yang dapat mempengaruhi kebijakan publik, tetapi agama tidak punya hak suci untuk menentukan segala bentuk kebijakan publik. Agama berada di ruang privat, dan urusan publik harus diselenggarakan melalui proses konsensus.

Tahun 2001 Ulil Abshar Abdallah membuat tulisan di kompas yang berjudul “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam”, tulisan itu bagi kaum muslimin mayoritas Indonesia sangatlah sensitif karena isi dari tulisan tersebut menggugat berbagai hukum-hukum yang sudah dianggap qath`ie atau tidak perlu dipersoalkan lagi bagi kaum muslimin seperti kewajiban jilbab, potong tangan, qishash, rajam, jenggot, jubbah yang merupakan ekspresi kebudayaan Arab dan tidak wajib diikuti. Larangan kawin beda agama, antara perempuan Islam dengan lelaki non-Islam yang dalam pemahaman umat Islam mayoritas tidak boleh dianggap oleh Ulil sudah tidak relevan lagi. Kemudian penolakan terhadap campur tangan kekuasaan agama terhadap negara[11].

Tulisan ini menuai banyak protes dan kritikan dari berbagai kalangan di Indonesia. Diantara respon serius terhadap artikel Ulil tersebut yaitu respon FUUI, Forum Ulama Umat Islam, yang dipimpin oleh Athian Ali. Tidak lama setelah artikel Ulil dipublis Kompas, FUII mengadakan pertemuan di Bandung. Salah satu topik diskusinya adalah berkaitan dengan artikel Ulil. Disimpulkan dari pertemuan tersebut, artikel Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam, adalah tindakan yang menghina Islam. Dan pihak kepolisian harus mencegah segala aktifitas dari penghinaan terhadap ajaran agama Islam. Serta, bagi orang-orang yang menghina Islam harus di hukum mati[12].

d.        Bantahan terhadap Ide Liberalisme Islam

Diantara yang gencar menentang pemikiran-pemikiran dari jaringan Islam Liberal di Indonesia adalah kelompok insist, (institute Islamic thought and civilization), Hizbut-tahrir Indonesia dan tokoh seperti Hartono Ahmad Jaiz. Dalam Website resmi Insist dimuat banyak artikel dan makalah yang menuliskan bantahan terhadap berbagai pemikiran Islam Liberal terkait kebebasan beragama, sekularisme, pluralisme, pernikahan beda agama, tafsir dengan metode hermeneutika dan gender.

Adian Husaini, anggota Insist dan juga ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, menuliskan bantahannya terhadap ide Pluralisme yang dibawa oleh Islam Liberal.  Menuruti Adian, dalam pandangan Islam paham pluralisme agama adalah racun yang melemahkan keimanan dan keyakinan akan kebenaran Islam. Adian Mengutip ayat dalam al-Quran yang membantah klaim dari faham pluralisme agama[13]:

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu daripada dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS Ali Imran: 85). “Sesungguhnya agama yang (diridhoi disisi Allah hanyalah Islam” (QS Ali Imran: 19)

Dalam sebuah hadist nabi disebutkan:

“Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tiada ada seorang pun baik Yahudi maupun Nashrani yang mendengar tentang diriku dari Umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yangaku bawa kecuali ia akan menjadi penghuni negara.” (HR. Muslim)

Kesimpulannya, Adian Husaini mengungkapkan, Pluralisme agama jelas membongkar Islam dari konsep dasarnya. Dalam faham ini, tidak ada lagi konsep mukmin, kafir, syirik, sorga, negara dan sebagainya. Karena itu, mustahil paham pluralisme agama bisa hidup berdampingan secara damai dengan tauhid Islam. Sebab, keduanya bersifat saling menegasikan.

Islam tidak mengakui konsep pluralisme agama akan tetapi bukan berarti Islam tidak toleran terhadap agama yang lain selain Islam. Menurut Adian, Di dalam Islam telah sangat dikenal konsep bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Sebagai konsep toleransi antar umat beragama[14].

Adian Husaini juga mengeritik faham kebebasan beragama ala kelompok Liberal.  Kelompok Islam liberal memberikan kebebasan dalam beragama apapun. Contoh polemik mengenai kebebasan beragama di Indonesia, saat munculnya aliran-aliran yang telah dianggap sesat oleh Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam di Indonesia seperti, Ahmadiyah dan Aliran Lia Eden. Bagi kelompok liberal, kelompok-kelompok tersebut tidak boleh diganggu apalagi diberantas karena melanggar hak asasi mereka sebagai manusia yang punya hak memilih keyakinannya masing-masing.  Namun, di kalangan mayoritas umat Islam dan kelompok Islam, pendapat kelompok liberal ini salah. Aliran Ahmadiah dan Lia Eden adalah bentuk penghinaan dan penistaan agama.

Menurut Adian, Konsep kebebasan beragama dalam Islam berbeda dengan konsep kebebasan barat. Konsep kebebasan barat memiliki batasan yang tidak jelas, sementara Islam memiliki konsep ikhtiyar yakni Islam mengajak manusia memilih kebaikan bukan kejahatan. Sebab tujuan hidup manusia adalah menjadi orang yang taqwa kepada Allah[15].

Nuim Hidayat mengatakan bahwa  dalam Islam dikenal konsep amar ma`ruf nahi munkar, menyeru kepada kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran. Di negara barat tidak memiliki konsep mengenai hal ini. Terkadang negara barat, melakukan amar ma`ruf dan terkadang melakukan amar mungkar. Atau terkadang nahi ma`ruf dan terkadang nahi mungkar. Karena dibarat memang tidak mengenak defenisi ma`ruf (baik) dan munkar (keburukan). Dalam  Islam  yang  disebut  makruf  adalah  hal-hal  yang  sesuai  atau  tidak  bertentangan  dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah, sedangkan  yang  disebut  mungkar  adalah  hal-hal  yang bertentangan  dengan  Al-Qur’an  dan  asSunnah. Seperti Islam melarang pornografi, zina, lesbian, minum alkohol, makan riba, mewajibkan menutup Aurat dan mengharamkan murtad dari Islam.  Sementara dalam perspektif kebebasan barat, yang juga diadopsi oleh Islam Liberal, batasan kebebasan tidak jelas sehingga berbagai hal yang diharamkan oleh Islam dalam sudut pandang liberal boleh[16]. 

Kritik terhadap relativisme kebenaran[17]  dilontarkan oleh Adnin Armas, mengutip Sa’d a-Din al-Taftazani (1312-1390) bahwa  kalangan  relativis  adalah  kaum  Sophis.  Mereka  terbagi  kepada  3  golongan,  yaitu  al-‘inadiyah (keras  kepala),  al-‘indiyyah (subjektifisme)  dan  al-laadriyah (agnostisme). Kesemua itu tidaklah sesuai dengan konsep ilmu dalam Islam. Konsep ilmu dalam Islam  bersumber  kepada  Wahyu  yang  didukung  oleh  akal  dan  panca-indera.  Wahyu  dalam  Islam  telah  lengkap,  sempurna  dan  otentik.  Nama  Islam,  keimanannya,  amalannya,  ibadahnya dan doktrinnya telah ada dalam wahyu seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah saw[18].

Hendri Salahuddin menuliskan bahwa dalam Islam hanya ada dua konsep yaitu antara Ilmu (yakin)  dan Shakk (ragu). Orang-orang yang bertauhid, meyakini keesaan Allah, kerasulan Muhammad dan Al-Quran disebut sebagai orang memiliki ilmu yang pasti atau yakin sementara orang-orang yang meragukan konsep-konsep aqidah dalam Islam sering disebut kalangan shakk atau digelari orang-orang yang jahil atau bodoh. Oleh sebab itu, dalam Islam tidak ada ruang untuk relativisme kebenaran[19].

Mengenai sekulerisme, Hizbut-Tahrir adalah kelompok yang paling menentang ide ini. Menurut Syekh Taqiuddin An-Nabhani, pendiri Hizbut-Tahrir,  Islam dan negara bukanlah sebuah entitas yang terpisah. Negara dalam Islam berfungsi mengatur seluruh urusan rakyat dan melaksanakan aktifitasnya sesuai dengan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya[20]. Negara yang dimaksud oleh Hizbut Tahrir adalah Khilafah Islamiyah. Hukumnya wajib bagi seluruh kaum muslimin dan berdosa jika tidak dilaksanakan. Sebab kewajiban mengangkat seorang khalifah telah ditetapkan berdasarkan Al-Quran, As-Sunah dan Ijma’ Sahabat[21]. Pendapat ini bertentangan secara mutlak dengan pendapat Islam Liberal yang berpandangan Islam tidak mewariskan konsep-konsep tentang negara dan umat Islam bebas untuk bereksperimen untuk mencari sendiri bentuk negara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Aliran Islam Liberal ini menurut Hartono Ahmad Jaiz memiliki banyak kelemahan-kelemahan pokok yang secara otomatis menjadikan pendapat-pendapat mereka tidak memiliki nilai ilmiah sedikit pun. Kelemahan-kelemahan pokok tersebut antara lain :

1.  Tidak punya landasan/ dalil yang benar.

2.  Tidak punya paradigma ilmiyah yang bisa dipertanggung jawabkan.

3.  Tidak mengakui realita yang tampak nyata.

4.  Tidak mengakui sejarah yang benar adanya.

5.  Tidak punya rujukan yang bisa dipertanggung jawabkan.

Kelemahan-kelemahan itu bisa dibagi dua:

1.  Lemah dari segi metode keilmuan.

2.  Lemah dari segi tinjauan keyakinan atau teologis[22].

Liberalisasi di dunia Islam yang mengkampanyekan ide-ide, sekuleralisme, relativisme agama, dan pluralisme  menurut Adian Husaini adalah bagian dari agenda negara-negara barat. Setelah perang dingin, Islam dianggap menjadi ancaman terbesar oleh negara-negara barat. Oleh sebab itu, barat berusaha sekuat tenaga untuk melemahkan Islam. Dan salah satu programnya adalah liberalisasi pemikiran Islam. Adian mengutip, David E. Kaplan, mengenai penggelontoran dana pemerintah Amerika Serikat untuk mendanai kampanye mengubah Islam. Termasuk mendanai acara-acara radio Islam, TV, pusat-pusat kajian, sekolah-sekolah dsb untuk mempromosikan Islam moderat[23].

e.         Kesimpulan

Paham Islam Liberal atau penggunaan metodolog aliran Liberal dalam Islam menimbulkan respon positif ataupun negatif di dunia Islam. Di Indonesia, kelompok yang terkenal dengan gerakan kampanye Islam Liberal ini adalah Jaringan Islam Liberal. Gerakan ini mengkampanyekan tafsir ulang terhadap tafsir al-Quran yang selama ini sudah mapan di pahami oleh mayoritas umat Islam. Mempertanyakan ulang praktek-prakek keberagamaan umat Islam seperti, hukum-hukum pidana dalam Islam, pernikahan beda agama, dan penggunaan jilbab. Kelompok liberal juga anti dengan campur tangan agama dalam negara. tidak ada negara Islam dalam kamus aliran Islam Liberal.

Kelompok-kelompok yang gencar mengkampanyekan penolakan terhadap aliran Islam Liberal ini sering digolongkan sebagai kelompok Islam berpaham radikal, literalis atau fundamentalis. Seperti Insist dan Hizbut- Tahrir. Kelompok-kelompok ini sangat anti dengan pemikiran-pemikiran yang dibawa oleh kalangan Islam liberal. Pemikiran-pemikiran Islam liberal dianggap sesat dan bisa merusak ajaran Aqidah Islam sendiri.

Demikianlah gambaran polemik antar umat Islam dalam merespon sebuah ide baru yang berinteraksi dengan dinamika pemikiran di tengah-tengah umat Islam. Munculnya polemik ini sangat potensial terjadi sebab memang dalam Islam mengoptimalkan potensi berfikir adalah sebuah hal yang sangat diutamakan dan mendapatkan predikat yang tinggi. Namun, interaksi dengan berbagai pemikiran yang bukan bersumber dari ajaran Islam haruslah dengan pertimbangan-pertimbangan logis dan memiliki legitimasi dari sumber-sumber ajaran Islam itu sendiri.

Referensi

An-Nabhani, Taqiyuddin. 2007. Peraturan Hidup dalam Islam. Edisi Mutamadah. Jakarta Selatan: HTI Press

An-Nabhani, Taqiyuddin. 2009. Daulah Islam. Jakarta: HTI-Press

Husaini,  Adian. 2010. Pluralisme Agama: Musuh Agama-Agama. Jakarta : Dewan Dakwah Islamiah

Jaiz, Hartono Ahmad. 2002.Bahaya Islam Liberal  Sekular dan Menyamakan Islam dengan Agama Lain. Jakarta:  Pustaka Al-Kautsar

Rachman, Budhy Munawar. 2010. Reorientasi Pembaruan Islam: Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme Paradigma Baru Islam Indonesia. Jakarta:   Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF)

Rachman, Budhy  Munawar-.2011. Islam dan liberalisme. Jakarta Selatan: Friedrich Naumann Stiftung

Murray, A.R.M.2010. An Introduction to Political Philosophy. New York. Routledge & Kegan Paul Ltd

Locke, John.1690. From The Second Treatise on Government. Microsoft ® Encarta ® 2009. © 1993-2008 Microsoft Corporation. All rights reserved.

Nurdin, Ahmad Ali. 2005. Islam and State: A Study of the Liberal Islamic Network in Indonesia, 1999- 2004. New Zealand Journal of Asian Studies. New Zealand: State Institute for Islamic Studies

Shalahuddin, Henri. Bahaya Relativisme Terhadap Keimanan. Makalah  disampaikan  pada  acara  pengajian  di Masjid  Babuttaubah,  Kemang  Pratama,  Bekasi,  5  Mei  2007

Wahib, Ahmad Bunyan. 2006. Questioning Liberal Islam In Indonesia: Response and Critique to Jaringan Islam Liberal. Al-Jami‘ah, Vol.44, No.1. Yogyakarta: Al-Jami'ah Research Centre of State Islamic University Sunan Kalijaga

______. 2009. Liberalism. Microsoft ® Encarta ® 2009. © 1993-2008 Microsoft Corporation. All rights reserved.

Abdalla, Ulil Abshar. 2001. Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam. Harian Kompas. http://www.tufs.ac.jp/blog/ts/g/aoyama/files/Menyegarkan_Kembali_Pemahaman_Islam.doc, diakses 09/12/2014

Armas, Adnin. Filsafat Hermeneutika dan Dampaknya Terhadap Studi al-Qur’an. http://insistnet.com/ diakses 10/12/2014

Husaini, Adian. Liberalisasi Islam Di Indonesia, http://insistnet.com/ diakses 10/12/2014

JIL. Tentang Jaringan Islam Liberal. http://islamlib.com/?site=1&cat=page-tentang. Diakses 09/12/2014

Mudzhar,  M. Atho. Perkembangan Islam Liberal di Indonesia.

http://balitbangdiklat.kemenag.go.id/indeks/artikel-ilmiah/395-perkembangan-islam-liberal-di-indonesia.html, diakses 10/12/2014

MUI. 2005. Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 Tentang Pluralisme, Liberalisme Dan Sekularisme Agama. http://mui.or.id/files/07-Fat%20Munas-Pluralisme.pdf, diakses 12/09/2014



[1] Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 Tentang Pluralisme, Liberalisme Dan Sekularisme Agama. http://mui.or.id/files/07-Fat%20Munas-Pluralisme.pdf, diakses 12/09/2014

[2] Budhy Munawar-Rachman. 2010. Reorientasi Pembaruan Islam: Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme Paradigma Baru Islam Indonesia. Jakarta:   Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF)Hal: 447

[3] Liberalism. Microsoft ® Encarta ® 2009. © 1993-2008 Microsoft Corporation. All rights reserved.

[4] Budhy  Munawar-Rachman.2011. Islam dan liberalisme. Jakarta Selatan: Friedrich Naumann Stiftung, hal: 3

[5] John Locke.1690. From The Second Treatise on Government. Microsoft ® Encarta ® 2009. © 1993-2008 Microsoft Corporation. All rights reserved.

[6] A.R.M. Murray .2010. An Introduction to Political Philosophy. New York. Routledge & Kegan Paul Ltd, Hal: 76

[7] Ahmad Ali Nurdin. 2005. Islam and State: A Study of the Liberal Islamic Network in Indonesia, 1999- 2004. New Zealand Journal of Asian Studies. New Zealand: State Institute for Islamic Studies, hal: 26

[8] Ahmad Bunyan Wahib. 2006. Questioning Liberal Islam In Indonesia: Response and Critique to Jaringan Islam Liberal. Al-Jami‘ah, Vol.44, No.1. Yogyakarta: Al-Jami'ah Research Centre of State Islamic University Sunan Kalijaga , Hal: 24

[9] M. Atho Mudzhar. Perkembangan Islam Liberal di Indonesia.

http://balitbangdiklat.kemenag.go.id/indeks/artikel-ilmiah/395-perkembangan-islam-liberal-di-indonesia.html, diakses 10/12/2014

[10] Tentang Jaringan Islam Liberal. http://islamlib.com/?site=1&cat=page-tentang. Diakses 09/12/2014

[11] Ulil Abshar Abdalla. 2001. Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam. Harian Kompas. http://www.tufs.ac.jp/blog/ts/g/aoyama/files/Menyegarkan_Kembali_Pemahaman_Islam.doc, diakses 09/12/2014

[12] Ahmad Bunyan Wahib, op.cit, hal: 39-40

[13] Pluralisme agama memiliki ide bahwa semua agama adalah jalan yang sama-sama sah menuju tuhan yang sama. Semua agama adalah jalan yang berbeda-beda menuju tuhan yang sama. Oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim atau meyakini bahwa agamanya lebih benar atau lebih baik dari yang lain. (Adian Husaini. 2010. Pluralisme Agama: Musuh Agama-Agama. Jakarta : Dewan Dakwah Islamiah)


[14] Adian Husaini. 2010. Pluralisme Agama: Musuh Agama-Agama. Jakarta : Dewan Dakwah Islamiah, hal: 22-24

[15] Adian Husaini. Kebebasan: Muslim atau Liberal dalam Penerbit dalam  buku Hamid Fahmy Zarkasyi, dkk. 2010.  Islam versus Kebebasan/Liberalisme (Menjawab Gugatan terhadap UU Penodaan Agama, UU No. 1/PNPS/1965). Jakarta: Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia

[16]Nuim Hidayat. Amar Makruf Nahi Mungkar vs Kebebasan dalam Hamid Fahmy Zarkasyi, dkk, op.cit. hal: 74-75

[17] Dalam Kamus Encarta Encyclopedia, 2008, disebutkan bahwa relativism: belief in changeable standards: the belief that concepts such as right and wrong, goodness and badness, or truth and falsehood are not absolute but change from culture to culture and situation to situation.

 Relativisme Kebenaran menurut Hendri Salahuddin, bahwa setiap orang dengan perbedaan tingkat intelektual  dan  kapabilitasnya,  berhak  memberikan  pemaknaan  terhadap  ayat-ayat  al-Qur'an  maupun  Hadits  dan  masing-masing  tidak  berhak  mengklaim  dirinya  lebih  benar dari  lainnya.  Sebab  menurut  mereka,  kebenaran  mutlak  hanyalah  milik  Allah  SWT,  sedangkan  al-Qur'an  adalah  Firman-Nya  yang  kebenarannya  dijamin  secara  mutlak.  Namun  kebenaran  mutlak  tersebut  hanyalah  diketahui  oleh  Allah;  dan  manusia  tidak  akan  pernah  dapat  mencapainya. Sebab  manusia  adalah  makhluk  yang  nisbi  dan  relatif,  maka  kebenaran  yang  dicapainya  juga  bersifat  relatif,  samar  dan  senantiasa  berbeda  antara  satu  individu  dan  individu  lainnya.  Bahkan  terkadang  kebenaran  tersebut  kerap  berubah seiring  dengan kondisi,  situasi  dan kecenderungan  manusia  yang berkaitan.  Para  penganut  paham  ini  biasanya  menguatkan  pandangannya  dengan  dalih  bahwa manusia  tidak  pernah  tahu  maksud  Tuhan  yang  sebenarnya.  Oleh  karena  itu  manusia  tidak  boleh  mengklaim  dirinya  paling  benar atau menyalahkan pihak yang berbeda dengannya. (Henri Shalahuddin. Bahaya Relativisme Terhadap Keimanan. Makalah  disampaikan  pada  acara  pengajian  di Masjid  Babuttaub ah,  Kemang  Pratama,  Bekasi,  5  Mei  2007)

[18]Adnin Armas. Filsafat Hermeneutika dan Dampaknya Terhadap Studi al-Qur’an. http://insistnet.com/ diakses 10/12/2014

[19] Henri Shalahuddin. Bahaya Relativisme Terhadap Keimanan. Makalah  disampaikan  pada  acara  pengajian  di Masjid  Babuttaubah,  Kemang  Pratama,  Bekasi,  5  Mei  2007

[20] Taqiyuddin An-Nabhani. 2007. Peraturan Hidup dalam Islam. Edisi Mutamadah. Jakarta Selatan: HTI Press, Hal,52

[21] Taqiyuddin An-Nabhani. 2009. Daulah Islam. Jakarta: HTI-Press. Hal: 274

[22] Hartono Ahmad Jaiz. 2002.Bahaya Islam Liberal  Sekular dan Menyamakan Islam dengan Agama Lain. Jakarta:  Pustaka Al-Kautsar, hal: 21

[23] Adian Husaini. Liberalisasi Islam Di Indonesia, http://insistnet.com/ diakses 10/12/2014


Membaca Sastra Alternatif “Sastra Realisme”

PERINGATAN
Jika rakyat pergi. Ketika penguasa pidato. Kita harus hati -hati. Barangkali mereka putus asa
Kalau rakyat bersembunyi, Dan berbisik-bisik. Ketika membicarakan masalahnya sendiri
Penguasa harus waspada dan belajar mendengar.
Bila rakyat berani mengeluh, Itu artinya sudah gawat. Dan bila omongan penguasa tidak boleh dibantah, kebenaran pasti terancam.
Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan. dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: lawan! .
(Wiji Thukul, 1986)

SAJAK
Di mana harga karangan sajak, Bukanlah dalam maksud isinya, Dalam bentuk, kata nan rancak
Dicari timbang dengan pilihnya,Tanya pertama keluar di hati.
Setelah sajak dibaca tamat, Sehingga mana tersebut sakti, Mengikat diri di dalam hikmat.
Rasa bujangga waktu menyusun, Kata yang datang berduyun -duyun, Dari dalam, bukan nan dicari,
Harus kembali dalam pembaca, sebagai bayang di muka kaca, harus bergoncang hati nurani.
(Sanusi Pane)

Dua karya sastra diatas merepresentasikan mazhab dalam dunia sastra. Puisi karya Wiji Thukul memperlihatkan kritik langsung terhadap penguasa dan seruan untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa yang menindas. Sementara puisi yang ditulis oleh Pane menggambarkan mengenai sajak, bagaimana ia diramu dan diciptakan. Perbedaan mendasar dari kedua genre sastra tersebut adalah puisi Tukul ditulis dengan bahasa lugas, politis dan berisi kritik sosial. Berbeda dengan karya Sanusi Pane yang menonjolkan keindahan bahasa dan pilihan kata. Puisi Tukul dalam kategorisasi sastra termasuk dalam mazhab sastra realis sementara karya Pane tergolong dalam sastra romantis. Tulisan ini sedikit mendiskusikan tentang realisme sastra. 

Realisme sastra adalah sebuah gerakan sastra yang berusaha menggambarkan hidup tanpa melebih-lebihkan atau khayalan (attempts to describe life without idealization or romantic subjectivity). Menurut Encarta Encyclopedia, Sastra dan seni realis berusaha menggambarkan perilaku manusia dan sekitar atau menghadirkan sosok atau objek secara nyata sebagaimana terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Disebutkan dalam writershistory.com terdapat beberapa ciri yang dimiliki oleh sastra realis, antara lain:  Setia dalam menghadirkan wajah kehidupan danm menggambarkannya secara apa adanya,  Kritik terhadap kondisi sosial, penggambaran karakter sebagai inti yang paling penting dibanding plot atau alur cerita, Jujur, lebih mementingkan pengungkapan fakta, objek dan sosok dihadirkan secara sempurna dan objektif.

Secara historis sastra realis pertama kali ditulis di Eropa dan Amerika Serikat sejak 1840 hingga 1890an. Bermula dari novel Gustave Flaubert dan cerita pendek Guy de Maupassant. Di Rusia, realisme diangkat oleh cerita-cerita pendek Anton Chekhov, George Eliot di Inggris, di Amerika ada Mark Twain dan William Dean Howells. Penulis-penulis tersebut menggambarkan suasana dalam karya-karya mereka dengan gaya tutur yang sederhana. Seperti karya masterpiece Gustave Flaubert L’éducation sentimentale  yang menggambarkan sosok-sosok pemeran dalam novelnya tersebut sebagai representasi masyarakat Perancis  yang dianggap mediocrity, novel tersebut secara riil mengindera suasana di Perancis serta momen-momen bersejarahnya.

Salah satu jenis karya sastra realisme adalah realisme sosialis yang diperkenalkan pertama kali oleh Maxim Gorki 1868-1936, tulisan-tulisannya menyorot kondisi-kondisi masyarakat kelas bawah di Rusia, para pekerja, gelandangan dan orang-orang tersingkirkan lainnya diantara karyanya, seperti kumpulan cerpen, Sketches and Stories (1898, “Twenty-Six Men and a Girl” (1899; translated 1902), Novel, Ibu (1907), The Life of Klim Samgin (1927-1936),  The Lower Depths (1902), tirlogi Childhood (1913-1914, In the World (1915-1916),  My University Days (1923; translated as Reminiscences of My Youth, 1952) dsb. 

Menurut Gorki, fungsi realisme sastra itu tidak saja melukiskan keadaan manusia yang sebenarnya, tetapi juga bagaimana keadaan yang seharusnya dan bagaimana pula keadaan hari esok. Pendapat Gorki sejalan dengan Lenin kalau sastra itu harus bagian daripada kepentingan umum kaum proletariat dan harus menjadi unsur dari garapan partai gabungan sosial-demokratik yang terorganisasi dan terencana.  Kemudian dalam kongres pengarang rusia tahun 1934 dihasilkan rumusan resmi mengenai definisi realisme sosialis bahwa:

“Realisme sosialis adalah metode dasar sastra dan kritik sastra Rusia yang menuntut agar para pengarang memberikan penyajin yang setia, penuh kebenaran dan konkret berdasarkan sejarah, tentang kenyataan dalam perkembangannya yang revolusioner. Realisme sosialis harus menggabungkan kesetiaan yang penuh kebenaran dan sifat konkret berdasarkan sejarah dalam penyajian artistik itu dengan tugas memberikan pendidikan ideology dan latihan bagi para buruh dalam semangat sosialisme”  .

Realisme Sosialis di Indonesia

Pioner sastra realisme sosialis di Indonesia  adalah Lekra, Lembaga Kebudayaan Rakyat yang didirikan oleh aktifis-aktifis Marxis tahun 1950 seperti, D.N. Aidit, M.S. Ashar, A.S. Dharta dan Nyoto. Secara ideologis gerakan ini sepaham dengan Partai Komunis Indonesia. Isu-isu yang diperjuangkan adalah menjadikan kesenian untuk kepentingan rakyat dan sebagai sarana perjuangan menghancurkan feodalisme dan imperialisme. Rakyat yang dimakusid adalah kelas buruh dan Tani sebagai golongan mayoritas rakyat Indonesia .

Salah satu aktifis Lekra yang terkenal adalah Pramoedya Ananta Toer. Buku-bukunya hingga saat ini masih tetap diburu masyarakat. Seperti tetralogi Bumi Manusia, Nyanyi Sunyi Seorang Bisu, Gadis Pantai, Sepoeloeh Kepala Nica, Arok Dedes, Arus Balik dsb. Dalam tetralogi Bumi Manusia, Rumah Kaca, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Pramoedya menggambarkan runtutan perjuangan nusantara di awal abad dua puluh semenjak organisasi perjuangan belum dikenal hingga perjuangan melalui organisasi dan politik di kenal masyarakat Indonesia. Empat buku tersebut berlatar beberapa daerah di Indonesia termasuk beberapa daerah di Jawa Timur khususnya Surabaya, dan Batavia. Dalam rangkaian cerita yang disusun, kita akan dibawa meresapi kondisi masyarakat di bawah kekuasaan kolonial: ketidak adilan hukum, feodalisme, perampasan tanah, tradisi pergundikan, pembentukan kelas-kelas sosial oleh Belanda (pribumi, Indo, Eropa) dsb dan berbagai diskriminasi sosial yang terjadi. Di buku tetralogi itu juga kita bisa melihat bagaimana upaya pemerintah Belanda mengawasi dan meredam gerakan-gerakan politik yang berpotensi melakukan perlawanan terhadap kekuasaan Belanda di Nusantara.

Dalam buku Pramoedya Ananta Toer, Realisme Sosialis dan Sastra Indonesia, Pram menulis beberapa semboyan dalam sastra realis yaitu: Pertama, Garis yang Tepat dan Garis yang Salah. Semboyan ini bermaksud agar tetap menguasai persoalan asasi dalam dunia kebudayaan. Menyadari bahwa kaum yang menganut ‘seni untuk seni’ berhadap-hadapan dengan kaum dengan semangat ‘seni untuk rakyat’. Kedua, Meluas dan Meninggi. Meluas bisa diartikan ‘setia pada garis massa’. Meninggi adalah keseimbangan antara mutu ideologi dan mutu artistis. Ketiga, Politik adalah Panglima. Semboyan ini menginginkan agar para seniman sebelum menggarap karya harus meninjaunya terlebih dahulu dari segi politik. kesalahan ideologi lebih jahat ketimbang kesalahan artistik. Dan terakhir adalah Gerakan Turun ke Bawah (turba). Berdasar pada prinsip bahwa seni sastra realisme sosialis harus mengabdi kepada rakyat, maka cara terbaik untuk memahami rakyat adalah dengan turun ke rakyat, melebur bersama mereka, menangkap suka-duka mereka . Ideolog sastra Pram secara sederhana bisa dipahami dari kutipan bukunya Bumi Manusia, “Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji, dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya”.

Realisme Islam, Mungkinkah?

Menyebut mazhab realisme dalam sastra berarti keberfihakan terhadap kepentingan “politik” tertentu atau penggunaan sastra sebagai perjuangan dengan perspektifnya masing-masing.  Islam adalah deen yang mengajarkan kehidupan yang lurus dan benar sesuai dengan tuntunan wahyu. Islam mengajarkan bukan saja hubungan ibadah antara manusia dan pencipta, tapi aturan-aturan mengenai hubungan antar manusia itu sendiri dan semua aspeknya. Islam juga telah mempertegas bahwa ideologi, faham, keyakinan selain Islam harus dihapuskan. Gambaran sederhana mengenai Islam ini menegaskan bahwa Islam itu deen perjuangan dan perlawanan (amar ma`ruf nahi munkar). Nabi Muhammad telah menggariskan beberapa metode amar ma`ruf nahi munkar dengan tiga jalan: kekuasaan, lisan dan hati. Perjuangan melalui seni atau sastra adalah sebuah jalan yang dibolehkan dalam Islam bahkan al-Quran itu adalah “kitab sastra” tercanggih yang tidak ada yang mampu menyaingi keindahan bahasa dan kedalaman maknanya.

Saat ini banyak karya-karya sastra Islam baik dalam bentuk puisi atau cerpen dan novel yang laris di pasaran, seperti Novel Asma Nadia, Cerita Okky Setiana Dewi, Habiburrahman Al-Shirasy, Darwish Tere Liye, dsb. Isinya banyak mengandung pesan-pesan kebaikan dan anjuran menjadi orang muslim yang berakhlak mulia. Namun, dengan kondisi yang menimpa kaum muslimin dan umat manusia saat ini karya-karya bergenre seperti itu kurang pas untuk diproduksi.

Kita bisa belajar dari gerakan realisme sosialis yang menjadikan sastra sebagai alat perjuangan politik untuk membebaskan masyarakat dari penjajahan yang menimpa mereka saat itu. Kaum muslim yang senang sastra juga melakukan gerakan sastra yang sama yaitu untuk membangkitkan masyarakat dari penjajahan sekulerisme-kapitalistik menuju kesadaran Ideologi Islam.  Kalau kita tidak bisa menciptakan karya sastra ideologis minimal kita membaca atau mendukung karya-karya dari penulis-penulis ideologis Islam. Karya Adian Husaini KEMI 1 dan 2 salah satu karya yang saya rasa menarik untuk dicontoh. Sebagai penutup, kita bisa menyimak puisi dari Prof. Fahmi Amhar.

ANEH
Ada orang menolak sistem Khilafah,
katanya ada masa sosok ulama seperti Imam Ahmad sampai dipenjara,
karena beda pendapat dengan khalifahnya,
padahal di sistem baik yang tirani maupun yang demokrasi sebenarnya,
ada lebih banyak sosok ulama yang dipenjara atau dilarang bicara,
di Uzbekistan, di Mesir, di Jerman, juga di Indonesia di masa orba.
ANEH
Ada orang menolak sistem Khilafah,
katanya ada sosok khalifah diktator seperti Yazid yang amat kejamnya,
membantai cucu Nabi karena tidak mendukungnya,
padahal di sistem baik yang presidensil maupun parlementer sebenarnya,
ada lebih banyak lawan yang dihabisi dengan fitnah dan berbagai konspirasinya,
di Malaysia, di Thailand, di Inggris, bahkan juga di Amerika.
ANEH
Ada orang menolak sistem Khilafah,
katanya karena jihad menyulut peperangan sepanjang masa,
menimbulkan korban dan penderitaan manusia yang merata,
padahal di sistem baik kapitalis maupun komunis sebenarnya,
ada dua perang dunia dan ratusan perang lain yang sangat sia-sia,
di Vietnam, di Congo, di Nicaragua, juga di Irlandia Utara.
Kalau begitu halnya,
siapa yang lebih utopis sebenarnya?
(Puisi Pencari Cahaya: 22/11/2013)
PERINGATAN
Jika rakyat pergi. Ketika penguasa pidato. Kita harus hati -hati. Barangkali mereka putus asa
Kalau rakyat bersembunyi, Dan berbisik-bisik. Ketika membicarakan masalahnya sendiri
Penguasa harus waspada dan belajar mendengar.
Bila rakyat berani mengeluh, Itu artinya sudah gawat. Dan bila omongan penguasa tidak boleh dibantah, kebenaran pasti terancam.
Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan. dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: lawan! .
(Wiji Thukul, 1986)

SAJAK
Di mana harga karangan sajak, Bukanlah dalam maksud isinya, Dalam bentuk, kata nan rancak
Dicari timbang dengan pilihnya,Tanya pertama keluar di hati.
Setelah sajak dibaca tamat, Sehingga mana tersebut sakti, Mengikat diri di dalam hikmat.
Rasa bujangga waktu menyusun, Kata yang datang berduyun -duyun, Dari dalam, bukan nan dicari,
Harus kembali dalam pembaca, sebagai bayang di muka kaca, harus bergoncang hati nurani.
(Sanusi Pane)

Dua karya sastra diatas merepresentasikan mazhab dalam dunia sastra. Puisi karya Wiji Thukul memperlihatkan kritik langsung terhadap penguasa dan seruan untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa yang menindas. Sementara puisi yang ditulis oleh Pane menggambarkan mengenai sajak, bagaimana ia diramu dan diciptakan. Perbedaan mendasar dari kedua genre sastra tersebut adalah puisi Tukul ditulis dengan bahasa lugas, politis dan berisi kritik sosial. Berbeda dengan karya Sanusi Pane yang menonjolkan keindahan bahasa dan pilihan kata. Puisi Tukul dalam kategorisasi sastra termasuk dalam mazhab sastra realis sementara karya Pane tergolong dalam sastra romantis. Tulisan ini sedikit mendiskusikan tentang realisme sastra. 

Realisme sastra adalah sebuah gerakan sastra yang berusaha menggambarkan hidup tanpa melebih-lebihkan atau khayalan (attempts to describe life without idealization or romantic subjectivity). Menurut Encarta Encyclopedia, Sastra dan seni realis berusaha menggambarkan perilaku manusia dan sekitar atau menghadirkan sosok atau objek secara nyata sebagaimana terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Disebutkan dalam writershistory.com terdapat beberapa ciri yang dimiliki oleh sastra realis, antara lain:  Setia dalam menghadirkan wajah kehidupan danm menggambarkannya secara apa adanya,  Kritik terhadap kondisi sosial, penggambaran karakter sebagai inti yang paling penting dibanding plot atau alur cerita, Jujur, lebih mementingkan pengungkapan fakta, objek dan sosok dihadirkan secara sempurna dan objektif.

Secara historis sastra realis pertama kali ditulis di Eropa dan Amerika Serikat sejak 1840 hingga 1890an. Bermula dari novel Gustave Flaubert dan cerita pendek Guy de Maupassant. Di Rusia, realisme diangkat oleh cerita-cerita pendek Anton Chekhov, George Eliot di Inggris, di Amerika ada Mark Twain dan William Dean Howells. Penulis-penulis tersebut menggambarkan suasana dalam karya-karya mereka dengan gaya tutur yang sederhana. Seperti karya masterpiece Gustave Flaubert L’éducation sentimentale  yang menggambarkan sosok-sosok pemeran dalam novelnya tersebut sebagai representasi masyarakat Perancis  yang dianggap mediocrity, novel tersebut secara riil mengindera suasana di Perancis serta momen-momen bersejarahnya.

Salah satu jenis karya sastra realisme adalah realisme sosialis yang diperkenalkan pertama kali oleh Maxim Gorki 1868-1936, tulisan-tulisannya menyorot kondisi-kondisi masyarakat kelas bawah di Rusia, para pekerja, gelandangan dan orang-orang tersingkirkan lainnya diantara karyanya, seperti kumpulan cerpen, Sketches and Stories (1898, “Twenty-Six Men and a Girl” (1899; translated 1902), Novel, Ibu (1907), The Life of Klim Samgin (1927-1936),  The Lower Depths (1902), tirlogi Childhood (1913-1914, In the World (1915-1916),  My University Days (1923; translated as Reminiscences of My Youth, 1952) dsb. 

Menurut Gorki, fungsi realisme sastra itu tidak saja melukiskan keadaan manusia yang sebenarnya, tetapi juga bagaimana keadaan yang seharusnya dan bagaimana pula keadaan hari esok. Pendapat Gorki sejalan dengan Lenin kalau sastra itu harus bagian daripada kepentingan umum kaum proletariat dan harus menjadi unsur dari garapan partai gabungan sosial-demokratik yang terorganisasi dan terencana.  Kemudian dalam kongres pengarang rusia tahun 1934 dihasilkan rumusan resmi mengenai definisi realisme sosialis bahwa:

“Realisme sosialis adalah metode dasar sastra dan kritik sastra Rusia yang menuntut agar para pengarang memberikan penyajin yang setia, penuh kebenaran dan konkret berdasarkan sejarah, tentang kenyataan dalam perkembangannya yang revolusioner. Realisme sosialis harus menggabungkan kesetiaan yang penuh kebenaran dan sifat konkret berdasarkan sejarah dalam penyajian artistik itu dengan tugas memberikan pendidikan ideology dan latihan bagi para buruh dalam semangat sosialisme”  .

Realisme Sosialis di Indonesia

Pioner sastra realisme sosialis di Indonesia  adalah Lekra, Lembaga Kebudayaan Rakyat yang didirikan oleh aktifis-aktifis Marxis tahun 1950 seperti, D.N. Aidit, M.S. Ashar, A.S. Dharta dan Nyoto. Secara ideologis gerakan ini sepaham dengan Partai Komunis Indonesia. Isu-isu yang diperjuangkan adalah menjadikan kesenian untuk kepentingan rakyat dan sebagai sarana perjuangan menghancurkan feodalisme dan imperialisme. Rakyat yang dimakusid adalah kelas buruh dan Tani sebagai golongan mayoritas rakyat Indonesia .

Salah satu aktifis Lekra yang terkenal adalah Pramoedya Ananta Toer. Buku-bukunya hingga saat ini masih tetap diburu masyarakat. Seperti tetralogi Bumi Manusia, Nyanyi Sunyi Seorang Bisu, Gadis Pantai, Sepoeloeh Kepala Nica, Arok Dedes, Arus Balik dsb. Dalam tetralogi Bumi Manusia, Rumah Kaca, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Pramoedya menggambarkan runtutan perjuangan nusantara di awal abad dua puluh semenjak organisasi perjuangan belum dikenal hingga perjuangan melalui organisasi dan politik di kenal masyarakat Indonesia. Empat buku tersebut berlatar beberapa daerah di Indonesia termasuk beberapa daerah di Jawa Timur khususnya Surabaya, dan Batavia. Dalam rangkaian cerita yang disusun, kita akan dibawa meresapi kondisi masyarakat di bawah kekuasaan kolonial: ketidak adilan hukum, feodalisme, perampasan tanah, tradisi pergundikan, pembentukan kelas-kelas sosial oleh Belanda (pribumi, Indo, Eropa) dsb dan berbagai diskriminasi sosial yang terjadi. Di buku tetralogi itu juga kita bisa melihat bagaimana upaya pemerintah Belanda mengawasi dan meredam gerakan-gerakan politik yang berpotensi melakukan perlawanan terhadap kekuasaan Belanda di Nusantara.

Dalam buku Pramoedya Ananta Toer, Realisme Sosialis dan Sastra Indonesia, Pram menulis beberapa semboyan dalam sastra realis yaitu: Pertama, Garis yang Tepat dan Garis yang Salah. Semboyan ini bermaksud agar tetap menguasai persoalan asasi dalam dunia kebudayaan. Menyadari bahwa kaum yang menganut ‘seni untuk seni’ berhadap-hadapan dengan kaum dengan semangat ‘seni untuk rakyat’. Kedua, Meluas dan Meninggi. Meluas bisa diartikan ‘setia pada garis massa’. Meninggi adalah keseimbangan antara mutu ideologi dan mutu artistis. Ketiga, Politik adalah Panglima. Semboyan ini menginginkan agar para seniman sebelum menggarap karya harus meninjaunya terlebih dahulu dari segi politik. kesalahan ideologi lebih jahat ketimbang kesalahan artistik. Dan terakhir adalah Gerakan Turun ke Bawah (turba). Berdasar pada prinsip bahwa seni sastra realisme sosialis harus mengabdi kepada rakyat, maka cara terbaik untuk memahami rakyat adalah dengan turun ke rakyat, melebur bersama mereka, menangkap suka-duka mereka . Ideolog sastra Pram secara sederhana bisa dipahami dari kutipan bukunya Bumi Manusia, “Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji, dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya”.

Realisme Islam, Mungkinkah?

Menyebut mazhab realisme dalam sastra berarti keberfihakan terhadap kepentingan “politik” tertentu atau penggunaan sastra sebagai perjuangan dengan perspektifnya masing-masing.  Islam adalah deen yang mengajarkan kehidupan yang lurus dan benar sesuai dengan tuntunan wahyu. Islam mengajarkan bukan saja hubungan ibadah antara manusia dan pencipta, tapi aturan-aturan mengenai hubungan antar manusia itu sendiri dan semua aspeknya. Islam juga telah mempertegas bahwa ideologi, faham, keyakinan selain Islam harus dihapuskan. Gambaran sederhana mengenai Islam ini menegaskan bahwa Islam itu deen perjuangan dan perlawanan (amar ma`ruf nahi munkar). Nabi Muhammad telah menggariskan beberapa metode amar ma`ruf nahi munkar dengan tiga jalan: kekuasaan, lisan dan hati. Perjuangan melalui seni atau sastra adalah sebuah jalan yang dibolehkan dalam Islam bahkan al-Quran itu adalah “kitab sastra” tercanggih yang tidak ada yang mampu menyaingi keindahan bahasa dan kedalaman maknanya.

Saat ini banyak karya-karya sastra Islam baik dalam bentuk puisi atau cerpen dan novel yang laris di pasaran, seperti Novel Asma Nadia, Cerita Okky Setiana Dewi, Habiburrahman Al-Shirasy, Darwish Tere Liye, dsb. Isinya banyak mengandung pesan-pesan kebaikan dan anjuran menjadi orang muslim yang berakhlak mulia. Namun, dengan kondisi yang menimpa kaum muslimin dan umat manusia saat ini karya-karya bergenre seperti itu kurang pas untuk diproduksi.

Kita bisa belajar dari gerakan realisme sosialis yang menjadikan sastra sebagai alat perjuangan politik untuk membebaskan masyarakat dari penjajahan yang menimpa mereka saat itu. Kaum muslim yang senang sastra juga melakukan gerakan sastra yang sama yaitu untuk membangkitkan masyarakat dari penjajahan sekulerisme-kapitalistik menuju kesadaran Ideologi Islam.  Kalau kita tidak bisa menciptakan karya sastra ideologis minimal kita membaca atau mendukung karya-karya dari penulis-penulis ideologis Islam. Karya Adian Husaini KEMI 1 dan 2 salah satu karya yang saya rasa menarik untuk dicontoh. Sebagai penutup, kita bisa menyimak puisi dari Prof. Fahmi Amhar.

ANEH
Ada orang menolak sistem Khilafah,
katanya ada masa sosok ulama seperti Imam Ahmad sampai dipenjara,
karena beda pendapat dengan khalifahnya,
padahal di sistem baik yang tirani maupun yang demokrasi sebenarnya,
ada lebih banyak sosok ulama yang dipenjara atau dilarang bicara,
di Uzbekistan, di Mesir, di Jerman, juga di Indonesia di masa orba.
ANEH
Ada orang menolak sistem Khilafah,
katanya ada sosok khalifah diktator seperti Yazid yang amat kejamnya,
membantai cucu Nabi karena tidak mendukungnya,
padahal di sistem baik yang presidensil maupun parlementer sebenarnya,
ada lebih banyak lawan yang dihabisi dengan fitnah dan berbagai konspirasinya,
di Malaysia, di Thailand, di Inggris, bahkan juga di Amerika.
ANEH
Ada orang menolak sistem Khilafah,
katanya karena jihad menyulut peperangan sepanjang masa,
menimbulkan korban dan penderitaan manusia yang merata,
padahal di sistem baik kapitalis maupun komunis sebenarnya,
ada dua perang dunia dan ratusan perang lain yang sangat sia-sia,
di Vietnam, di Congo, di Nicaragua, juga di Irlandia Utara.
Kalau begitu halnya,
siapa yang lebih utopis sebenarnya?
(Puisi Pencari Cahaya: 22/11/2013)

Masih Standar Ganda Amerika Serikat untuk Irak dan Palestina

Hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014 Obama  mengumumkan untuk melakukan agresi militer Iraq. Dalam pengumuman itu, Obama menyatakan bahwa, tujuan operasi militer di Iraq adalah untuk menjaga staf Amerika di Iraq dan kedua tujuan kemanusiaan untuk menolong ribuan penduduk Iraq.

Ekspansi Negara Islami Iraq dan Syam, (ISIS) di Iraq memang mengkhawatirkan Amerika Serikat. Beberapa bulan sebelumnya, Obama menyatakan tidak mengkhawatirkan aktifitas ISIS di Iraq tapi, sekarang  Obama tegas menyatakan akan datang untuk menolong pemerintah Iraq dan warga Iraq dari kekejaman ISIS.

Diawal pidatonya, Obama memberikan alasan kenapa Amerika mesti mengirim pasukan udaranya ke Irak.  Antara lain, karena ekspansi ISIS telah mendekati kota Erbil. Erbil adalah tempat para diplomat dan penasehat militer Amerika Serikat.  Obama Menyatakan tidak akan menutup mata terhadap pembantaian massal atau genosida yang dilakukan oleh ISIS di Iraq khususnya terhadap penduduk Yazidis dan Kristen di Erbil .
Dibagian pertengahan dari pidatonya, Obama mempertegas sikap kepahlawanan Amerika Serikat ibarat Spiderman yang datang disaat harapan hampir pupus, “Earlier this week, one Iraqi in the area cried to the world, “There is no one coming to help.”  Well today, America is coming to help.  We’re also consulting with other countries — and the United Nations — who have called for action to address this humanitarian crisis”. Di bagian akhir pidatonya, Obama mempertegas sikap dan posisi Amerika di dunia bahwa, Amerika telah menciptakan dunia menjadi lebih aman dan sejahtera dan kepemimpinan Amerika sangat penting untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan global tempat anak-anak dan bernaung. Amerika juga telah berusaha untuk tetap memegang teguh nilai-nilai dasar, “the desire to live with basic freedom and dignity” sebagai nilai fundamental bagi umat manusia dimanapun berada.
Pidato Obama tersebut memperlihatkan sikap serius Amerika Serikat dalam merespon kejadian-kejadian penting di dunia. Beberapa bulan terakhir ISIS telah menghiasi media-media internasional. ISIS telah dicap sebagai teroris yang berbahaya. Berbagai pelanggaran ISIS telah dipertontonkan.
Pidato yang menginstruksikan serangan ke Daulah Islam Iraq dan Syam tersebut selain memperlihatkan ketegasan Amerika dalam menjaga warganya juga memperlihatkan sikap moral Amerika yang responsif terhadap pelanggaran-pelanggaran hak-hak kemanusiaan. Tapi ini pidato special untuk Iraq berbeda di konteks yang lain.
Tanggal 7 Agustus, saat Obama berpidato di depan pers, Palestina masih membara. Terhitung sudah hampir dua ribu orang meninggal dan ribuan lainnya luka-luka. Rumah-rumah, tempat ibadah, rumah sakit, sekolah-sekolah hancur akibat rudal-rudal Israel. Setiap waktu, tergantung keinginan Israel serangan bisa saja terjadi. Saat waktu jeda, tanpa serangan militer, Palestina tetap menjadi penjara karena telah dikelilingi oleh pagar-pagar pembatas Israel, lautnya di kontrol, udara dikuasa bahkan pasokan-pasokan bahan pokok bagi masyarakat Palestina tetap dalam pengawasan dan aturan Israel. Di sisi lain, Israel sibuk memperluas pemukiman ke wilayah-wilayah masyarakat Palestina.
Bagaimana respon Obama terhadap peristiwa pembunuhan sistematis oleh bangsa Zionis Israel tersebut?. Setiap terjadi serangan brutal Israel ke Palestina sejak tahun 2009, 2012, hingga 2014 ini. Bahasa yang keluar dari pemerintah AS adalah menyayangkan kejadian tersebut tapi, membenarkan tindakan Israel sebagai Defense Act, tindakan membela diri.
Masalahnya sebenarnya bukan hanya diperistiwa saling menyerang antara militer Israel atau pihak Palestina, tapi kebijakan Israel terhadap wilayah dan rakyat Palestina. Kalangan ilmuwan, ahli hukum, pengamat telah sepakat tentang sikap Israel yang layak disebut sebagai tindakan genosida, apartheid, pembersihan etnik, kolonialisasi. Tapi tidak ada yang bisa mengadili Israel karena Amerika berada dibelakang sebagai penyokongnya.
Kenapa Amerika Serikat melakukan humanitarian intervention di Iraq sementara di Israel tidak. Jawabnya, jelas Israel adalah sekutu utama Amerika di Timur Tengah. Dan memiliki posisi strategis secara politik di Timur Tengah bagi Amerika Serikat. Menentang atau menghukum Israel bisa jadi mengorbankan kepentingan strategis Amerika di Timur Tengah.
Sementara di Iraq, menurut Brandon Turbeville dalam tulisannya di globalresearch.ca, alasannya adalah daerah sekitar Erbil –wilayah Kurdi, Iraq– merupakan “poros perusahaan-perusahaan minyak AS” dan merupakan pusat administrasi industri minyak di daerah Kurdi. Seperempat produksi minyak Iraq secara nasional berasal dari wilayah ini. Wilayah Erbil menjadi produsen minyak peringkat 9 dunia.  Washington`s blogs mencatat ada banyak perusahaan-perusahaan minyak yang beroperasi di Erbil termasuk perusahaan minyak raksasa milik Amerika seperti, Exxon Mobile, Chevron, Marathon Oil Corporation, Hess Corporation dsb. Ada juga Total milik Perancis, Perusahaan minyak Kanada, Korea Selatan, Turki, Inggris, Perancis, Uni Emirat Arab, Austria, China, Hungaria, India,
Papua Nugini, Rusia, Norwegia, Spanyol dan perusahaan Iraq sendiri.
John B. Judis menulis dalam the New Republic, “jika ISIS mengambil alih Erbil maka mereka akan membahayakan produksi minyak Iraq dan akses minyak secara global. Dan terbukti, ancaman ISIS di Erbil telah mendorong naiknya harga minyal. Para pengusaha minyak berharap intervensi Amerika akan menghentikan kenaikan harga minyak tersebut”.
Jadi jelas sikap Amerika saat menghadapi dua persoalan kemanusiaan Iraq dan Palestina itu berbeda. Sederhana kepentingan politik Amerika diatas segala-galanya. Tapi umat manusia pasti akan semakin paham sikap standar ganda Amerika tersebut dan itu adalah sikap munafik yang dilakukan secara terang-terangan. 
Hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014 Obama  mengumumkan untuk melakukan agresi militer Iraq. Dalam pengumuman itu, Obama menyatakan bahwa, tujuan operasi militer di Iraq adalah untuk menjaga staf Amerika di Iraq dan kedua tujuan kemanusiaan untuk menolong ribuan penduduk Iraq.

Ekspansi Negara Islami Iraq dan Syam, (ISIS) di Iraq memang mengkhawatirkan Amerika Serikat. Beberapa bulan sebelumnya, Obama menyatakan tidak mengkhawatirkan aktifitas ISIS di Iraq tapi, sekarang  Obama tegas menyatakan akan datang untuk menolong pemerintah Iraq dan warga Iraq dari kekejaman ISIS.

Diawal pidatonya, Obama memberikan alasan kenapa Amerika mesti mengirim pasukan udaranya ke Irak.  Antara lain, karena ekspansi ISIS telah mendekati kota Erbil. Erbil adalah tempat para diplomat dan penasehat militer Amerika Serikat.  Obama Menyatakan tidak akan menutup mata terhadap pembantaian massal atau genosida yang dilakukan oleh ISIS di Iraq khususnya terhadap penduduk Yazidis dan Kristen di Erbil .
Dibagian pertengahan dari pidatonya, Obama mempertegas sikap kepahlawanan Amerika Serikat ibarat Spiderman yang datang disaat harapan hampir pupus, “Earlier this week, one Iraqi in the area cried to the world, “There is no one coming to help.”  Well today, America is coming to help.  We’re also consulting with other countries — and the United Nations — who have called for action to address this humanitarian crisis”. Di bagian akhir pidatonya, Obama mempertegas sikap dan posisi Amerika di dunia bahwa, Amerika telah menciptakan dunia menjadi lebih aman dan sejahtera dan kepemimpinan Amerika sangat penting untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan global tempat anak-anak dan bernaung. Amerika juga telah berusaha untuk tetap memegang teguh nilai-nilai dasar, “the desire to live with basic freedom and dignity” sebagai nilai fundamental bagi umat manusia dimanapun berada.
Pidato Obama tersebut memperlihatkan sikap serius Amerika Serikat dalam merespon kejadian-kejadian penting di dunia. Beberapa bulan terakhir ISIS telah menghiasi media-media internasional. ISIS telah dicap sebagai teroris yang berbahaya. Berbagai pelanggaran ISIS telah dipertontonkan.
Pidato yang menginstruksikan serangan ke Daulah Islam Iraq dan Syam tersebut selain memperlihatkan ketegasan Amerika dalam menjaga warganya juga memperlihatkan sikap moral Amerika yang responsif terhadap pelanggaran-pelanggaran hak-hak kemanusiaan. Tapi ini pidato special untuk Iraq berbeda di konteks yang lain.
Tanggal 7 Agustus, saat Obama berpidato di depan pers, Palestina masih membara. Terhitung sudah hampir dua ribu orang meninggal dan ribuan lainnya luka-luka. Rumah-rumah, tempat ibadah, rumah sakit, sekolah-sekolah hancur akibat rudal-rudal Israel. Setiap waktu, tergantung keinginan Israel serangan bisa saja terjadi. Saat waktu jeda, tanpa serangan militer, Palestina tetap menjadi penjara karena telah dikelilingi oleh pagar-pagar pembatas Israel, lautnya di kontrol, udara dikuasa bahkan pasokan-pasokan bahan pokok bagi masyarakat Palestina tetap dalam pengawasan dan aturan Israel. Di sisi lain, Israel sibuk memperluas pemukiman ke wilayah-wilayah masyarakat Palestina.
Bagaimana respon Obama terhadap peristiwa pembunuhan sistematis oleh bangsa Zionis Israel tersebut?. Setiap terjadi serangan brutal Israel ke Palestina sejak tahun 2009, 2012, hingga 2014 ini. Bahasa yang keluar dari pemerintah AS adalah menyayangkan kejadian tersebut tapi, membenarkan tindakan Israel sebagai Defense Act, tindakan membela diri.
Masalahnya sebenarnya bukan hanya diperistiwa saling menyerang antara militer Israel atau pihak Palestina, tapi kebijakan Israel terhadap wilayah dan rakyat Palestina. Kalangan ilmuwan, ahli hukum, pengamat telah sepakat tentang sikap Israel yang layak disebut sebagai tindakan genosida, apartheid, pembersihan etnik, kolonialisasi. Tapi tidak ada yang bisa mengadili Israel karena Amerika berada dibelakang sebagai penyokongnya.
Kenapa Amerika Serikat melakukan humanitarian intervention di Iraq sementara di Israel tidak. Jawabnya, jelas Israel adalah sekutu utama Amerika di Timur Tengah. Dan memiliki posisi strategis secara politik di Timur Tengah bagi Amerika Serikat. Menentang atau menghukum Israel bisa jadi mengorbankan kepentingan strategis Amerika di Timur Tengah.
Sementara di Iraq, menurut Brandon Turbeville dalam tulisannya di globalresearch.ca, alasannya adalah daerah sekitar Erbil –wilayah Kurdi, Iraq– merupakan “poros perusahaan-perusahaan minyak AS” dan merupakan pusat administrasi industri minyak di daerah Kurdi. Seperempat produksi minyak Iraq secara nasional berasal dari wilayah ini. Wilayah Erbil menjadi produsen minyak peringkat 9 dunia.  Washington`s blogs mencatat ada banyak perusahaan-perusahaan minyak yang beroperasi di Erbil termasuk perusahaan minyak raksasa milik Amerika seperti, Exxon Mobile, Chevron, Marathon Oil Corporation, Hess Corporation dsb. Ada juga Total milik Perancis, Perusahaan minyak Kanada, Korea Selatan, Turki, Inggris, Perancis, Uni Emirat Arab, Austria, China, Hungaria, India,
Papua Nugini, Rusia, Norwegia, Spanyol dan perusahaan Iraq sendiri.
John B. Judis menulis dalam the New Republic, “jika ISIS mengambil alih Erbil maka mereka akan membahayakan produksi minyak Iraq dan akses minyak secara global. Dan terbukti, ancaman ISIS di Erbil telah mendorong naiknya harga minyal. Para pengusaha minyak berharap intervensi Amerika akan menghentikan kenaikan harga minyak tersebut”.
Jadi jelas sikap Amerika saat menghadapi dua persoalan kemanusiaan Iraq dan Palestina itu berbeda. Sederhana kepentingan politik Amerika diatas segala-galanya. Tapi umat manusia pasti akan semakin paham sikap standar ganda Amerika tersebut dan itu adalah sikap munafik yang dilakukan secara terang-terangan. 

Kegalauan Politik: Mencari Bentuk Politik Ideal

Komentar-komentar miring mengiringi proses pemilu caleg tahun 2014 ini seperti Ketidakjelasan ideologi partai politik, politik uang, serta saling makan-memakan antar caleg  sendiri. Yusril Ihsa Mahendra ketika mengomentari ideologi partai politik tahun 2014 mengatakan , Tidak ada partai Islam dan nasionalis, yang ada hanya partai uang dan tidak ada uang. Mahfud MD pernah menyatakan hal yang sama bahkan menambahkan bahwa nilai dan idealism di lapangan politik itu tidak ada, tempatnya cuma di ruang kuliah.
Wajah perpolitikan di Indonesia memang sangat mengerikan. Terlihat jelas kesenjangan antara kelompok elit politik dan masyarakat. Di Indonesia pemilu-pemilu yang diadakan ditingkat negara hingga desa hanya menjadikan warga negara sebagai stempel untuk meraih kekuasaan. Warga yang sudah buta politik dipaksa oleh negara untuk ikut pemilu yang mereka juga tidak tahu hakikat dan tujuan pemilu apa. Sementara elit-elit politik sibuk mengatur strategi pembodohan sistematis untuk saling bersaing suara dari masyarakat. Yang paling mengerikan, ada yang membawa dalil-dalil Islam. Tujuan mereka sebenarnya bukanlah karena didorong oleh motivasi komitmen perjuangan Islam tapi, “pemerkosaan” dalil-dalil untuk memenuhi hasrat kekuasaan mereka.
Ada sebuah persepsi salah dikalangan masyarakat dan para elit politik kita bahwa melek politik itu ketika kita sudah bisa merancang strategi jitu untuk menduduki kekuasaan.  Mungkin karena terinspirasi kalimat, Harold Lasswell, politics is who gets what, when and how sehingga fokus pemikiran para elit politik tersebut adalah melulu bagaimana berebut kekuasaan. Ajang perebutan kekuasaan tersebut akhirnya menjadi medan perang terbuka yang mewajibkan untuk memahami teori-teori perang misalnya,  teori perang Sun Tzu: “jika engkau mengenali musuh-musuhmu dan mengenali dirimu sendiri maka, kamu tidak akan mendapatkan bahaya dalam seratus pertempuan”. Atau ada selentingan di kelompok Islam bahwa berpolitik itu ibarat berjihad yang bohong itu dibolehkan sebagai strategi pemenangan. Gaya dan persepsi seperti ini akhirnya menjadi laku negatif yang disaksikan langsung oleh rakyat hingga menjadi persepsi mainstream dalam masyarakat bahwa politik itu kotor, penuh dengan kelicikan dan kemunafikan. Tak heran kalau banyak caleg mengeluh ketika datang ke dapil mereka kemudian mereka dipalak oleh masyarakat.
Padahal, makna politik itu tidak terbatas dalam masalah suksesi kepimpinan atau perebutan kekuasaan semata. Politik itu juga termasuk perumusan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat. Menurut Marcus E. Ethridgedan Howard Handelman, politik adalah proses pembuatan kebijakan bersama dalam sebuah komunitas, masyarakat atau kelompok melalui pengaruh dan kekuasaan.
Masalah Indonesia sudah sangat jelas. Kerusakan masyarakat akibat penerapan demokrasi dan kapitalisme. Kapitalisme menjadikan masyarakat lemah tak berdaya, miskin, bodoh, lemah moral dan psikologisnya. Kondisi ini sangat rentan dieksploitasi, ditipu dan dibodoh-bodohi. Di sisi lain, kuatnya pengaruh dari modal menjadikan politik menjadi ajang bisnis. Kekuasaan dari, oleh, dan untuk pemodal. Demokrasi dan Kapitalisme akhirnya merusak dan menghancurkan negara. Disini sangat jelas kesenjangan yang luar biasa antara rakyat dan penguasa. Konsep kontrol rakyat terhadap penguasa yang menjadi teori andalan demokrasi menjadi sia-sia. Bagaimana rakyat bisa mengontrol kalau mental mereka runtuh akibat miskin dan bodoh. Ketika kontrol rakyat hilang, elit-elit negara menjadi tak terkontrol dan mabuk kekuasaan hingga tak sadar semua aset-aset negara dikorup untuk kepentingan swasta dan asing.
Sebuah negara yang ideal adalah ketika hubungan antara rakyat dan penguasa ibarat piramida terbalik. Rakyat sebagai pemilik rumah dan pemerintah sebagai pelayannya. Apapun sistem aturan yang telah ditetapkan oleh pemilik rumah maka, pelayan harus taat. Ketika pelayan menyimpang maka, pemilik rumah bisa mengeritik dan mengganti kapan saja. Tapi tuan rumah harus pintar, peduli dan tahu aturan yang benar dalam mengelola rumah tangga. Kalau tidak, bisa jadi pelayan menipu atau mencuri diam-diam milik tuan rumah, hingga akhirnya tuan rumah bangkrut dan harus menghutang ke rentenir.
Islam telah mengajarkan konsep negara ideal. Sistem politik Islam adalah sistem politik yang berlandaskan ajaran Islam yang mewajibkan negara menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara, menjamin pendidikan dan kesehatan setiap warga negara. Serta, Islam mewajibkan aktifis amar ma`ruf nahi munkar bagi secara individu ataupun kelompok. Ketika setiap individu terpenuhi kebutuhan hidup, pendidikan dan kesehatannya maka, pendidikan politik akan berjalan secara maksimal sehingga hubungan kontrol antara rakyat dan negara bisa berjalan optimal. Di sisi lain, elit politik yang bertaqwa akan mencegah tindakan-tindakan asusila terjadi dalam berjalannya roda kekuasaan. Ditambah lagi, lembaga-lembaga negara yang bisa menjamin berjalannya akuntabilitas politik dalam negara.  



Komentar-komentar miring mengiringi proses pemilu caleg tahun 2014 ini seperti Ketidakjelasan ideologi partai politik, politik uang, serta saling makan-memakan antar caleg  sendiri. Yusril Ihsa Mahendra ketika mengomentari ideologi partai politik tahun 2014 mengatakan , Tidak ada partai Islam dan nasionalis, yang ada hanya partai uang dan tidak ada uang. Mahfud MD pernah menyatakan hal yang sama bahkan menambahkan bahwa nilai dan idealism di lapangan politik itu tidak ada, tempatnya cuma di ruang kuliah.
Wajah perpolitikan di Indonesia memang sangat mengerikan. Terlihat jelas kesenjangan antara kelompok elit politik dan masyarakat. Di Indonesia pemilu-pemilu yang diadakan ditingkat negara hingga desa hanya menjadikan warga negara sebagai stempel untuk meraih kekuasaan. Warga yang sudah buta politik dipaksa oleh negara untuk ikut pemilu yang mereka juga tidak tahu hakikat dan tujuan pemilu apa. Sementara elit-elit politik sibuk mengatur strategi pembodohan sistematis untuk saling bersaing suara dari masyarakat. Yang paling mengerikan, ada yang membawa dalil-dalil Islam. Tujuan mereka sebenarnya bukanlah karena didorong oleh motivasi komitmen perjuangan Islam tapi, “pemerkosaan” dalil-dalil untuk memenuhi hasrat kekuasaan mereka.
Ada sebuah persepsi salah dikalangan masyarakat dan para elit politik kita bahwa melek politik itu ketika kita sudah bisa merancang strategi jitu untuk menduduki kekuasaan.  Mungkin karena terinspirasi kalimat, Harold Lasswell, politics is who gets what, when and how sehingga fokus pemikiran para elit politik tersebut adalah melulu bagaimana berebut kekuasaan. Ajang perebutan kekuasaan tersebut akhirnya menjadi medan perang terbuka yang mewajibkan untuk memahami teori-teori perang misalnya,  teori perang Sun Tzu: “jika engkau mengenali musuh-musuhmu dan mengenali dirimu sendiri maka, kamu tidak akan mendapatkan bahaya dalam seratus pertempuan”. Atau ada selentingan di kelompok Islam bahwa berpolitik itu ibarat berjihad yang bohong itu dibolehkan sebagai strategi pemenangan. Gaya dan persepsi seperti ini akhirnya menjadi laku negatif yang disaksikan langsung oleh rakyat hingga menjadi persepsi mainstream dalam masyarakat bahwa politik itu kotor, penuh dengan kelicikan dan kemunafikan. Tak heran kalau banyak caleg mengeluh ketika datang ke dapil mereka kemudian mereka dipalak oleh masyarakat.
Padahal, makna politik itu tidak terbatas dalam masalah suksesi kepimpinan atau perebutan kekuasaan semata. Politik itu juga termasuk perumusan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat. Menurut Marcus E. Ethridgedan Howard Handelman, politik adalah proses pembuatan kebijakan bersama dalam sebuah komunitas, masyarakat atau kelompok melalui pengaruh dan kekuasaan.
Masalah Indonesia sudah sangat jelas. Kerusakan masyarakat akibat penerapan demokrasi dan kapitalisme. Kapitalisme menjadikan masyarakat lemah tak berdaya, miskin, bodoh, lemah moral dan psikologisnya. Kondisi ini sangat rentan dieksploitasi, ditipu dan dibodoh-bodohi. Di sisi lain, kuatnya pengaruh dari modal menjadikan politik menjadi ajang bisnis. Kekuasaan dari, oleh, dan untuk pemodal. Demokrasi dan Kapitalisme akhirnya merusak dan menghancurkan negara. Disini sangat jelas kesenjangan yang luar biasa antara rakyat dan penguasa. Konsep kontrol rakyat terhadap penguasa yang menjadi teori andalan demokrasi menjadi sia-sia. Bagaimana rakyat bisa mengontrol kalau mental mereka runtuh akibat miskin dan bodoh. Ketika kontrol rakyat hilang, elit-elit negara menjadi tak terkontrol dan mabuk kekuasaan hingga tak sadar semua aset-aset negara dikorup untuk kepentingan swasta dan asing.
Sebuah negara yang ideal adalah ketika hubungan antara rakyat dan penguasa ibarat piramida terbalik. Rakyat sebagai pemilik rumah dan pemerintah sebagai pelayannya. Apapun sistem aturan yang telah ditetapkan oleh pemilik rumah maka, pelayan harus taat. Ketika pelayan menyimpang maka, pemilik rumah bisa mengeritik dan mengganti kapan saja. Tapi tuan rumah harus pintar, peduli dan tahu aturan yang benar dalam mengelola rumah tangga. Kalau tidak, bisa jadi pelayan menipu atau mencuri diam-diam milik tuan rumah, hingga akhirnya tuan rumah bangkrut dan harus menghutang ke rentenir.
Islam telah mengajarkan konsep negara ideal. Sistem politik Islam adalah sistem politik yang berlandaskan ajaran Islam yang mewajibkan negara menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara, menjamin pendidikan dan kesehatan setiap warga negara. Serta, Islam mewajibkan aktifis amar ma`ruf nahi munkar bagi secara individu ataupun kelompok. Ketika setiap individu terpenuhi kebutuhan hidup, pendidikan dan kesehatannya maka, pendidikan politik akan berjalan secara maksimal sehingga hubungan kontrol antara rakyat dan negara bisa berjalan optimal. Di sisi lain, elit politik yang bertaqwa akan mencegah tindakan-tindakan asusila terjadi dalam berjalannya roda kekuasaan. Ditambah lagi, lembaga-lembaga negara yang bisa menjamin berjalannya akuntabilitas politik dalam negara.  



Kontrol Politik Masyarakat dalam Khilafah Vs Demokrasi

Satu waktu terjadi saling mencaci antara khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan dan Jariah bin Qudama  As-Sa`di  pendukung  Saidina  Ali bin Abi Thalib  yang disaksikan  langsung oleh 3 utusan romawi. Kejadian itu dipicu oleh perkataan muawiyah tentang Ali r.a yang yang menjadikan Jariah tersinggung dan ikut mencaci Muawiyah saat itu.  Hingga akhirnya Muawiyah menyuruh Jariyah diam. Namun  Jariyah balik menyuruh Muawiyah diam dan mengatakan..”kami pernah memberikan baiat kami padamu untuk mendengar dan mematuhimu, selama engkau memerintah kami dengan dasar firman Allah. Jadi, bila engkau penuhi janjimu, kami akan tetap setia padamu, dan bila engkau langgar janjimu, ingatlah bahwa di belakang kami berdiri banyak kesatria bersenjata yang tidak akan tinggal diam melihat penyimpanganmu. Utusan Romawi yang ikut menyaksikan terheran-heran dan mempertanyakan kejadian itu kepada Muawiyah yang kemudian dijawab oleh Muawiyah bahwa, “Aku memerintah orang-orang yang tak kenal rasa takut dalam menegakkan kebenaran, dan semua rakyatku memiliki sifat orang arab gurun tadi. Tidak satupun diantara mereka yang lemah dalam menegakkan kalimat Allah Swt, tidak ada diantara mereka yang diam melihat ketidakadilan, dan aku pun berada diatas mereka, selain dalam masalah keimanan. Aku telah berkata-kata kasar pada orang tadi dan ia pun berhak menjawab. Aku yang memulai dan aku pula yang layak disalahkan bukan dia”.

Kutipan pendek diatas hanyalah salah satu dari dinamika dalam sejarah system khilafah islam yang pernah jaya selama kurang lebih 13 abad. Cerita di  atas memberikan kita gambaran  bahwa didalam islam kontrak sosial (bay`at) antara rakyat dengan pemerintah itu adalah standar  kepatuhan rakyat terhadap pemerintah adalah penerapan syariah. Artinya, jika penerapan Syariah  sudah tidak dilaksanakan lagi oleh pemerintah maka secara otomatis kontrak itu batal dan khalifah  harus diturunkan. Karena doktrin yang mendasar yang diyakini oleh seluruh kaum muslimin saat itu  bahwa hanya hukum syariah yang wajib untuk diterapkan ditengah-tengah mereka yang akan  menjaga aqidah, kesejahteraan dan keamanan kaum mereka.

Konflik-konflik yang terjadi pada masa-masa kekhalifahan mulai dari Utsman bin Affan, Ali  bin Abi Thalib, Muawiyah bin Abi Sufyan, Yazid bin Muawiyah  terlepas dari banyaknya stigmatisasi  terhadap kejadian itu namun, menurut saya, itu adalah hasil dari kesuksesan pendidikan politik yang diajarkan oleh Islam. Bahwa  Islam telah menjadi bagian inheren dari setiap kehidupan umat islam dan umat islam menjadikan islam sebagai tolak ukur benar salahnya sesuatu dan begitupun juga wajib untuk mengubah jika ada kesalahan atau kemunkaran yang terjadi.  Daya kritis dan intelektualitas  yang kurang lebih setara diantara  kaum muslimin  yang menjadikan mereka  sangat sensitif  terhadap kejadian-kejadian “menyimpang”  dalam penerapan syariah meski  akhirnya pada beberapa kasus terjadi eskalasi konflik yang tak terbendung dan perang pun terjadi. Namun, sekali lagi, pelajaran yang bisa diambil bahwa Penguasa dalam Islam tak bisa berani macam-macam dalam menghadapi rakyatnya karena pedang sangat gampang terhunus jika terjadi penyimpangan. Inilah kesuksesan dari penerapan ideology Islam dalam masyarakat. Hasil kajian politik modern juga telah menemukan teori tersebut.

Ilmuwan-ilmuwan politik  modern  bersepakat bahwa negara bisa menjadi baik ketika hubungan antara masyarakat dan pemerintah itu setara. Setiap masyarakat bisa mengkritisi pemerintah secara  terbuka jika  terjadi penyimpangan atau bahkan masyarakat bisa menurunkan penguasanya jika tak disepakati lagi. Oleh karenanya, Para pemikir tersebut menjadikan Demokrasi sebagai solusi bagi permasalahan  semua negara saat ini. karena menurut mereka hanya demokrasi yang menjamin  kebebasan dan keterbukaan bagi masyarakat dalam sebuah aspek kehidupan khususnya politik. Namun, Demokrasi dianggap tak bisa berjalan dengan baik jika kesejahteraan masyarakat belum meningkat. Semakin sejahtera masyarakat maka demokrasi pun akan semakin berjalan dengan baik begitupun sebaliknya.  Namun fakta berbanding terbalik dengan konsep. Harapan kepada demokrasi untuk menjadikan masyarakat bisa setara dengan pemerintah tak pernah mewujud dalam kehidupan nyata.  Malah trend yang terjadi dalam negara-negara demokrasi  adalah  kesenjangan semakin  melebar. Bahkan struktur masyarakat menjadi berbentuk piramida yang dipuncaknya bertahta para penguasa dan pengusaha. Sementara mayoritas  masyarakat  berada di garis kemiskinan.

Artinya, Jika kesejahteraan diharapkan membantu proses politik supaya bisa lebih kuat/maju maka, demokrasi tak bisa diharapkan. Karena  ternyata, Demokrasi sebagai system politik berjalan beriringan dengan Liberalisme Ekonomi, pendidikan, kesehatan dan layanan publik yang lain akhirnya Rakyat  menjadi termiskinkan, terbodohkan, dan terpinggirkan. Dengan kondisi seperti itu tak mungkin rakyat diharapkan bisa  hirau  terhadap proses politik karena mereka telah terlebih dahulu dijatuhkan oleh system Demokrasi Kapitalisme itu sendiri.  

Begitupun  para politisi, mereka hidup diruang  pragmatisme  politiknya  sendiri,  saling menyandera untuk berebut keuntungan  ekonomis  dari kekuasaan yang dimilikinya.  Sehingga sangat kecil kemungkinan atau bahkan mustahil ada perubahan significant dalam demokrasi untuk membantu kesejahteraan rakyat kecuali semuanya hanyalah menjadi alat untuk berebut kekuasaan para politisi. Pemberantasan korupsi, Penaikan dan penurunan harga BBM, bantuan sosial, pendidikan dan kesehatan menjadi instrument untuk menaikkan atau menurunkan citra para politisi. Betul-betul saling menyandera. Terjadi kesenjangan ekonomi berujung pada kesenjangan politik antar warga. 

Sistem Islam merupakan konsep yang menyeluruh mengenai kehidupan manusia baik secara ekonomi, politik, pendidikan dsb. Dalam Negara Islam aturan yang diberlakukan hanyalah Islam yang aturannya  telah tercatat dalam al-Quran dan ribuan kitab-kitab hadits dan Fiqhi. Dalam Islam kesejahteraan wajib dipenuhi oleh Pemerintah, Khalifah, dengan ukuran tak ada lagi yang kelaparan satu  orang  pun.  Pendidikan  diberikan secara  gratis dengan tujuan membangun  karakter dan kepribadian Islam  dan menciptakan manusia-manusia produktif. Sementara khalifah terpilih hanyalah sebagai person yang diberi wewenang untuk menjalankan aturan syariat yang telah jelas sumbernya. Artinya..Islam mampu untuk menyediakan kondisi di mana hubungan pemerintah dan masyarakat bisa setara. Dengan pendidikan dan penanaman  ideology  Islam begitupun juga jaminan kesejahteraan akan secara otomatis meningkatkan daya kritis masyarakat.  Sehingga kelangsungan pelaksanaan syariah bisa tetap terpelihara. 

Demokrasi memang menjanjikan kebebasan namun kebebasan yang dihasilkan malah memperlemah negara itu sendiri. Masyarakat dilemahkan dengan liberalisasi ekonomi, pendidikan dan budaya. Dan akhirnya demokrasi hanyalah menjadi topeng totalitarianisme baru, yaitu korporatokrasi (negara korporasi).  Sementara Islam sebagai aturan dari pencipta manusia, telah menawarkan perangkat yang jelas untuk menciptakan masyarakat yang maju dan beradab yaitu dengan menerapkan Syariah secara kaffah dalam system khilafah. Wallahua`lam

Satu waktu terjadi saling mencaci antara khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan dan Jariah bin Qudama  As-Sa`di  pendukung  Saidina  Ali bin Abi Thalib  yang disaksikan  langsung oleh 3 utusan romawi. Kejadian itu dipicu oleh perkataan muawiyah tentang Ali r.a yang yang menjadikan Jariah tersinggung dan ikut mencaci Muawiyah saat itu.  Hingga akhirnya Muawiyah menyuruh Jariyah diam. Namun  Jariyah balik menyuruh Muawiyah diam dan mengatakan..”kami pernah memberikan baiat kami padamu untuk mendengar dan mematuhimu, selama engkau memerintah kami dengan dasar firman Allah. Jadi, bila engkau penuhi janjimu, kami akan tetap setia padamu, dan bila engkau langgar janjimu, ingatlah bahwa di belakang kami berdiri banyak kesatria bersenjata yang tidak akan tinggal diam melihat penyimpanganmu. Utusan Romawi yang ikut menyaksikan terheran-heran dan mempertanyakan kejadian itu kepada Muawiyah yang kemudian dijawab oleh Muawiyah bahwa, “Aku memerintah orang-orang yang tak kenal rasa takut dalam menegakkan kebenaran, dan semua rakyatku memiliki sifat orang arab gurun tadi. Tidak satupun diantara mereka yang lemah dalam menegakkan kalimat Allah Swt, tidak ada diantara mereka yang diam melihat ketidakadilan, dan aku pun berada diatas mereka, selain dalam masalah keimanan. Aku telah berkata-kata kasar pada orang tadi dan ia pun berhak menjawab. Aku yang memulai dan aku pula yang layak disalahkan bukan dia”.

Kutipan pendek diatas hanyalah salah satu dari dinamika dalam sejarah system khilafah islam yang pernah jaya selama kurang lebih 13 abad. Cerita di  atas memberikan kita gambaran  bahwa didalam islam kontrak sosial (bay`at) antara rakyat dengan pemerintah itu adalah standar  kepatuhan rakyat terhadap pemerintah adalah penerapan syariah. Artinya, jika penerapan Syariah  sudah tidak dilaksanakan lagi oleh pemerintah maka secara otomatis kontrak itu batal dan khalifah  harus diturunkan. Karena doktrin yang mendasar yang diyakini oleh seluruh kaum muslimin saat itu  bahwa hanya hukum syariah yang wajib untuk diterapkan ditengah-tengah mereka yang akan  menjaga aqidah, kesejahteraan dan keamanan kaum mereka.

Konflik-konflik yang terjadi pada masa-masa kekhalifahan mulai dari Utsman bin Affan, Ali  bin Abi Thalib, Muawiyah bin Abi Sufyan, Yazid bin Muawiyah  terlepas dari banyaknya stigmatisasi  terhadap kejadian itu namun, menurut saya, itu adalah hasil dari kesuksesan pendidikan politik yang diajarkan oleh Islam. Bahwa  Islam telah menjadi bagian inheren dari setiap kehidupan umat islam dan umat islam menjadikan islam sebagai tolak ukur benar salahnya sesuatu dan begitupun juga wajib untuk mengubah jika ada kesalahan atau kemunkaran yang terjadi.  Daya kritis dan intelektualitas  yang kurang lebih setara diantara  kaum muslimin  yang menjadikan mereka  sangat sensitif  terhadap kejadian-kejadian “menyimpang”  dalam penerapan syariah meski  akhirnya pada beberapa kasus terjadi eskalasi konflik yang tak terbendung dan perang pun terjadi. Namun, sekali lagi, pelajaran yang bisa diambil bahwa Penguasa dalam Islam tak bisa berani macam-macam dalam menghadapi rakyatnya karena pedang sangat gampang terhunus jika terjadi penyimpangan. Inilah kesuksesan dari penerapan ideology Islam dalam masyarakat. Hasil kajian politik modern juga telah menemukan teori tersebut.

Ilmuwan-ilmuwan politik  modern  bersepakat bahwa negara bisa menjadi baik ketika hubungan antara masyarakat dan pemerintah itu setara. Setiap masyarakat bisa mengkritisi pemerintah secara  terbuka jika  terjadi penyimpangan atau bahkan masyarakat bisa menurunkan penguasanya jika tak disepakati lagi. Oleh karenanya, Para pemikir tersebut menjadikan Demokrasi sebagai solusi bagi permasalahan  semua negara saat ini. karena menurut mereka hanya demokrasi yang menjamin  kebebasan dan keterbukaan bagi masyarakat dalam sebuah aspek kehidupan khususnya politik. Namun, Demokrasi dianggap tak bisa berjalan dengan baik jika kesejahteraan masyarakat belum meningkat. Semakin sejahtera masyarakat maka demokrasi pun akan semakin berjalan dengan baik begitupun sebaliknya.  Namun fakta berbanding terbalik dengan konsep. Harapan kepada demokrasi untuk menjadikan masyarakat bisa setara dengan pemerintah tak pernah mewujud dalam kehidupan nyata.  Malah trend yang terjadi dalam negara-negara demokrasi  adalah  kesenjangan semakin  melebar. Bahkan struktur masyarakat menjadi berbentuk piramida yang dipuncaknya bertahta para penguasa dan pengusaha. Sementara mayoritas  masyarakat  berada di garis kemiskinan.

Artinya, Jika kesejahteraan diharapkan membantu proses politik supaya bisa lebih kuat/maju maka, demokrasi tak bisa diharapkan. Karena  ternyata, Demokrasi sebagai system politik berjalan beriringan dengan Liberalisme Ekonomi, pendidikan, kesehatan dan layanan publik yang lain akhirnya Rakyat  menjadi termiskinkan, terbodohkan, dan terpinggirkan. Dengan kondisi seperti itu tak mungkin rakyat diharapkan bisa  hirau  terhadap proses politik karena mereka telah terlebih dahulu dijatuhkan oleh system Demokrasi Kapitalisme itu sendiri.  

Begitupun  para politisi, mereka hidup diruang  pragmatisme  politiknya  sendiri,  saling menyandera untuk berebut keuntungan  ekonomis  dari kekuasaan yang dimilikinya.  Sehingga sangat kecil kemungkinan atau bahkan mustahil ada perubahan significant dalam demokrasi untuk membantu kesejahteraan rakyat kecuali semuanya hanyalah menjadi alat untuk berebut kekuasaan para politisi. Pemberantasan korupsi, Penaikan dan penurunan harga BBM, bantuan sosial, pendidikan dan kesehatan menjadi instrument untuk menaikkan atau menurunkan citra para politisi. Betul-betul saling menyandera. Terjadi kesenjangan ekonomi berujung pada kesenjangan politik antar warga. 

Sistem Islam merupakan konsep yang menyeluruh mengenai kehidupan manusia baik secara ekonomi, politik, pendidikan dsb. Dalam Negara Islam aturan yang diberlakukan hanyalah Islam yang aturannya  telah tercatat dalam al-Quran dan ribuan kitab-kitab hadits dan Fiqhi. Dalam Islam kesejahteraan wajib dipenuhi oleh Pemerintah, Khalifah, dengan ukuran tak ada lagi yang kelaparan satu  orang  pun.  Pendidikan  diberikan secara  gratis dengan tujuan membangun  karakter dan kepribadian Islam  dan menciptakan manusia-manusia produktif. Sementara khalifah terpilih hanyalah sebagai person yang diberi wewenang untuk menjalankan aturan syariat yang telah jelas sumbernya. Artinya..Islam mampu untuk menyediakan kondisi di mana hubungan pemerintah dan masyarakat bisa setara. Dengan pendidikan dan penanaman  ideology  Islam begitupun juga jaminan kesejahteraan akan secara otomatis meningkatkan daya kritis masyarakat.  Sehingga kelangsungan pelaksanaan syariah bisa tetap terpelihara. 

Demokrasi memang menjanjikan kebebasan namun kebebasan yang dihasilkan malah memperlemah negara itu sendiri. Masyarakat dilemahkan dengan liberalisasi ekonomi, pendidikan dan budaya. Dan akhirnya demokrasi hanyalah menjadi topeng totalitarianisme baru, yaitu korporatokrasi (negara korporasi).  Sementara Islam sebagai aturan dari pencipta manusia, telah menawarkan perangkat yang jelas untuk menciptakan masyarakat yang maju dan beradab yaitu dengan menerapkan Syariah secara kaffah dalam system khilafah. Wallahua`lam

CALEG GILA 1

Baru berselang beberapa hari sejak pemilihan legislatif, caleg-caleg yang stress dan frustrasi bermunculan. Di beberapa provinsi para caleg tersebut ada yang sibuk datang ke pesantren-pesantren untuk mencari bimbingan spiritual untuk meredakan stress dan ada juga yang datang ke rumah sakit. Psikiater Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Teddy Hidayat, memprediksikan, akan banyak calong anggota legislatif (caleg) kalah yang mengalami stres usai Pemilu Legislatif 2014 karena mereka sudah mengorbankan banyak uang dan pikiran untuk merebut kursi wakil rakyat. Menurut Teddy, ada tiga golongan stres, yaitu ringan, berat, dan berat. Untuk stres ringan, ditandai dengan cemas, gelisah, dan mudah uring-uringan. Untuk yang (stres) sedang, tandanya, orangnya mulai murung, putus asa, juga mulai menyendiri. Sedangkan gejala caleg yang tingkat stresnya tinggi ditandai dengan bicara sendiri hingga mengamuk. Jika kondisinya seperti itu, maka yang bersangkutan perlu perawatan intensif di rumah sakit. Tingkatan stress yang dialami caleg tersebut salah satu sebabnya dilihat dari banyak atau tidaknya modal yang ia keluarkan untuk kampanye. Potensi stres semakin menguat jika kondisi tubuh sang caleg tidak stabil akibat lelah fisik dan pikiran akibat kampanye (Oris Riswan. 2014. Ini Tanda-Tanda Caleg Stres! http://pemilu.okezone.com). Sebagai perbandingan dengan dampak pemilu 2009, tercatat sekitar 7000 caleg gagal yang menderita ganggugan jiwa mulai dari tingkatan yang ringan sampai yang berat (gila total) dan ada juga yang mencoba bunuh diri.

Baru berselang beberapa hari sejak pemilihan legislatif, caleg-caleg yang stress dan frustrasi bermunculan. Di beberapa provinsi para caleg tersebut ada yang sibuk datang ke pesantren-pesantren untuk mencari bimbingan spiritual untuk meredakan stress dan ada juga yang datang ke rumah sakit. Psikiater Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Teddy Hidayat, memprediksikan, akan banyak calong anggota legislatif (caleg) kalah yang mengalami stres usai Pemilu Legislatif 2014 karena mereka sudah mengorbankan banyak uang dan pikiran untuk merebut kursi wakil rakyat. Menurut Teddy, ada tiga golongan stres, yaitu ringan, berat, dan berat. Untuk stres ringan, ditandai dengan cemas, gelisah, dan mudah uring-uringan. Untuk yang (stres) sedang, tandanya, orangnya mulai murung, putus asa, juga mulai menyendiri. Sedangkan gejala caleg yang tingkat stresnya tinggi ditandai dengan bicara sendiri hingga mengamuk. Jika kondisinya seperti itu, maka yang bersangkutan perlu perawatan intensif di rumah sakit. Tingkatan stress yang dialami caleg tersebut salah satu sebabnya dilihat dari banyak atau tidaknya modal yang ia keluarkan untuk kampanye. Potensi stres semakin menguat jika kondisi tubuh sang caleg tidak stabil akibat lelah fisik dan pikiran akibat kampanye (Oris Riswan. 2014. Ini Tanda-Tanda Caleg Stres! http://pemilu.okezone.com). Sebagai perbandingan dengan dampak pemilu 2009, tercatat sekitar 7000 caleg gagal yang menderita ganggugan jiwa mulai dari tingkatan yang ringan sampai yang berat (gila total) dan ada juga yang mencoba bunuh diri.

ULAMA DALAM DINAMIKA POLITIK KERAJAAN ARAB SAUDI


Ulama dalam tradisi Islam adalah sosok yang sangat penting dalam menjaga berjalannya penerapan syariat Islam di masyarakat atau di negara Islam. Ulama bisa berada di sisi masyarakat dan atau berada disisi penguasa. Peran ulama menjadi berubah saat terjadinya modernisasi politik di negara-negara bekas wilayah kekuasaan Usmani. Banyak ilmuwan yang menganggap bahwa peran ulama tergusur dan akhirnya menjadi subordinat dari penguasa atau bahkan menjadi legitimasi bagi kebijakan-kebijakan pemerintah. Tulisan ini mengkaji peran ulama dalam dinamika kerajaan Saudi dan hasilnya memperkuat argumentasi dari para ilmuwan yang pesimis tadi.Keyword: Ulama, Politik, Kerajaan Arab Saudi, legitimasi

A.    Pendahuluan

Negara yang saat ini memiliki identitas Islam yang sangat kuat adalah Kerajaan Saudi Arabia. Sejak keruntuhan kekuasaan Islam yang berbasis di Turki tahun 1924, negara Saudi inilah yang masih tetap bertahan untuk menyematkan Islam sebagai dasar negara. Meskipun ada banyak perbedaan ketika membandingkan dinamika politik dalam kerajaan Saudi dan kekuasaan-kekuasaan Islam sebelumnya. Bahkan walaupun mengaku sebagai negara Islam ada banyak kelompok dari umat Islam yang tidak mengakui keabsahan kerajaan Saudi sebagai sebuah negara Islam salah satunya kelompok al-Qaeda pimpinan Osama bin Laden

Ketika sebuah negara melandasi dirinya dengan Islam maka konsekuensinya secara otomatis akan mengarahkan kita untuk menelisik lebih jauh mengenai konstitusi negara tersebut dan sistem-sistem yang dibangun oleh negara itu baik itu sistem politik, ekonomi, pendidikan, hukum, kebijakan pendidikan dan luar negeri. Bagaimana semua sistem itu dibangun dari sudut pandang Islam. Salah satu unsur yang berperan penting dalam merumuskan sistem-sistem tersebut adalah para ulama. Dalam tradisi Islam, ulama telah diakui sebagai pemilik otoritas untuk menafsirkan dan membuat ijtihad-ijtihad baru dalam sebuah masyarakat. Ibnu Taymiyyah pernah menyatakan:  “dua kelompok yang memiliki otoritas untuk memimpin kebaikan masyarakat: ulama untuk memutuskan persoalan hukum dan penguasa untuk menerapkan hukum. Masyarakat harus patuh terhadap penguasa”[1]. 


Kerajaan Arab Saudi sendiri jumlah ulama saat ini diperkirakan sekitar 20.000 orang[2]. Tahun 1971 kerajaan Saudi mendirikan sebuah lembaga untuk para ulama terkemuka sebagai wadah kordinasi antara pemerintah dan para ulama yang disebuh Hay`at kibaril ulama atau dewan ulama senior yang dipimpin oleh seorang mufti besar. Tulisan ini akan menguraikan secara deskriptif dinamika peran ulama dalam politik kerajaan Arab Saudi.

a.      Ulama


Ulama adalah bentuk jamak dari Alim yang berarti seseorang yang memiliki ilmu. Dalam tradisi Islam ulama adalah orang yang memiliki pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu-ilmu keislaman. Berdasarkan atas keilmuwan yang dimilikinya sehingga ulama dianggap sebagai penjaga atau pewaris ajaran-ajaran Islam dan penjaga Islam itu sendiri. Otoritas sebagai penafsir dan penjaga syariat Islam ini menjadikan ulama berada di posisi yang tinggi dalam masyarakat. Dalam sebuah negara yang berasaskan Islam, para ulama menduduki berbagai posisi dalam masyarakat atau negara baik secara formal maupun informal seperti, sebagai mufti, Qadhi (hakim), Khatib (penceramah), Mudarris (guru, dosen)[3].

Secara historis ulama memiliki otoritas yang kuat dalam masyarakat karena menjadi penafsir dan penjaga sikap dan perilaku masyarakat serta menjadi tempat masyarakat bertanya tentang hukum/legalitas dalam perbuatan mereka. Hubungannya dengan pemerintah, Ulama biasanya menjadi penasehat bagi pemerintah, pemberi fatwa, pemegang otoritas dalam pendidikan dan kehakiman. Ulama juga berperan sebagai penghubung antara rakyat dan penguasa. Sering dimintai masukan oleh pemerintah dan terkadang pula ulama berada di fihak rakyat sebagai oposisi kepada pemerintah yang dianggap zalim dan menindas masyarakat. di Mesir, pada era pendudukan Inggris dan Perancis ulama menjadi bagian penggerak utama dari kelompok oposisi yang melawan penjajah. Posisi istimewa tersebut menjadi berkurang saat negara-negara Islam bersentuhan dengan pemikiran-pemikiran barat mengenai modernisasi. Modernisasi struktur politik dan pemerintahan, pendidikan, kehakiman perlahan-lahan menggeser peran aktif ulama dalam bidang-bidang tersebut. Peran ulama akhirnya malah menjadi rubber stamp bagi pemerintahan [4]. 

Pengaruh modernisasi terhadap ulama diungkap juga oleh Noah Fieldman bahwa setelah berabad-abad ulama menjadi state balance of power, penyeimbang kekuataan eksekutif dan penjaga penerapan hukum Islam dalam kerajaan Usmani mereka akhirnya tersingkirkan dengan dibuatnya reformasi hukum pada abad 19 yang akhirnya mensubordinasi hukum syariah dan ulama tinggal menjadi alat legitimasi kekuasaan pemerintah. Fieldman menyimpulkan:

The core claim for continuity relies on a set of related observations. First, in the traditional Sunni constitutional order, the shari‘a was a transcendent, divine source of law interpreted exclusively by the scholars; but in the late Ottoman period, and in the constitutional orders that prevailed through most of the Sunni world after World War I, the shari‘a became instead a set of rules defined and applied by authority of the state. In many cases, the jurisdiction of the shari‘a shrank to encompass only matters of family law. Second, the scholars went from quasi-autonomous keepers of the law to, at best, dependent state functionaries. At worst, the scholars turned into purely religious figures irrelevant to adjudication or to governance more generally. Third, as a result of the first two changes, the scholars ceased to be necessary to legitimate the existing government[5].

Dalam konteks yang lebih kontemporer Gibreel Gibreel menuliskan hubungan antara ulama dan pemerintah di Timur Tengah sebagai dua hubungan yang interdependen. Menurut Gibreel, meskipun para ulama tidak menempati posisi legislatif dalam Negara-Negara Arab namun kekuasaan mereka ada pada dua jalan utama yaitu, mempengaruhi opini publik dan memberi legitimasi atau membangkang dari pemerintah. Poin yang pertama, opini publik, bisa dijadikan oleh Ulama untuk memobilisasi umat islam untuk mendukung atau menentang kebijakan pemerintah. Sementara poin kedua, posisi penting ulama membuka akses langsung untuk berinteraksi dengan pemerintah[6].

b.        Histori Hubungan Ulama dan Pemerintah Saudi

Hubungan antara ulama dan penguasa di Arab Saudi  secara historis telah terjalin sejak abad ke 18 di era Muhammad ibnu Abdul Wahhab dan Muhammad ibnu Saudi. Mereka berkoalisi untuk memperluas ajaran Abdul Wahhab yang kini dikenal dengan ajaran Wahhabi dan memperluas kekuasaan ibnu Saudi di Jazirah Arab saat itu[7]. Sejak saat itu, agenda-agenda politik Ibnu Saud mendapatkan dukungan relijius melalui fatwa-fatwa Abdul Wahhab.  Simbiosis mutualisme antara kedua entitas, pemerintah dan ulama masih tetap berjalan meskipun dalam sejarahnya terjadi pasang surut dalam politik kerajaan Saudi. seperti pada peristiwa perang antara kekuasaan Saudi dan kekhalifahan Usmani tahun 1790an yang memenangkan  turki usmani pada dan menghapuskan kekuasaan kerajaan Ibnu Saudi[8]. Kemudian kekuasaan Saudi bangkit lagi tahun 1824 setelah penerus kerajaan Saudi, Muhammad Ali merebut kembali kekuasaan di Riyadh yang telah diambil oleh kekuasaan Usmani dan kemudian mengkonsolidasi kekuasaan dan mengembalikan martabat mazhab wahhabi dan para ulamanya[9]. Namun, runtuh kembali tahun 1837 setelah diserang oleh Mesir. Dan bangkit kembali tahun 1843. Posisi ulama masih tetap menjadi pendukung setia dari Kerajaan Saudi. Dukungan tersebut tetap langgeng hingga berdirinya kerajaan Arab Saudi secara resmi tahun 1932.

Setelah terbentuknya kerajaan Saudi proses modernisasi struktur pemerintahan dan birokratisasi ulama terjadi menjadi hal yang tak terelakkan bagi pemerintah Saudi di masa Raja Faizal tahun 1950an. Modernisasi secara massif terjadi utamanya setelah Raja Saudi mengeluarkan 10 program reformasi dalam kekuasaan dinasti Saudi termasuk, merumuskan konstitusi baru, membentuk bandan konsultasi dan pemerintahan lokal. Setelah itu dibentuk berbagai kementerian, biro-biro dan agensia-agensi yang bertanggung jawab dalam hal perminyakan, urusan-urusan wilayah, pekerjaan dan perencanaan publik. Disamping itu, ulama juga dibirokratisasi melalui pembentukan agensi-agensi pemerintah yang berkaitan dengan penelitian agama, pendidikan perempuan, urusan masjid dan yayasan keagamaan. Reformasi ini, modernisasi dan birokratisasi menurut Yassini, berdampak pada berkurangnya peran ulama atau agama dalam ruang publik serta, birokratisasi ulama menjadikan ulama berada di dalam kontrol kuasa kerajaan Saudi[10].  Sejak reformasi tersebut peran ulama yang berada di kontrol kekuasaan membenarkan tesis dari Gibreel Gibreel mengenai peran ulama di Saudi sebagai pemberi legitimasi atas kebijakan-kebijakan pemerintah.

Tahun 1971 pemerintahan Saudi membentuk Dewan Ulama Senior berfungsi sebagai lembaga konsultatif antara pemerintah dengan ulama. Lembaga ini dipimpin oleh seorang mufti besar yang telah ditunjuk oleh pemerintah Saudi. Kedua lembaga ini melakukan pertemuan rutin setiap minggu. Dalam isu-isu tertentu pemerintah biasanya meminta persetujuan atau sanksi publik dari para ulama senior tersebut[11]. dalam perjalanannya, lembaga ini menjadi sarana konsolidasi publik kerajaan untuk mendukung aktifitas pemerintah. Menurut Madawi Rasheed, para ulama di Saudi, khususnya ulama senior, memiliki tiga mekanisme dalam mendukung konsolidasi politik pemerintah  yaitu, Hijrah, Takfir dan Jihad. Konsep hijrah ini digunakan untuk membuat garis pemisah antara negara Islam Saudi dan negara lain. pada Pada abad 18 wilayah Saudi lah yang dianggap sebagai tempat yang paling tepat untuk berhijrah dibandingkan provinsi-provinsi lain dibawah kekuasaan Usmani yang sudah sesat[12]. 

Metode kedua untuk mengokohkan kedudukan stabilitas politik di Saudi adalah dengan melalui takfir atau penyesatan kepada orang-orang muslim yang berbeda dengan pendapat resmi yang dikeluarkan oleh para ulama Saudi baik dalam perkara aqidah dan ibadah ataupun sosial dan politik.  Orang-orang atau kelompok yang telah disematkan label kafir atasnya maka, pemerintah wajib untuk mengajak orang tersebut bertaubat jika tidak maka, wajib atasnya untuk dibunuh atau diperangi. Sikap ini telah diperlihatkan oleh Muhammad ibn Abdul Wahhab ketika mengkafirkan masyarakat Muslim dibawah kekuasaan Usmani yang  kemudian menjadi justifikasi bagi kelompok Abdul Wahhab dan Ibnu Saud untuk memerangi mereka. Cara ketiga koalisi Saudi-Wahhabi untuk mengokohkan posisi politiknya adalah melalui Jihad atau memerangi orang-orang kafir. Praktek ini sering didengung-dengungkan oleh ulama Saudi utamanya pada masa-masa pembentukan dan ekspansi kekuasaan Saudi.[13]      

Ketiga poin tersebut menurut Rasheed, meski mengatasnamakan terminology Islam namun kosong dari makna Islam karena telah berubah menjadi senjata politik (political weapon) untuk mengkonsolidasikan kerajaan dan ulama sebagai penjaga moralnya.  [14]

Sebenarnya tidak semua ulama di Saudi menjadi pendukung setia pemerintahan Saudi. ulama yang dimaksud hanyalah yang tergabung dalam Dewan Ulama Senior dan Mufti. Ada banyak ulama independent, dikampus, atau imam yang memiliki pandangan berbeda dengan ulama Senior dan bahkan sering mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah namun, mereka  biasanya diintimidasi, ditangkapi atau dipenjara begitupun juga nasib kelompok-kelompok oposisi yang lain.

c.         Beberapa Kasus

Terdapat beberapa kasus yang memperlihatkan pentingnya peran ulama senior di Arab Saudi dalam mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah. Diantaranya, kasus pendudukan masjidil haram oleh kelompok salafi tahun 1979. Peristiwa perang teluk 1990 dan munculnya kritik dari para tokoh dan ulama di internal Saudi di era perang teluk atau pasca perang teluk.

1.        Pengepungan Masjidil Haram 1979

Tahun 1979 kelompok oposisi yang mengatas namakan diri sebagai al-Jama`a al-Salafiyyah al-Muhtasib dipimpin oleh Juhayman al-Utaybi bersama Muhammad ibn Abdullah al-Qahtani mengepung masjidil haram di Makkah selama tiga minggu dan menyandera sekitar 130 orang yang sedang beribadah.  Gerakan ini muncul sebagai respon terhadap kebijakan modernisasi pemerintah Saudi seperti pengadopsian teknologi baru di Saudi. Pada pernyatan sikap yang disampaikan pada saat penyanderaan masjid, kelompok ini menyerukan untuk menghapus pengaruh budaya barat dan memutus hubungan kepada negara-negara barat yang telah mengeksploitasi negara Saudi. Para ulama juga dianggap gagal untuk mengoreksi kebijakan-kebijakan pemerintah yang menentang Islam oleh karenanya, menurut mereka,  kerajaan Monarki Saudi harus dijatuhkan dan diganti dengan pemerintahan Islam yang benar dan lurus[15]. Ulama juga dianggap telah dibeli oleh Penguasa Saudi untuk mendukung kerajaan. Syekh Abdul Aziz bin Baz, mufti besar Saudi, dianggap sebagai alat manipulasi  keluarga kerajaan  yang korup[16]. Sebagai pemimpin gerakan Salafiyyah, Juhayman menolak pendapat para ulama Wahhabi yang mengharamkan menjatuhkan pemerintah yang sah selama belum kufur dan melarang pelaksanaan ajaran Islam. Juhayman menganggap tidak ada negeri Islam yang betul-betul menjalankan pemerintahan Islam sebenar-benarnya karena telah mengadopsi sistem-sistem pemerintahan asing. Kelompok ini akhirnya bisa ditumpas setelah Saudi mendapatkan bantuan dari 100.000 tentara Pakistan dan bantuan intelijen dari pemerintah Perancis, Amerika dan Jerman. Juhayman dieksekusi mati dan al-Qahtani meninggal dalam peperangan. 

Yang penting dalam peristiwa ini adalah, tindakan keras pemerintah terhadap para “pemberontak” baru diambil setelah raja Khalid meminta fatwa dari dewan ulama senior dan fatwa tersebut keluar dan mendukung untuk bertindak tegas pada kelompok salafi tersebut . Dalam fatwa yang diputuskan tahun 1979 tertulis:

“…..On Tuesday, His Majesty  King Khalid  ibn 'Abd al-'Aziz  al-Sa'ud  called us, the undersigned, and we met in his majesty's office  in al-Ma'dhar.  He informed us that at dawn that day…. We told him that it is incumbent to call on them to surrender and lay down their arms.  If they did, their surrender would be accepted and they would be imprisoned until their case was considered according to the Sharia.  If  they  refused,  all measures  would  be  taken to seize  them  and  to kill  those who were  not arrested  or had not surrendered”[17].

2.        Perang Teluk 1990

Pada saat terjadinya Invasi Irak terhadap Kuwait, Raja Fahd  merasa khawatir bahwa ekspansi Irak akan berlanjut ke Saudi setelah Kuwait ditaklukkan. Raja Fahd juga khawatir untuk meminta bantuan dari Amerika Serikat karena akan menjatuhkan citranya sebagai Khadimul Haramain (penjaga dua kota suci) jika memanggil tentara kafir untuk datang ke Arab Saudi. Bahkan saat pertama kali AS menawarkan bantuan keamanan ke Saudi para ulama dan masyarakat domestik menolak rencana tersebut. Setelah diskusi yang panjang akhirnya mufti besar yang saat itu dipegang oleh Abdul Aziz bin Baz  dan para ulama dalam dewan senior ulama bersepakat untuk mendukung kebijakan pemerintah dengan syarat-syarat yang ketat bagi pasukan asing tersebut seperti, harus menghormati tradisi kerajaan, harus segera meninggalkan Saudi jika tidak dibutuhkan lagi dan harus tunduk pada polisi agama atau Komite amar ma`ruf nahi munkar. Berikut kutipan singkat fatwa dewan ulama senior: 

“ Dengan segala kemungkinan, Dewan ulama senior mendukung tindakan yang diambil oleh pemerintah, semoga Allah menganugerahinya kesuksesan; mempersiapkan kekuatan yang dilengkapi dengan perlengkapan yang bisa menggentarkan dan menimbulkan rasa takut bagi siapa saja yang ingin menyerang negeri Ini. kewajiban ini dituntut oleh kondisi tertentu dan menjadi tak terelakkan karena situasi yang sangat menyakitkan tersebut. Dasar hukum dan fakta menuntut bahwa yang memegang urusan kaum muslimin harus mencari bantuan kepada yang lain yang mampu untuk memenuhi kebutuhan mereka. Hal ini telah diperintahkan dalam quran dan sunnah agar bersiap siaga sebelum terlambat”[18].

Fatwa ini menjadi pendukung kebijakan pemerintah Saudi untuk memberikan kebebasan kepada militer Amerika Serikat untuk membuat pangkalan militer di wilayah kerajaan. Kebijakan pemerintah Saudi yang didukung oleh fatwa ulama menimbulkan kemarahan di kalangan kelompok mujahidin al-Qaeda yang dipimpin oleh Osama bin Laden. Kemarahan ini menjadi sebab dari deklarasi Kecaman dan Tokoh-tokoh Islam perang al-Qaeda terhadap Amerika dan kerajaan Saudi tahun 1996 untuk mengusir Pendudukan Amerika di dua kota suci.[19] Kritik juga muncul dari banyak tokoh-tokoh ulama yang menganggap Arab Saudi  telah menguasai rumah Islam. para tokoh tersebut mengingatkan dengan mengirim surat ke Dewan Ulama Senior dan Institusi fatwa dan penelitian bahwa musuh yang lebih besar bukan Saddam tapi Amerika dan negara barat[20].

3.        The age of petitions

Setelah Perang Teluk berlangsung, tahun 1991 terjadi kegoncangan ekonomi di internal kerajaan Saudi sebagai dampak dari Perang Teluk dan mengakibatkan munculnya ketidakpuasan terhadap pemerintah. Legitimasi penguasa dihadapan sebagian ulama juga berkurang akibat aliansi Saudi dan Amerika Serikat dalam Perang Teluk.

Pada saat yang sama, di kubu kelompok islam muncul petisi yang ditujukan ke pemerintah, Khitab al-Mathalib, yang ditandatangani sekitar 52 petinggi ulama terhadap pemerintah Saudi yang berisi tuntutan-tuntutan kepada pemerintah untuk lebih taat pada aturan syariah seperti, bidang kehakiman, angkatan bersenjatan, ekonomi, sosial dan administrasi publik. Juga, meminta pemerintah untuk mencabut kebijakan pembatasan terhadap para ulama, khatib dan ilmuwan.  Surat tuntutan tersebut juga disebarkan ke publik baik domestik dan internasional. Tiga tokoh yang paling populer melakukan penyebaran opini publik pembangkangan terhadap pemerintah adalah Safar Hawali, Salman al-Awdah, dan `Aidh al-Qarni. Kaset-kaset ceramah mereka beredar di publik yang berisi kritik atas kebijakan-kebijakan pemerintah. Safar Hawali dan Salman al-Awdah dikenal sebagai syekh sahwa Islamiyyah (kebangkitan) simbol yang disematkan bagi ulama para pejuang kebangkitan Islam (revivalis Islam)  di Saudi.

Kemudian tahun  1992, Mudhakkirat al-Nasihah (memorandum of advice) yang ditandatangani oleh 100 ulama  dikirim ke Mufti abdul Aziz bin Baz sebagai nasehat kepada pemerintah untuk menerapkan Islam secara lebih utuh. Dan pemberian kebebasan politik bagi para ulama, sarjana, dan guru untuk menulis dan mencetak tulisan serta berceramah. Pemberian kebebasan bagi ulama untuk berpartisipasi dalam setiap aktifitas pemerintahan untuk memastikan penerapan syariah Islam; revisi kurikulum universitas, menghentikan nepotisme, sensor terhadap produk-produk asing dsb[21].

            Akibat tekanan-tekanan dari kalangan oposisi Islam dan opini yang gencar yang dibentuk di masyarakat pemerintah Saudi meminta dewan ulama senior mengeluarkan fatwa mengecam para oposisi sebagai provokator pemecah kerajaan, melanggar aturan dengan melakukan kritik publik yang lebih menonjolkan kekurangan kerajaan dibandingkan kebaikan-kebaikannya. Dewan juga mengecam ulama oposisi yang melanggar etika nasehat-menasehati seperti yang telah dituntunkan oleh Islam. Sejak tahun 1992 hingga tahun 1994 pemerintah sibuk melakukan stabiliasi opini publik dan mengawasi, mengintimidasi dan menahan kalangan oposisi, mayoritas dari kalangan islamis, Syekh Safar Hawali dan Syekh Salman al-Awdah ditahan tahun 1994 dan dilarang oleh fatwa mufti besar, Syekh bin Baz,  untuk mengajar, mengadakan pertemuan dan merekam ceramah. [22]  Tokoh-tokoh Sahwa Islamiyyah dibebaskan oleh rezim pada tahun 1999.



4.        Kontraterorisme dan Arab Spring

Peristiwa teror yang menimpa Amerika Serikat tahun 2001 juga menimpa kerajaan Arab Saudi. sejak tahun 1995 telah terjadi serangan teror di Arab Saudi. Osama bin Laden dianggap sebagai aktor utama di balik serangan tersebut. Serangan teror yang terjadi secara massif di Saudi dimulai tahun 2003 oleh kelompok al-Qaeda di Jazirah Arab yang dipimpin oleh Yusuf al-Uyayri [23]. Serangan teror tersebut diarahkan pada fasilitas-fasilitas asing, warga-warga asing, fihak keamanan dan pemerintahan Saudi, pengeboman konsulat Amerika, ledakan bom mobil, penembakan mati pekerja asing [24].  Tahun 2008 al-Qaeda di Saudi berhasil diberantas,  pemimpin-pemimpinnya berhasil ditembak mati,  Yusuf al-Uyayri, Turki al-Dandani dan Ahmad  al-Dukhayy. [25] Sekitar 9.000 orang telah ditahan atas tuduhan terindikasi terlibat dalam gerakan teror dalam operasi kontraterorisme antara tahun 2003-2007 [26].

Kesuksesan program-program kontraterorisme yang dibuat oleh pemerintah Saudi juga tak lepas dari dukungan dewan ulama senior dan mufti. Fatwa menjadi alat untuk mengontrol opini publik mengenai ketidakabsahan tindakan teror dan sesatnya para pelaku teror tersebut sehingga tindakan-tindakan pemerintah mendapatkan legalitas secara religius untuk memberantas terorisme. 

Sejak peristiwa 9/11 tahun 2001 mufti dan dewan ulama senior telah mengeluarkan fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat mengenai respon ulama terhadap aktifitas terorisme.  Dewan Senior Ulama telah mengeluarkan fatwa mengenai respon terhadap terorisme sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2003 dan tahun 2010. Fatwa pertama dikeluarkan tanggal 11 Februari 2003 sebagai respon terhadap serangan massif yang dilakukan oleh al-Qaeda di internal negara Saudi.  Fatwa tersebut menyatakan bahwa penumpahan darah orang-orang yang tak berdosa, pengeboman bangunan dan kapal laut, penghancuran instalasi publik dan privat adalah tindakan kriminal dan bertentangan dengan Islam. dan mengharuskan bagi yang memiliki pemahaman dan ideologi yang menyimpang untuk bertanggung jawab atas tindakan kriminalnya tersebut. Fatwa tersebut juga memberikan dukungan yang besar bagi otoritas pemerintah Saudi untuk mengusir atau membasi terorisme sampai ke akar-akarnya, dan mengajak bagi semua masyarakat untuk bekerjasama dengan pemerintah untuk melawan terorisme dan memperingatkan untuk tidak menyediakan dukungan, perlindungan bagi para teroris dan jaringannya. Serta, dewan ulama senior mengecam segala fatwa yang menjustifikasi segala aksi teror terhadap kaum Muslim sebagai tindakan jihad. Siapa saja mengeluarkan fatwa tersebut, menurut Dewan Senior,  maka harus dibawa ke pengadilan atau dihukum[27].

Kemudian Dewan ulama senior tahun 2010 mengeluarkan fatwa lagi mengenai pendanaan untuk terrorisme, Fatwa on terror financing, May 7, 2010. Fatwa tersebut menyatakan bahwa membantu pendanaan terror, insepsi, membantu, atau mencoba untuk melakukan tindak terrorisme atau apa bentuk atau dimensinya yang berkaitan dengan itu dilarang oleh syariah bisa dikenai hukuman kriminal. Termasuk juga, proses mengumpulkan dan menyediakan dana, atau berpartisipasi dalam berbagai bentuk termasuk finansial dan non-finansial ases tanpa memandang asalnya legal atau illegal[28].

Kebijakan kontraterrorisme pemerintah Saudi yang didukung oleh para ulama memperoleh banyak kritik dari para tokoh dan ulama seperti, Dr. Sa`id al- Zu`air,  Professor di Universitas Imam Muhammad dan Imam di Masjid Riyadh.  al-Zu`air yang pernah dipenjara tahun 1995 kemudian bebas tahun 2003 ditangkap kembali oleh pemerintah Saudi tahun 2007 setelah dianggap menyatakan dukungannya terhadap aksi teror di Riyadh serta mengkritik kebijakan kontraterorisme pemerintah Saudi dalam sebuah wawancara dengan TV Al-Jazeera[29]. Kemudian, Syekh Ali al-Khudhair, Syekh Ahmed al-Khalidi dan Syekh Nasser al-Fahad adalah tiga ulama yang menolak kebijakan kontraterorisme pemerintah. Tahun  2003, ketika pemerintah merilis 19 buronan terroris,   ketiga ulama tersebut membuat pernyataan bersama yang menolak pengumuman pemerintah tersebut dan memfatwakan melarang setiap orang untuk membantu pemerintah mencari 19 orang tersebut baik melalui poster, melaporkan keberadaan, atau berusaha untuk mencari mereka. Para ulama itu beralasan bahwa pemerintah Saudi mengeluarkan data tersebut dibawah dukungan program war on terror pemerintah Amerika Serikat sehingga mendukung pemerintah Saudi sama saja dengan mendukung Amerika Serikat. Setelah mengeluarkan pernyataan tersebut, ketiga ulama ini akhirnya ditangkap dan dipenjarakan oleh pemerintah Saudi. [30]

Sejak tahun 2003 hingga masa revolusi Dunia Arab, Banyak tokoh-tokoh, ilmuwan dan ulama yang ditangkapi oleh pemerintah dengan alasan-alasan kontraterrrorisme. Mereka itu secara umum menentang berbagai kebijakan pemerintah Saudi baik dalam kontraterrorisme, penentangan terhadap kerjasama Saudi dan Amerika ataupun tuntutan reformasi terhadap pemerintah Arab Saudi. Mereka itu antara lain, Dr. Sa’ud Mukhtar al-Hashimi, Dr. Musa al-Qarni and Dr. Suleiman al-Rushoodi, Ali al-Demaini,  Dr. Matrouk al-Faleh, Dr. Abdullah al-Hamed, Syekh Khalid al-Rashed dan Dr. Bisher Fahad al-Bisher.

5.     Arab Spring di Kerajaan Saudi

Revolusi Dunia Arab tahun 2011 yang berawal dari Tunisia kemudian menjalar ke Mesir, Libya, Bahrain, Yaman dan negara-negara lainnya di Timur Tengah juga berdampak pada kerajaan Arab Saudi. Tuntutan-tuntutan reformasi juga menjadi marak pada tahun 2011 tersebut dari aktifis-aktifis pro-reformasi yang menuntut reformasi konstitusional, dialog nasional, pengadaan pemilu dan memberikan hak partisipasi politik bagi wanita.  Serta mengkritik birokrasi pemerintah yang tidak efisien, fanatisme beragama, dan kesenjangan sosial antara negara dan rakyat. Mereka yang terlibat antara lain dalam kalangan aktifis, akademisi,  pebisnis dan ulama. [31]

Untuk merespon permasalahan munculnya protes secara internal di negara Saudi, Pemerintah Saudi membuat beberapa kebijakan untuk menghentikan aksi-aksi dan mengembalikan stabilititas diantaranya. Tindakan keras bagi para demonstran, penambahan bantuan sosial bagi masyarakat, dan menjanjikan pemberian hak perempuan dalam politik[32].

Pada saat gencarnya seruan-seruan untuk melakukan demonstrasi di Saudi, pada 6 Maret 2011, dewan  ulama senior mengeluarkan fatwa yang menentang protes-protes yang dilakukan oleh masyarakat. Isi fatwa tersebut menyatakan dukungan terhadap keamanan dan stabilitas di dalam kerajaan Arab Saudi yang merupakan kepimpinan yang  sah, diakui dalam Islam dan telah diridhoi oleh Allah Swt karena keteguhan penguasa untuk menjaga Islam dan dua kota suci. oleh karena itu, tidak ada yang mampu untuk memecah belahnya dari kelompok manapun, bahkan kelompok-kelompok asing[33].

Dewan ulama senior menyerukan kepada semua masyarakat untuk menjaga keutuhan dan kesatuan dalam masyarakat dan bersama-sama menentang segala yang bertentangan dengan hal tersebut seperti, ketidakadilan, penindasan, dan kebencian terhadap kebenaran.  Ulama senior mengajak untuk saling nasehat-menasehati, saling memahami dan bekerjasama dalam kebenaran dan kesalehan dan mencegah dalam kejahatan dan kebencian. Dan selama penguasa Saudi masih berlandaskan al-Quran dan Sunnah maka wajib ditaati dan tidak boleh melakukan demonstrasi untuk menuntut perbaikan karena bisa menimbulkan kerusuhan dan perpecahan umat.  Sikap ini, menurut  fatwa tersebut, adalah bentuk dari ketaatan terhadap mazhab/tradisi para pendahulu/ salafus sholeh dan para pengikut mereka dari dulu hingga sekarang. Fatwa ini kemudian diperintahkan untuk dicetak sebanyak 1,5 juta kopi untuk disebarkan ke masjid-masjid dan masyarakat, juga disebarkan lewat media-media online[34]. Media-media lokal juga memuat fatwa tersebut untuk memperkuat dukungan terhadap penyebaran fatwa tersebut.

Dampak dari fatwa-fatwa yang dibuat oleh ulama tersebut mendeligitimasi segala demonstrasi yang dibuat oleh masyarakat Saudi. Dan memberikan legitimasi kepada pemerintah untuk bertindak sesukanya untuk mengendalikan suasana baik represi, penahanan  ataupun pembunuhan.      Laporan   Komisi HAM Islam (Commission of Islamic Human Right)  tahun 2011, menuliskan sekitar 5.000 tambahan tahanan politik di penjara-penjara Saudi yang dikutip dari data pemerintah. Sementara yang dicatat oleh para pengacara/pakar hukum dan aktifis HAM sekitar 7.000 orang tahanan politik yang menambah jumlah tahanan menjadi sekitar 30.000 orang  di negara tersebut. [35] Sementara yang tewas karena ditembak oleh pihak keamanan sejak tahun 2011 hingga 2012 sebanyak 22 orang yang mayoritasnya adalah anak-anak muda dibawah usia 20 tahun[36].

Sikap dari dewan ulama senior, mufti dan pemerintah banyak dikritik oleh tokoh-tokoh dan ulama non pemerintah. Diantaranya adalah figure ulama sahwa islamiyyah Syekh Dr. Salman al-Awdah. Di tengah-tengah terjadinya protes di Saudi Arabia, dia membuat surat terbuka kepada pemerintah melalui Twitternya yang diikuti oleh 2,4 juta followers.  Disitu ia  menggambarkan suasana stagnan yang menurut dia disebabkan oleh kurangnya perumahan, masalah pengangguran, kemiskinan, korupsi, sistem pendidikan dan kesehatan yang buruk, nasib buruk tahanan dan ketiadaan prospek reformasi politik. Al-Awdah memperingatkan, jika revolusi ditindas, aksi demonstrasi akan berubah menjadi aksi bersenjata, dan jika para aktifis demonstran diabaikan maka mereka akan meluas dan menyebar. Penyelesaiannya adalah keputusan bijaksana dan tepat pada waktunya untuk menghindari percikan kerusuhan[37].

Tokoh-tokoh ulama lain yang juga ikut mengkritisi pemerintah dan tidak ikut menentang para demonstran adalah Seperti, Syekh Sulaiman al-Duwaish, yang menggunakan youtube untuk mengkritisi pemerintah yang dianggap tidak Islami dan korup. Problem ini menurutnya, menjadi pemicu dari meningkatnya pembangkangan dan kerusuhan secara meluas di Masyarakat Saudi. al-Duwaish akhirnya ditahan oleh pemerintah bulan juni 2011. Ulama yang lain, Dr. Yusuf al-Ahmad, terkenal dengan fatwa kontroversialnya  yang mengharamkan perempuan untuk bekerja sebagai pilot pesawat dan seruannya untuk membangun kembali masjid al-Haram di Makkah dengan konsep laki-laki dan perempuan terpisah. Dia mengunggah video ceramahnya di youtube yang mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah, menuntut keadilan bagi para tahanan politik, dan mengecam penahanan massal yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para demonstran laki-laki ataupun perempuan. Setelah tiga videonya diunggah di youtube, akhirnya dia ditahan tanggal 8 Juli 2011[38].

Kesimpulan

Dalam kasus-kasus yang terjadi sejak tahun 1979 hingga Arab Spring 2011. Ulama memperlihatkan peran yang sangat penting dalam memberikan dukungan terhadap penguasa Saudi dalam kebijakan-kebijakan yang akan dibuat. Ulama Senior bertugas membuat fatwa yang fatwa itu berfungsi melegitimasi setiap kebijakan Saudi dan menstabilkan opini publik serta menyingkirkan suara-suara yang bertentangan dengan fatwa ulama senior.

Pada masa perang teluk dan setelahnya, banyak ulama non-pemerintah yang mengkritisi sikap kerajaan  Saudi yang bekerjasama dengan negara kafir barat dan mengkritisi buruknya penerapan Islam di Saudi. Namun, kritik tersebut tidak merubah sikap pemerintah dan mufti atau ulama terhadap kebijakan yang telah dibuat. Bahkan para tokoh yang kritis tersebut ditangkapi dan diintimidasi atas tuduhan melanggar syariah dengan mengkritisi pemerintah terang-terangan.

Politik fatwa juga diterapkan dalam kasus-kasus terakhir, kontraterorisme dan Revolusi dunia arab. Setelah keluarnya fatwa ulama mengenai kontraterorisme. Pemerintah gampang saja menuduh dan menangkap siapa saja yang dianggap teroris dan mendukung aktifitas terorisme. Banyak tokoh yang ditangkap hanya karena mengkritisi kebijakan pemerintah Saudi dalam kontraterorisme. Disisi lain, ribuan orang ditangkap hanya karena diperkirakan terlibat dalam terorisme atau memiliki pemikiran radikal.  Pada peristiwa revolusi dunia arab. Fatwa ulama memberikan kekuatan bagi pemerintah untuk menangkap atau bahkan membunuh para demonstran.

Kasus-kasus yang pernah terjadi dalam kerajaan Saudi memperlihatkan peran besar ulama dalam setiap kebijakan-kebijakan pemerintah. Namun, peran ulama tersebut tidak langsung dalam merumuskan kebijakan yang diambil. Ulama hanya menjadi pendukung setiap kebijakan pemerintah dengan fatwa yang dibuatnya. Posisi ulama ini sangat rentan dimanipulasi atau diperalat oleh pemerintah. Terbukti, banyak kebijakan-kebijakan Saudi yang didukung oleh ulama dikritik oleh tokoh-tokoh ulama sendiri di internal kerajaan Saudi. 


Disampaikan di Jakarta International Islamic Conference of Muslim Intellectuals, Wisma Makara, Universitas Indonesia Sabtu, 14 Desember 2013

[1] James Wynbrandt.2004. A Brief History of Saudi Arabia. New York: Facts On File, Inc, hal:120

[2] Sherifa Zuhur. 2011. Saudi Arabia. California: ABC-CLIO, hal: 189

[3] Alejandra Galindo Marines .2001. The relationship between the ulama and the government in the contemporary Saudi Arabian Kingdom: an interdependent relationship?, Durham theses, Durham University, Hal: 2-3

[4] Meir Hatina. 2010. ʿUlamaʾ , Politics, and the Public Sphere An Egyptian Perspective. Salt Lake City: The University of Utah Press, hal: 5

[5] Noah Feldman. 2008. The fall and rise of the Islamic state.New Jersey: Princeton University Press, 41 William Street, hal: 81

[6] Gibreel Gibreel. 2001. The Ulema: Middle Eastern Power Brokers. Middle East Quarterly.

Volume VIII: Number 4, http://www.meforum.org/105/the-ulema-middle-eastern-power-brokers, diakses 13/11/13

[7] Anthony B. Toth. 2008. Saudi Arabia. Microsoft® Student 2009 [DVD]. Redmond, WA: Microsoft Corporation,.

[8]  David Commins. 2006. The Wahhabi Mission and Saudi Arabia. London: I.B.Tauris & Co Ltd, Hal: 42

[9]  Ibid, hal: 45

[10]  Ibid, hal: 106

[11] Global Security. Council of Senior Ulama. http://www.globalsecurity.org/military/world/gulf/sa-ulama.htm, 13/11/2013

[12] Madawi Rasheed. 2007. Contesting the Saudi State: Islamic Voices from a New Generation. New York: Cambridge University Press, Hal: 34-37

[13] Ibid, hal: 37-42

[14] ibid, Hal: 45


[16] Joseph A. Kechichian. 1986. The Role of the Ulama in the Politics of an Islamic State: The Case of Saudi Arabia. International Journal of Middle East Studies, Vol. 18, No. 1, Hal 59

[17] Ibid, hal 66-67

[18] Charles Kurzman. Pro-U.S. Fatwas. Global Middle East Policy, Vol. X, No. 3, Fall 2003, Hal: 157

[19] David Commins, op.cit,Hal: 187-188

[20] James Wynbrand, Hal: 256

[21]R. Hrair Dekmejian. 1994. The Rise of Political Islamism in Saudi Arabia. Middle East Journal, Vol. 48, No. 4,Hal: 633-634

[22] James Wynbrandt, op.cit, Hal: 263

[23] Thomas Hegghammer. 2010. Jihad in Saudi Arabia: Violence and Pan-Islamism since 1979.    Cambridge: Cambridge University Press, hal:  200

[24] James Wynbrandt, op.cit, Hal: 283

[25] Thomas Hegghammer, op.cit, hal: 202

[26] Amnesty International. 2011. Saudi Arabia Repression  in the Name  of Security. London: Amnesty Internasional, hal: 18

[27] Saudi Press Agency.2003. 17th August 2003 - Statement by Senior Ulema Commission condemns terrorism. www.saudinf.com/display_news.php?id=910 diakses 13/11/2013

[28]Saudi Embassy. 2010. Council of Senior Ulema Fatwa on terror-financing. (http://www.saudiembassy.net/announcement/announcement05071001.aspx). diakses 13/11/2013

[29] Steven Stalinsky. 2011. American-Yemeni Al-Qaeda Cleric Anwar Al-Awlaki Highlights the Role and Importance of Media Jihad, Praises Al-Jazeera TV Journalists and WikiLeaks. Inquiry & Analysis Series Report No. 677, http://www.memri.org/report/en/print5096.htm , diakses 15/11/2013

[30] Ihrc . 2011. Saudi Arabia’s Political Prisoners: Towards a  Third Decade of Silence 1990, 2000, 2010. Wembley:  Islamic Human Rights Commission, hal: 6

[31] Ahmed Al Omran. Saudi Arabia: A new mobilisation,  dalam ECFR. 2014.  What does  The gulf think  about the arab Awakening?. London:  European Council   on Foreign Relations (ECFR), hal: 6-7

[32]Devin Entrikin, Amy Grinsfelder, dkk. 2011. The Arab Spring in the Arabian Peninsula. http://saudirevolt.files.wordpress.com/2011/12/saudi-group-final-paper.pdf,diakses 13/11/2013, hal:25

[33] Asharq al-Awsat. 2011. A fatwa from the Council of Senior Scholars in the Kingdom of Saudi Arabia warning against mass demonstrations Fatwa.   http://islamopediaonline.org/fatwa/fatwa-council-senior-scholars-kingdom-saudi-arabia-warning-against-mass-demonstrations, Diakses 13/11/2013

[34] The Guardian. 2011. Saudi Arabia prints 1.5m copies of religious edict banning protests.. http://www.guardian.co.uk/world/2011/mar/29/saudi-arabia-edict-banning-protests. diakses 13/11/2012

[35] Ihrc . 2011. Saudi Arabia’s Political Prisoners: Towards a  Third Decade of Silence 1990, 2000, 2010. Wembley:  Islamic Human Rights Commission, hal: 11

[36]______,2011–13 Saudi Arabian protests. http://en.wikipedia.org/wiki/2011%E2%80%9313_Saudi_Arabian_protests#cite_note ThReut_LaessingDeported-170 diakses 13/11/2013

[37] Inilah. 2013. Ulama Arab Saudi keluarkan peringatan langka soal reformasi. http://m.inilah.com/read/detail/1947868/ulama-arab-saudi-resah-akibat-kebijakan-raja.diakses 13/11/2013

[38] IHRC . opcit. Hal: 10

Ulama dalam tradisi Islam adalah sosok yang sangat penting dalam menjaga berjalannya penerapan syariat Islam di masyarakat atau di negara Islam. Ulama bisa berada di sisi masyarakat dan atau berada disisi penguasa. Peran ulama menjadi berubah saat terjadinya modernisasi politik di negara-negara bekas wilayah kekuasaan Usmani. Banyak ilmuwan yang menganggap bahwa peran ulama tergusur dan akhirnya menjadi subordinat dari penguasa atau bahkan menjadi legitimasi bagi kebijakan-kebijakan pemerintah. Tulisan ini mengkaji peran ulama dalam dinamika kerajaan Saudi dan hasilnya memperkuat argumentasi dari para ilmuwan yang pesimis tadi.Keyword: Ulama, Politik, Kerajaan Arab Saudi, legitimasi

A.    Pendahuluan

Negara yang saat ini memiliki identitas Islam yang sangat kuat adalah Kerajaan Saudi Arabia. Sejak keruntuhan kekuasaan Islam yang berbasis di Turki tahun 1924, negara Saudi inilah yang masih tetap bertahan untuk menyematkan Islam sebagai dasar negara. Meskipun ada banyak perbedaan ketika membandingkan dinamika politik dalam kerajaan Saudi dan kekuasaan-kekuasaan Islam sebelumnya. Bahkan walaupun mengaku sebagai negara Islam ada banyak kelompok dari umat Islam yang tidak mengakui keabsahan kerajaan Saudi sebagai sebuah negara Islam salah satunya kelompok al-Qaeda pimpinan Osama bin Laden

Ketika sebuah negara melandasi dirinya dengan Islam maka konsekuensinya secara otomatis akan mengarahkan kita untuk menelisik lebih jauh mengenai konstitusi negara tersebut dan sistem-sistem yang dibangun oleh negara itu baik itu sistem politik, ekonomi, pendidikan, hukum, kebijakan pendidikan dan luar negeri. Bagaimana semua sistem itu dibangun dari sudut pandang Islam. Salah satu unsur yang berperan penting dalam merumuskan sistem-sistem tersebut adalah para ulama. Dalam tradisi Islam, ulama telah diakui sebagai pemilik otoritas untuk menafsirkan dan membuat ijtihad-ijtihad baru dalam sebuah masyarakat. Ibnu Taymiyyah pernah menyatakan:  “dua kelompok yang memiliki otoritas untuk memimpin kebaikan masyarakat: ulama untuk memutuskan persoalan hukum dan penguasa untuk menerapkan hukum. Masyarakat harus patuh terhadap penguasa”[1]. 


Kerajaan Arab Saudi sendiri jumlah ulama saat ini diperkirakan sekitar 20.000 orang[2]. Tahun 1971 kerajaan Saudi mendirikan sebuah lembaga untuk para ulama terkemuka sebagai wadah kordinasi antara pemerintah dan para ulama yang disebuh Hay`at kibaril ulama atau dewan ulama senior yang dipimpin oleh seorang mufti besar. Tulisan ini akan menguraikan secara deskriptif dinamika peran ulama dalam politik kerajaan Arab Saudi.

a.      Ulama


Ulama adalah bentuk jamak dari Alim yang berarti seseorang yang memiliki ilmu. Dalam tradisi Islam ulama adalah orang yang memiliki pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu-ilmu keislaman. Berdasarkan atas keilmuwan yang dimilikinya sehingga ulama dianggap sebagai penjaga atau pewaris ajaran-ajaran Islam dan penjaga Islam itu sendiri. Otoritas sebagai penafsir dan penjaga syariat Islam ini menjadikan ulama berada di posisi yang tinggi dalam masyarakat. Dalam sebuah negara yang berasaskan Islam, para ulama menduduki berbagai posisi dalam masyarakat atau negara baik secara formal maupun informal seperti, sebagai mufti, Qadhi (hakim), Khatib (penceramah), Mudarris (guru, dosen)[3].

Secara historis ulama memiliki otoritas yang kuat dalam masyarakat karena menjadi penafsir dan penjaga sikap dan perilaku masyarakat serta menjadi tempat masyarakat bertanya tentang hukum/legalitas dalam perbuatan mereka. Hubungannya dengan pemerintah, Ulama biasanya menjadi penasehat bagi pemerintah, pemberi fatwa, pemegang otoritas dalam pendidikan dan kehakiman. Ulama juga berperan sebagai penghubung antara rakyat dan penguasa. Sering dimintai masukan oleh pemerintah dan terkadang pula ulama berada di fihak rakyat sebagai oposisi kepada pemerintah yang dianggap zalim dan menindas masyarakat. di Mesir, pada era pendudukan Inggris dan Perancis ulama menjadi bagian penggerak utama dari kelompok oposisi yang melawan penjajah. Posisi istimewa tersebut menjadi berkurang saat negara-negara Islam bersentuhan dengan pemikiran-pemikiran barat mengenai modernisasi. Modernisasi struktur politik dan pemerintahan, pendidikan, kehakiman perlahan-lahan menggeser peran aktif ulama dalam bidang-bidang tersebut. Peran ulama akhirnya malah menjadi rubber stamp bagi pemerintahan [4]. 

Pengaruh modernisasi terhadap ulama diungkap juga oleh Noah Fieldman bahwa setelah berabad-abad ulama menjadi state balance of power, penyeimbang kekuataan eksekutif dan penjaga penerapan hukum Islam dalam kerajaan Usmani mereka akhirnya tersingkirkan dengan dibuatnya reformasi hukum pada abad 19 yang akhirnya mensubordinasi hukum syariah dan ulama tinggal menjadi alat legitimasi kekuasaan pemerintah. Fieldman menyimpulkan:

The core claim for continuity relies on a set of related observations. First, in the traditional Sunni constitutional order, the shari‘a was a transcendent, divine source of law interpreted exclusively by the scholars; but in the late Ottoman period, and in the constitutional orders that prevailed through most of the Sunni world after World War I, the shari‘a became instead a set of rules defined and applied by authority of the state. In many cases, the jurisdiction of the shari‘a shrank to encompass only matters of family law. Second, the scholars went from quasi-autonomous keepers of the law to, at best, dependent state functionaries. At worst, the scholars turned into purely religious figures irrelevant to adjudication or to governance more generally. Third, as a result of the first two changes, the scholars ceased to be necessary to legitimate the existing government[5].

Dalam konteks yang lebih kontemporer Gibreel Gibreel menuliskan hubungan antara ulama dan pemerintah di Timur Tengah sebagai dua hubungan yang interdependen. Menurut Gibreel, meskipun para ulama tidak menempati posisi legislatif dalam Negara-Negara Arab namun kekuasaan mereka ada pada dua jalan utama yaitu, mempengaruhi opini publik dan memberi legitimasi atau membangkang dari pemerintah. Poin yang pertama, opini publik, bisa dijadikan oleh Ulama untuk memobilisasi umat islam untuk mendukung atau menentang kebijakan pemerintah. Sementara poin kedua, posisi penting ulama membuka akses langsung untuk berinteraksi dengan pemerintah[6].

b.        Histori Hubungan Ulama dan Pemerintah Saudi

Hubungan antara ulama dan penguasa di Arab Saudi  secara historis telah terjalin sejak abad ke 18 di era Muhammad ibnu Abdul Wahhab dan Muhammad ibnu Saudi. Mereka berkoalisi untuk memperluas ajaran Abdul Wahhab yang kini dikenal dengan ajaran Wahhabi dan memperluas kekuasaan ibnu Saudi di Jazirah Arab saat itu[7]. Sejak saat itu, agenda-agenda politik Ibnu Saud mendapatkan dukungan relijius melalui fatwa-fatwa Abdul Wahhab.  Simbiosis mutualisme antara kedua entitas, pemerintah dan ulama masih tetap berjalan meskipun dalam sejarahnya terjadi pasang surut dalam politik kerajaan Saudi. seperti pada peristiwa perang antara kekuasaan Saudi dan kekhalifahan Usmani tahun 1790an yang memenangkan  turki usmani pada dan menghapuskan kekuasaan kerajaan Ibnu Saudi[8]. Kemudian kekuasaan Saudi bangkit lagi tahun 1824 setelah penerus kerajaan Saudi, Muhammad Ali merebut kembali kekuasaan di Riyadh yang telah diambil oleh kekuasaan Usmani dan kemudian mengkonsolidasi kekuasaan dan mengembalikan martabat mazhab wahhabi dan para ulamanya[9]. Namun, runtuh kembali tahun 1837 setelah diserang oleh Mesir. Dan bangkit kembali tahun 1843. Posisi ulama masih tetap menjadi pendukung setia dari Kerajaan Saudi. Dukungan tersebut tetap langgeng hingga berdirinya kerajaan Arab Saudi secara resmi tahun 1932.

Setelah terbentuknya kerajaan Saudi proses modernisasi struktur pemerintahan dan birokratisasi ulama terjadi menjadi hal yang tak terelakkan bagi pemerintah Saudi di masa Raja Faizal tahun 1950an. Modernisasi secara massif terjadi utamanya setelah Raja Saudi mengeluarkan 10 program reformasi dalam kekuasaan dinasti Saudi termasuk, merumuskan konstitusi baru, membentuk bandan konsultasi dan pemerintahan lokal. Setelah itu dibentuk berbagai kementerian, biro-biro dan agensia-agensi yang bertanggung jawab dalam hal perminyakan, urusan-urusan wilayah, pekerjaan dan perencanaan publik. Disamping itu, ulama juga dibirokratisasi melalui pembentukan agensi-agensi pemerintah yang berkaitan dengan penelitian agama, pendidikan perempuan, urusan masjid dan yayasan keagamaan. Reformasi ini, modernisasi dan birokratisasi menurut Yassini, berdampak pada berkurangnya peran ulama atau agama dalam ruang publik serta, birokratisasi ulama menjadikan ulama berada di dalam kontrol kuasa kerajaan Saudi[10].  Sejak reformasi tersebut peran ulama yang berada di kontrol kekuasaan membenarkan tesis dari Gibreel Gibreel mengenai peran ulama di Saudi sebagai pemberi legitimasi atas kebijakan-kebijakan pemerintah.

Tahun 1971 pemerintahan Saudi membentuk Dewan Ulama Senior berfungsi sebagai lembaga konsultatif antara pemerintah dengan ulama. Lembaga ini dipimpin oleh seorang mufti besar yang telah ditunjuk oleh pemerintah Saudi. Kedua lembaga ini melakukan pertemuan rutin setiap minggu. Dalam isu-isu tertentu pemerintah biasanya meminta persetujuan atau sanksi publik dari para ulama senior tersebut[11]. dalam perjalanannya, lembaga ini menjadi sarana konsolidasi publik kerajaan untuk mendukung aktifitas pemerintah. Menurut Madawi Rasheed, para ulama di Saudi, khususnya ulama senior, memiliki tiga mekanisme dalam mendukung konsolidasi politik pemerintah  yaitu, Hijrah, Takfir dan Jihad. Konsep hijrah ini digunakan untuk membuat garis pemisah antara negara Islam Saudi dan negara lain. pada Pada abad 18 wilayah Saudi lah yang dianggap sebagai tempat yang paling tepat untuk berhijrah dibandingkan provinsi-provinsi lain dibawah kekuasaan Usmani yang sudah sesat[12]. 

Metode kedua untuk mengokohkan kedudukan stabilitas politik di Saudi adalah dengan melalui takfir atau penyesatan kepada orang-orang muslim yang berbeda dengan pendapat resmi yang dikeluarkan oleh para ulama Saudi baik dalam perkara aqidah dan ibadah ataupun sosial dan politik.  Orang-orang atau kelompok yang telah disematkan label kafir atasnya maka, pemerintah wajib untuk mengajak orang tersebut bertaubat jika tidak maka, wajib atasnya untuk dibunuh atau diperangi. Sikap ini telah diperlihatkan oleh Muhammad ibn Abdul Wahhab ketika mengkafirkan masyarakat Muslim dibawah kekuasaan Usmani yang  kemudian menjadi justifikasi bagi kelompok Abdul Wahhab dan Ibnu Saud untuk memerangi mereka. Cara ketiga koalisi Saudi-Wahhabi untuk mengokohkan posisi politiknya adalah melalui Jihad atau memerangi orang-orang kafir. Praktek ini sering didengung-dengungkan oleh ulama Saudi utamanya pada masa-masa pembentukan dan ekspansi kekuasaan Saudi.[13]      

Ketiga poin tersebut menurut Rasheed, meski mengatasnamakan terminology Islam namun kosong dari makna Islam karena telah berubah menjadi senjata politik (political weapon) untuk mengkonsolidasikan kerajaan dan ulama sebagai penjaga moralnya.  [14]

Sebenarnya tidak semua ulama di Saudi menjadi pendukung setia pemerintahan Saudi. ulama yang dimaksud hanyalah yang tergabung dalam Dewan Ulama Senior dan Mufti. Ada banyak ulama independent, dikampus, atau imam yang memiliki pandangan berbeda dengan ulama Senior dan bahkan sering mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah namun, mereka  biasanya diintimidasi, ditangkapi atau dipenjara begitupun juga nasib kelompok-kelompok oposisi yang lain.

c.         Beberapa Kasus

Terdapat beberapa kasus yang memperlihatkan pentingnya peran ulama senior di Arab Saudi dalam mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah. Diantaranya, kasus pendudukan masjidil haram oleh kelompok salafi tahun 1979. Peristiwa perang teluk 1990 dan munculnya kritik dari para tokoh dan ulama di internal Saudi di era perang teluk atau pasca perang teluk.

1.        Pengepungan Masjidil Haram 1979

Tahun 1979 kelompok oposisi yang mengatas namakan diri sebagai al-Jama`a al-Salafiyyah al-Muhtasib dipimpin oleh Juhayman al-Utaybi bersama Muhammad ibn Abdullah al-Qahtani mengepung masjidil haram di Makkah selama tiga minggu dan menyandera sekitar 130 orang yang sedang beribadah.  Gerakan ini muncul sebagai respon terhadap kebijakan modernisasi pemerintah Saudi seperti pengadopsian teknologi baru di Saudi. Pada pernyatan sikap yang disampaikan pada saat penyanderaan masjid, kelompok ini menyerukan untuk menghapus pengaruh budaya barat dan memutus hubungan kepada negara-negara barat yang telah mengeksploitasi negara Saudi. Para ulama juga dianggap gagal untuk mengoreksi kebijakan-kebijakan pemerintah yang menentang Islam oleh karenanya, menurut mereka,  kerajaan Monarki Saudi harus dijatuhkan dan diganti dengan pemerintahan Islam yang benar dan lurus[15]. Ulama juga dianggap telah dibeli oleh Penguasa Saudi untuk mendukung kerajaan. Syekh Abdul Aziz bin Baz, mufti besar Saudi, dianggap sebagai alat manipulasi  keluarga kerajaan  yang korup[16]. Sebagai pemimpin gerakan Salafiyyah, Juhayman menolak pendapat para ulama Wahhabi yang mengharamkan menjatuhkan pemerintah yang sah selama belum kufur dan melarang pelaksanaan ajaran Islam. Juhayman menganggap tidak ada negeri Islam yang betul-betul menjalankan pemerintahan Islam sebenar-benarnya karena telah mengadopsi sistem-sistem pemerintahan asing. Kelompok ini akhirnya bisa ditumpas setelah Saudi mendapatkan bantuan dari 100.000 tentara Pakistan dan bantuan intelijen dari pemerintah Perancis, Amerika dan Jerman. Juhayman dieksekusi mati dan al-Qahtani meninggal dalam peperangan. 

Yang penting dalam peristiwa ini adalah, tindakan keras pemerintah terhadap para “pemberontak” baru diambil setelah raja Khalid meminta fatwa dari dewan ulama senior dan fatwa tersebut keluar dan mendukung untuk bertindak tegas pada kelompok salafi tersebut . Dalam fatwa yang diputuskan tahun 1979 tertulis:

“…..On Tuesday, His Majesty  King Khalid  ibn 'Abd al-'Aziz  al-Sa'ud  called us, the undersigned, and we met in his majesty's office  in al-Ma'dhar.  He informed us that at dawn that day…. We told him that it is incumbent to call on them to surrender and lay down their arms.  If they did, their surrender would be accepted and they would be imprisoned until their case was considered according to the Sharia.  If  they  refused,  all measures  would  be  taken to seize  them  and  to kill  those who were  not arrested  or had not surrendered”[17].

2.        Perang Teluk 1990

Pada saat terjadinya Invasi Irak terhadap Kuwait, Raja Fahd  merasa khawatir bahwa ekspansi Irak akan berlanjut ke Saudi setelah Kuwait ditaklukkan. Raja Fahd juga khawatir untuk meminta bantuan dari Amerika Serikat karena akan menjatuhkan citranya sebagai Khadimul Haramain (penjaga dua kota suci) jika memanggil tentara kafir untuk datang ke Arab Saudi. Bahkan saat pertama kali AS menawarkan bantuan keamanan ke Saudi para ulama dan masyarakat domestik menolak rencana tersebut. Setelah diskusi yang panjang akhirnya mufti besar yang saat itu dipegang oleh Abdul Aziz bin Baz  dan para ulama dalam dewan senior ulama bersepakat untuk mendukung kebijakan pemerintah dengan syarat-syarat yang ketat bagi pasukan asing tersebut seperti, harus menghormati tradisi kerajaan, harus segera meninggalkan Saudi jika tidak dibutuhkan lagi dan harus tunduk pada polisi agama atau Komite amar ma`ruf nahi munkar. Berikut kutipan singkat fatwa dewan ulama senior: 

“ Dengan segala kemungkinan, Dewan ulama senior mendukung tindakan yang diambil oleh pemerintah, semoga Allah menganugerahinya kesuksesan; mempersiapkan kekuatan yang dilengkapi dengan perlengkapan yang bisa menggentarkan dan menimbulkan rasa takut bagi siapa saja yang ingin menyerang negeri Ini. kewajiban ini dituntut oleh kondisi tertentu dan menjadi tak terelakkan karena situasi yang sangat menyakitkan tersebut. Dasar hukum dan fakta menuntut bahwa yang memegang urusan kaum muslimin harus mencari bantuan kepada yang lain yang mampu untuk memenuhi kebutuhan mereka. Hal ini telah diperintahkan dalam quran dan sunnah agar bersiap siaga sebelum terlambat”[18].

Fatwa ini menjadi pendukung kebijakan pemerintah Saudi untuk memberikan kebebasan kepada militer Amerika Serikat untuk membuat pangkalan militer di wilayah kerajaan. Kebijakan pemerintah Saudi yang didukung oleh fatwa ulama menimbulkan kemarahan di kalangan kelompok mujahidin al-Qaeda yang dipimpin oleh Osama bin Laden. Kemarahan ini menjadi sebab dari deklarasi Kecaman dan Tokoh-tokoh Islam perang al-Qaeda terhadap Amerika dan kerajaan Saudi tahun 1996 untuk mengusir Pendudukan Amerika di dua kota suci.[19] Kritik juga muncul dari banyak tokoh-tokoh ulama yang menganggap Arab Saudi  telah menguasai rumah Islam. para tokoh tersebut mengingatkan dengan mengirim surat ke Dewan Ulama Senior dan Institusi fatwa dan penelitian bahwa musuh yang lebih besar bukan Saddam tapi Amerika dan negara barat[20].

3.        The age of petitions

Setelah Perang Teluk berlangsung, tahun 1991 terjadi kegoncangan ekonomi di internal kerajaan Saudi sebagai dampak dari Perang Teluk dan mengakibatkan munculnya ketidakpuasan terhadap pemerintah. Legitimasi penguasa dihadapan sebagian ulama juga berkurang akibat aliansi Saudi dan Amerika Serikat dalam Perang Teluk.

Pada saat yang sama, di kubu kelompok islam muncul petisi yang ditujukan ke pemerintah, Khitab al-Mathalib, yang ditandatangani sekitar 52 petinggi ulama terhadap pemerintah Saudi yang berisi tuntutan-tuntutan kepada pemerintah untuk lebih taat pada aturan syariah seperti, bidang kehakiman, angkatan bersenjatan, ekonomi, sosial dan administrasi publik. Juga, meminta pemerintah untuk mencabut kebijakan pembatasan terhadap para ulama, khatib dan ilmuwan.  Surat tuntutan tersebut juga disebarkan ke publik baik domestik dan internasional. Tiga tokoh yang paling populer melakukan penyebaran opini publik pembangkangan terhadap pemerintah adalah Safar Hawali, Salman al-Awdah, dan `Aidh al-Qarni. Kaset-kaset ceramah mereka beredar di publik yang berisi kritik atas kebijakan-kebijakan pemerintah. Safar Hawali dan Salman al-Awdah dikenal sebagai syekh sahwa Islamiyyah (kebangkitan) simbol yang disematkan bagi ulama para pejuang kebangkitan Islam (revivalis Islam)  di Saudi.

Kemudian tahun  1992, Mudhakkirat al-Nasihah (memorandum of advice) yang ditandatangani oleh 100 ulama  dikirim ke Mufti abdul Aziz bin Baz sebagai nasehat kepada pemerintah untuk menerapkan Islam secara lebih utuh. Dan pemberian kebebasan politik bagi para ulama, sarjana, dan guru untuk menulis dan mencetak tulisan serta berceramah. Pemberian kebebasan bagi ulama untuk berpartisipasi dalam setiap aktifitas pemerintahan untuk memastikan penerapan syariah Islam; revisi kurikulum universitas, menghentikan nepotisme, sensor terhadap produk-produk asing dsb[21].

            Akibat tekanan-tekanan dari kalangan oposisi Islam dan opini yang gencar yang dibentuk di masyarakat pemerintah Saudi meminta dewan ulama senior mengeluarkan fatwa mengecam para oposisi sebagai provokator pemecah kerajaan, melanggar aturan dengan melakukan kritik publik yang lebih menonjolkan kekurangan kerajaan dibandingkan kebaikan-kebaikannya. Dewan juga mengecam ulama oposisi yang melanggar etika nasehat-menasehati seperti yang telah dituntunkan oleh Islam. Sejak tahun 1992 hingga tahun 1994 pemerintah sibuk melakukan stabiliasi opini publik dan mengawasi, mengintimidasi dan menahan kalangan oposisi, mayoritas dari kalangan islamis, Syekh Safar Hawali dan Syekh Salman al-Awdah ditahan tahun 1994 dan dilarang oleh fatwa mufti besar, Syekh bin Baz,  untuk mengajar, mengadakan pertemuan dan merekam ceramah. [22]  Tokoh-tokoh Sahwa Islamiyyah dibebaskan oleh rezim pada tahun 1999.



4.        Kontraterorisme dan Arab Spring

Peristiwa teror yang menimpa Amerika Serikat tahun 2001 juga menimpa kerajaan Arab Saudi. sejak tahun 1995 telah terjadi serangan teror di Arab Saudi. Osama bin Laden dianggap sebagai aktor utama di balik serangan tersebut. Serangan teror yang terjadi secara massif di Saudi dimulai tahun 2003 oleh kelompok al-Qaeda di Jazirah Arab yang dipimpin oleh Yusuf al-Uyayri [23]. Serangan teror tersebut diarahkan pada fasilitas-fasilitas asing, warga-warga asing, fihak keamanan dan pemerintahan Saudi, pengeboman konsulat Amerika, ledakan bom mobil, penembakan mati pekerja asing [24].  Tahun 2008 al-Qaeda di Saudi berhasil diberantas,  pemimpin-pemimpinnya berhasil ditembak mati,  Yusuf al-Uyayri, Turki al-Dandani dan Ahmad  al-Dukhayy. [25] Sekitar 9.000 orang telah ditahan atas tuduhan terindikasi terlibat dalam gerakan teror dalam operasi kontraterorisme antara tahun 2003-2007 [26].

Kesuksesan program-program kontraterorisme yang dibuat oleh pemerintah Saudi juga tak lepas dari dukungan dewan ulama senior dan mufti. Fatwa menjadi alat untuk mengontrol opini publik mengenai ketidakabsahan tindakan teror dan sesatnya para pelaku teror tersebut sehingga tindakan-tindakan pemerintah mendapatkan legalitas secara religius untuk memberantas terorisme. 

Sejak peristiwa 9/11 tahun 2001 mufti dan dewan ulama senior telah mengeluarkan fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat mengenai respon ulama terhadap aktifitas terorisme.  Dewan Senior Ulama telah mengeluarkan fatwa mengenai respon terhadap terorisme sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2003 dan tahun 2010. Fatwa pertama dikeluarkan tanggal 11 Februari 2003 sebagai respon terhadap serangan massif yang dilakukan oleh al-Qaeda di internal negara Saudi.  Fatwa tersebut menyatakan bahwa penumpahan darah orang-orang yang tak berdosa, pengeboman bangunan dan kapal laut, penghancuran instalasi publik dan privat adalah tindakan kriminal dan bertentangan dengan Islam. dan mengharuskan bagi yang memiliki pemahaman dan ideologi yang menyimpang untuk bertanggung jawab atas tindakan kriminalnya tersebut. Fatwa tersebut juga memberikan dukungan yang besar bagi otoritas pemerintah Saudi untuk mengusir atau membasi terorisme sampai ke akar-akarnya, dan mengajak bagi semua masyarakat untuk bekerjasama dengan pemerintah untuk melawan terorisme dan memperingatkan untuk tidak menyediakan dukungan, perlindungan bagi para teroris dan jaringannya. Serta, dewan ulama senior mengecam segala fatwa yang menjustifikasi segala aksi teror terhadap kaum Muslim sebagai tindakan jihad. Siapa saja mengeluarkan fatwa tersebut, menurut Dewan Senior,  maka harus dibawa ke pengadilan atau dihukum[27].

Kemudian Dewan ulama senior tahun 2010 mengeluarkan fatwa lagi mengenai pendanaan untuk terrorisme, Fatwa on terror financing, May 7, 2010. Fatwa tersebut menyatakan bahwa membantu pendanaan terror, insepsi, membantu, atau mencoba untuk melakukan tindak terrorisme atau apa bentuk atau dimensinya yang berkaitan dengan itu dilarang oleh syariah bisa dikenai hukuman kriminal. Termasuk juga, proses mengumpulkan dan menyediakan dana, atau berpartisipasi dalam berbagai bentuk termasuk finansial dan non-finansial ases tanpa memandang asalnya legal atau illegal[28].

Kebijakan kontraterrorisme pemerintah Saudi yang didukung oleh para ulama memperoleh banyak kritik dari para tokoh dan ulama seperti, Dr. Sa`id al- Zu`air,  Professor di Universitas Imam Muhammad dan Imam di Masjid Riyadh.  al-Zu`air yang pernah dipenjara tahun 1995 kemudian bebas tahun 2003 ditangkap kembali oleh pemerintah Saudi tahun 2007 setelah dianggap menyatakan dukungannya terhadap aksi teror di Riyadh serta mengkritik kebijakan kontraterorisme pemerintah Saudi dalam sebuah wawancara dengan TV Al-Jazeera[29]. Kemudian, Syekh Ali al-Khudhair, Syekh Ahmed al-Khalidi dan Syekh Nasser al-Fahad adalah tiga ulama yang menolak kebijakan kontraterorisme pemerintah. Tahun  2003, ketika pemerintah merilis 19 buronan terroris,   ketiga ulama tersebut membuat pernyataan bersama yang menolak pengumuman pemerintah tersebut dan memfatwakan melarang setiap orang untuk membantu pemerintah mencari 19 orang tersebut baik melalui poster, melaporkan keberadaan, atau berusaha untuk mencari mereka. Para ulama itu beralasan bahwa pemerintah Saudi mengeluarkan data tersebut dibawah dukungan program war on terror pemerintah Amerika Serikat sehingga mendukung pemerintah Saudi sama saja dengan mendukung Amerika Serikat. Setelah mengeluarkan pernyataan tersebut, ketiga ulama ini akhirnya ditangkap dan dipenjarakan oleh pemerintah Saudi. [30]

Sejak tahun 2003 hingga masa revolusi Dunia Arab, Banyak tokoh-tokoh, ilmuwan dan ulama yang ditangkapi oleh pemerintah dengan alasan-alasan kontraterrrorisme. Mereka itu secara umum menentang berbagai kebijakan pemerintah Saudi baik dalam kontraterrorisme, penentangan terhadap kerjasama Saudi dan Amerika ataupun tuntutan reformasi terhadap pemerintah Arab Saudi. Mereka itu antara lain, Dr. Sa’ud Mukhtar al-Hashimi, Dr. Musa al-Qarni and Dr. Suleiman al-Rushoodi, Ali al-Demaini,  Dr. Matrouk al-Faleh, Dr. Abdullah al-Hamed, Syekh Khalid al-Rashed dan Dr. Bisher Fahad al-Bisher.

5.     Arab Spring di Kerajaan Saudi

Revolusi Dunia Arab tahun 2011 yang berawal dari Tunisia kemudian menjalar ke Mesir, Libya, Bahrain, Yaman dan negara-negara lainnya di Timur Tengah juga berdampak pada kerajaan Arab Saudi. Tuntutan-tuntutan reformasi juga menjadi marak pada tahun 2011 tersebut dari aktifis-aktifis pro-reformasi yang menuntut reformasi konstitusional, dialog nasional, pengadaan pemilu dan memberikan hak partisipasi politik bagi wanita.  Serta mengkritik birokrasi pemerintah yang tidak efisien, fanatisme beragama, dan kesenjangan sosial antara negara dan rakyat. Mereka yang terlibat antara lain dalam kalangan aktifis, akademisi,  pebisnis dan ulama. [31]

Untuk merespon permasalahan munculnya protes secara internal di negara Saudi, Pemerintah Saudi membuat beberapa kebijakan untuk menghentikan aksi-aksi dan mengembalikan stabilititas diantaranya. Tindakan keras bagi para demonstran, penambahan bantuan sosial bagi masyarakat, dan menjanjikan pemberian hak perempuan dalam politik[32].

Pada saat gencarnya seruan-seruan untuk melakukan demonstrasi di Saudi, pada 6 Maret 2011, dewan  ulama senior mengeluarkan fatwa yang menentang protes-protes yang dilakukan oleh masyarakat. Isi fatwa tersebut menyatakan dukungan terhadap keamanan dan stabilitas di dalam kerajaan Arab Saudi yang merupakan kepimpinan yang  sah, diakui dalam Islam dan telah diridhoi oleh Allah Swt karena keteguhan penguasa untuk menjaga Islam dan dua kota suci. oleh karena itu, tidak ada yang mampu untuk memecah belahnya dari kelompok manapun, bahkan kelompok-kelompok asing[33].

Dewan ulama senior menyerukan kepada semua masyarakat untuk menjaga keutuhan dan kesatuan dalam masyarakat dan bersama-sama menentang segala yang bertentangan dengan hal tersebut seperti, ketidakadilan, penindasan, dan kebencian terhadap kebenaran.  Ulama senior mengajak untuk saling nasehat-menasehati, saling memahami dan bekerjasama dalam kebenaran dan kesalehan dan mencegah dalam kejahatan dan kebencian. Dan selama penguasa Saudi masih berlandaskan al-Quran dan Sunnah maka wajib ditaati dan tidak boleh melakukan demonstrasi untuk menuntut perbaikan karena bisa menimbulkan kerusuhan dan perpecahan umat.  Sikap ini, menurut  fatwa tersebut, adalah bentuk dari ketaatan terhadap mazhab/tradisi para pendahulu/ salafus sholeh dan para pengikut mereka dari dulu hingga sekarang. Fatwa ini kemudian diperintahkan untuk dicetak sebanyak 1,5 juta kopi untuk disebarkan ke masjid-masjid dan masyarakat, juga disebarkan lewat media-media online[34]. Media-media lokal juga memuat fatwa tersebut untuk memperkuat dukungan terhadap penyebaran fatwa tersebut.

Dampak dari fatwa-fatwa yang dibuat oleh ulama tersebut mendeligitimasi segala demonstrasi yang dibuat oleh masyarakat Saudi. Dan memberikan legitimasi kepada pemerintah untuk bertindak sesukanya untuk mengendalikan suasana baik represi, penahanan  ataupun pembunuhan.      Laporan   Komisi HAM Islam (Commission of Islamic Human Right)  tahun 2011, menuliskan sekitar 5.000 tambahan tahanan politik di penjara-penjara Saudi yang dikutip dari data pemerintah. Sementara yang dicatat oleh para pengacara/pakar hukum dan aktifis HAM sekitar 7.000 orang tahanan politik yang menambah jumlah tahanan menjadi sekitar 30.000 orang  di negara tersebut. [35] Sementara yang tewas karena ditembak oleh pihak keamanan sejak tahun 2011 hingga 2012 sebanyak 22 orang yang mayoritasnya adalah anak-anak muda dibawah usia 20 tahun[36].

Sikap dari dewan ulama senior, mufti dan pemerintah banyak dikritik oleh tokoh-tokoh dan ulama non pemerintah. Diantaranya adalah figure ulama sahwa islamiyyah Syekh Dr. Salman al-Awdah. Di tengah-tengah terjadinya protes di Saudi Arabia, dia membuat surat terbuka kepada pemerintah melalui Twitternya yang diikuti oleh 2,4 juta followers.  Disitu ia  menggambarkan suasana stagnan yang menurut dia disebabkan oleh kurangnya perumahan, masalah pengangguran, kemiskinan, korupsi, sistem pendidikan dan kesehatan yang buruk, nasib buruk tahanan dan ketiadaan prospek reformasi politik. Al-Awdah memperingatkan, jika revolusi ditindas, aksi demonstrasi akan berubah menjadi aksi bersenjata, dan jika para aktifis demonstran diabaikan maka mereka akan meluas dan menyebar. Penyelesaiannya adalah keputusan bijaksana dan tepat pada waktunya untuk menghindari percikan kerusuhan[37].

Tokoh-tokoh ulama lain yang juga ikut mengkritisi pemerintah dan tidak ikut menentang para demonstran adalah Seperti, Syekh Sulaiman al-Duwaish, yang menggunakan youtube untuk mengkritisi pemerintah yang dianggap tidak Islami dan korup. Problem ini menurutnya, menjadi pemicu dari meningkatnya pembangkangan dan kerusuhan secara meluas di Masyarakat Saudi. al-Duwaish akhirnya ditahan oleh pemerintah bulan juni 2011. Ulama yang lain, Dr. Yusuf al-Ahmad, terkenal dengan fatwa kontroversialnya  yang mengharamkan perempuan untuk bekerja sebagai pilot pesawat dan seruannya untuk membangun kembali masjid al-Haram di Makkah dengan konsep laki-laki dan perempuan terpisah. Dia mengunggah video ceramahnya di youtube yang mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah, menuntut keadilan bagi para tahanan politik, dan mengecam penahanan massal yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para demonstran laki-laki ataupun perempuan. Setelah tiga videonya diunggah di youtube, akhirnya dia ditahan tanggal 8 Juli 2011[38].

Kesimpulan

Dalam kasus-kasus yang terjadi sejak tahun 1979 hingga Arab Spring 2011. Ulama memperlihatkan peran yang sangat penting dalam memberikan dukungan terhadap penguasa Saudi dalam kebijakan-kebijakan yang akan dibuat. Ulama Senior bertugas membuat fatwa yang fatwa itu berfungsi melegitimasi setiap kebijakan Saudi dan menstabilkan opini publik serta menyingkirkan suara-suara yang bertentangan dengan fatwa ulama senior.

Pada masa perang teluk dan setelahnya, banyak ulama non-pemerintah yang mengkritisi sikap kerajaan  Saudi yang bekerjasama dengan negara kafir barat dan mengkritisi buruknya penerapan Islam di Saudi. Namun, kritik tersebut tidak merubah sikap pemerintah dan mufti atau ulama terhadap kebijakan yang telah dibuat. Bahkan para tokoh yang kritis tersebut ditangkapi dan diintimidasi atas tuduhan melanggar syariah dengan mengkritisi pemerintah terang-terangan.

Politik fatwa juga diterapkan dalam kasus-kasus terakhir, kontraterorisme dan Revolusi dunia arab. Setelah keluarnya fatwa ulama mengenai kontraterorisme. Pemerintah gampang saja menuduh dan menangkap siapa saja yang dianggap teroris dan mendukung aktifitas terorisme. Banyak tokoh yang ditangkap hanya karena mengkritisi kebijakan pemerintah Saudi dalam kontraterorisme. Disisi lain, ribuan orang ditangkap hanya karena diperkirakan terlibat dalam terorisme atau memiliki pemikiran radikal.  Pada peristiwa revolusi dunia arab. Fatwa ulama memberikan kekuatan bagi pemerintah untuk menangkap atau bahkan membunuh para demonstran.

Kasus-kasus yang pernah terjadi dalam kerajaan Saudi memperlihatkan peran besar ulama dalam setiap kebijakan-kebijakan pemerintah. Namun, peran ulama tersebut tidak langsung dalam merumuskan kebijakan yang diambil. Ulama hanya menjadi pendukung setiap kebijakan pemerintah dengan fatwa yang dibuatnya. Posisi ulama ini sangat rentan dimanipulasi atau diperalat oleh pemerintah. Terbukti, banyak kebijakan-kebijakan Saudi yang didukung oleh ulama dikritik oleh tokoh-tokoh ulama sendiri di internal kerajaan Saudi. 


Disampaikan di Jakarta International Islamic Conference of Muslim Intellectuals, Wisma Makara, Universitas Indonesia Sabtu, 14 Desember 2013

[1] James Wynbrandt.2004. A Brief History of Saudi Arabia. New York: Facts On File, Inc, hal:120

[2] Sherifa Zuhur. 2011. Saudi Arabia. California: ABC-CLIO, hal: 189

[3] Alejandra Galindo Marines .2001. The relationship between the ulama and the government in the contemporary Saudi Arabian Kingdom: an interdependent relationship?, Durham theses, Durham University, Hal: 2-3

[4] Meir Hatina. 2010. ʿUlamaʾ , Politics, and the Public Sphere An Egyptian Perspective. Salt Lake City: The University of Utah Press, hal: 5

[5] Noah Feldman. 2008. The fall and rise of the Islamic state.New Jersey: Princeton University Press, 41 William Street, hal: 81

[6] Gibreel Gibreel. 2001. The Ulema: Middle Eastern Power Brokers. Middle East Quarterly.

Volume VIII: Number 4, http://www.meforum.org/105/the-ulema-middle-eastern-power-brokers, diakses 13/11/13

[7] Anthony B. Toth. 2008. Saudi Arabia. Microsoft® Student 2009 [DVD]. Redmond, WA: Microsoft Corporation,.

[8]  David Commins. 2006. The Wahhabi Mission and Saudi Arabia. London: I.B.Tauris & Co Ltd, Hal: 42

[9]  Ibid, hal: 45

[10]  Ibid, hal: 106

[11] Global Security. Council of Senior Ulama. http://www.globalsecurity.org/military/world/gulf/sa-ulama.htm, 13/11/2013

[12] Madawi Rasheed. 2007. Contesting the Saudi State: Islamic Voices from a New Generation. New York: Cambridge University Press, Hal: 34-37

[13] Ibid, hal: 37-42

[14] ibid, Hal: 45


[16] Joseph A. Kechichian. 1986. The Role of the Ulama in the Politics of an Islamic State: The Case of Saudi Arabia. International Journal of Middle East Studies, Vol. 18, No. 1, Hal 59

[17] Ibid, hal 66-67

[18] Charles Kurzman. Pro-U.S. Fatwas. Global Middle East Policy, Vol. X, No. 3, Fall 2003, Hal: 157

[19] David Commins, op.cit,Hal: 187-188

[20] James Wynbrand, Hal: 256

[21]R. Hrair Dekmejian. 1994. The Rise of Political Islamism in Saudi Arabia. Middle East Journal, Vol. 48, No. 4,Hal: 633-634

[22] James Wynbrandt, op.cit, Hal: 263

[23] Thomas Hegghammer. 2010. Jihad in Saudi Arabia: Violence and Pan-Islamism since 1979.    Cambridge: Cambridge University Press, hal:  200

[24] James Wynbrandt, op.cit, Hal: 283

[25] Thomas Hegghammer, op.cit, hal: 202

[26] Amnesty International. 2011. Saudi Arabia Repression  in the Name  of Security. London: Amnesty Internasional, hal: 18

[27] Saudi Press Agency.2003. 17th August 2003 - Statement by Senior Ulema Commission condemns terrorism. www.saudinf.com/display_news.php?id=910 diakses 13/11/2013

[28]Saudi Embassy. 2010. Council of Senior Ulema Fatwa on terror-financing. (http://www.saudiembassy.net/announcement/announcement05071001.aspx). diakses 13/11/2013

[29] Steven Stalinsky. 2011. American-Yemeni Al-Qaeda Cleric Anwar Al-Awlaki Highlights the Role and Importance of Media Jihad, Praises Al-Jazeera TV Journalists and WikiLeaks. Inquiry & Analysis Series Report No. 677, http://www.memri.org/report/en/print5096.htm , diakses 15/11/2013

[30] Ihrc . 2011. Saudi Arabia’s Political Prisoners: Towards a  Third Decade of Silence 1990, 2000, 2010. Wembley:  Islamic Human Rights Commission, hal: 6

[31] Ahmed Al Omran. Saudi Arabia: A new mobilisation,  dalam ECFR. 2014.  What does  The gulf think  about the arab Awakening?. London:  European Council   on Foreign Relations (ECFR), hal: 6-7

[32]Devin Entrikin, Amy Grinsfelder, dkk. 2011. The Arab Spring in the Arabian Peninsula. http://saudirevolt.files.wordpress.com/2011/12/saudi-group-final-paper.pdf,diakses 13/11/2013, hal:25

[33] Asharq al-Awsat. 2011. A fatwa from the Council of Senior Scholars in the Kingdom of Saudi Arabia warning against mass demonstrations Fatwa.   http://islamopediaonline.org/fatwa/fatwa-council-senior-scholars-kingdom-saudi-arabia-warning-against-mass-demonstrations, Diakses 13/11/2013

[34] The Guardian. 2011. Saudi Arabia prints 1.5m copies of religious edict banning protests.. http://www.guardian.co.uk/world/2011/mar/29/saudi-arabia-edict-banning-protests. diakses 13/11/2012

[35] Ihrc . 2011. Saudi Arabia’s Political Prisoners: Towards a  Third Decade of Silence 1990, 2000, 2010. Wembley:  Islamic Human Rights Commission, hal: 11

[36]______,2011–13 Saudi Arabian protests. http://en.wikipedia.org/wiki/2011%E2%80%9313_Saudi_Arabian_protests#cite_note ThReut_LaessingDeported-170 diakses 13/11/2013

[37] Inilah. 2013. Ulama Arab Saudi keluarkan peringatan langka soal reformasi. http://m.inilah.com/read/detail/1947868/ulama-arab-saudi-resah-akibat-kebijakan-raja.diakses 13/11/2013

[38] IHRC . opcit. Hal: 10